Wednesday, August 27, 2014

Arsip PKKS 2014 Hukuman dan Hadiah Bagi Siswa



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
          DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”



KLASIFIKASI  PELANGGARAN DAN SANGSI SISWA
SD NEGERI TAMBAHARJO
Klasifikasi   Pelanggaran A
a.       Datang terlambat masuk kelas
b.      Keluar kelas tanpa izin
c.       Piket kelas tidak dilaksanakan
d.      Berpakaian seragam tidak lengkap
e.       Makan di dalam kelas (waktu pelajaran)
f.       Membeli makan waktu pelajaran
g.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
h.      Bermain ditempat parkir
i.        Berhias yang berlebihan
j.        Memakai gelang, kalung, anting bagi siswa putra
k.      Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa putri
l.        Tidak memperhatikan panggilan orang
m.    Rambut gondrong tidak rapi (dicat warna-warni)
n.      Tidak mengerjakan tugas/Pekerjaan Rumah (PR)
Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi A
a.       Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian pelajaran dilibatkan kebersihan lingkungan.
b.      Melakukan pelanggaran 3 X diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali siswa, dan wali kelas.
c.       Melakukan pelanggaran 4 X diperingatkan, membuat surat pernyataan yang harus diketahui orang tua, wali kelas, dan Kepala Sekolah.
d.      Melakukan pelanggaran 5 X orang tua diundang ke sekolah
e.       Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan kepada orang tua selama 1 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua

Klasifikasi   Pelanggaran B
a.       Membuat izin palsu
b.      Membolos/keluar/meninggalkan sekolah tanpa izin,diperingatkan
c.       Membawa buku/gambar porno
d.      Melindungi teman yang salah
e.       Melompat pagar/jendela kelas
f.       Tidak mengikuti Upacara
g.      Menunggu/mengancam kelas lain
h.      Bersikap tidak sopan/menentang guru/karyawan
i.        Mencorat-coret tembok, pintu, jendela, meja, kursi yang tidak semestinya
Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi B
a.       Melakukan pelanggaran 1 X diperingatkan
b.      Melakukan pelanggaran 2 X diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas, dan Kepala Sekolah.
c.       Melakukan pelanggaran 3 X orang tua dipanggil ke sekolah.
d.      Melakukan pelanggaran 5 X dikembalikan kepada orang tua, satu hari dapat masuk kembali bersama orang tua.
e.       Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan kepada orang tua selama 2 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
f.       Melakukan pelanggaran lebih dari 7 X dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah

Klasifikasi   Pelanggaran C
a.       Memalsukan tanda tangan Guru Kelas/Kepala Sekolah
b.      Membawa minum-minuman keras
c.       Berkelahi/main hakim sendiri
d.      Merusak sarana prasarana sekolah
e.       Mengambil milik orang lain/mencuri
f.       Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
g.      Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan
h.      Membawa senjata tajam
i.        Merubah/memalsukan rapor
j.        Tempat dalam penyalahgunaan narkoba/zat adiktif lainnya
Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi C
a.       Dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah
Lain –lain
a.       Apabila orang tua tidak memenuhi Undangan Sekolah,maka siswa yang bersangkutan ( kasus ) tidak diperke nankan mengikuti pelajaran sampai  orang tua wali murid datang ke
      sekolah
b.      Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan peraturan ini akan di tentukan kemudian
c.       Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kembali
                                                                                                           



Tambaharjo,14 Juli 2014
Kepala SD Negeri Tambaharjo



RATIMAN, S.Pd
NIP. 19620113 198405 1 001



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
          DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”


PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAGI SISWA DAN GURU BERPRESTASI
SD NEGERI TAMBAHARJO

A.      SISWA BERPRESTASI
1.      Tingkat Sekolah
Peringakat 1,2,3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan alat-alat tulis.Jika terdapat peringkat yang sama/kembar maka untuk menentuykan peringkat tersebut menggunakan mata pelajaran dengan jumlah jam yang banyak,kehadiran dan keaktifan siswa
2.      Tingkat Dabin         
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa  piagam penghargaan,alat-alat tulis
3.      Tingkat Kecamatan 
Peringfkat 1 mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 25.000,00
4.      Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 70.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 60.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 50.000,00
5.      Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 140.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 120.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 100.000,00
6.      Tingkat Nasional
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 280.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 240.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 200.000,00

B.       GURU BERPRESTASI        
1.      Tingkat Sekolah
Peringkat 1, mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan Iinsentif
2.      Tingkat Dabin         
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa  piagam penghargaan,dan insentif
3.      Tingkat Kecamatan 
Peringfkat 1 mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,dan insentif  
4.      Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 90.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 80.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 70.000,00
5.      Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 180.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 160.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 140.000,00
6.      Tingkat Nasional
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 360.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 320.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 240.000,00

       




Tambaharjo,14 Juli 2014
Kepala SD Negeri Tambaharjo



RATIMAN, S.Pd
NIP. 19620113 198405 1 001

Solusi Verval PD Username dan Password Gagal Login Part 2

Masalah login SDM dan VERVALPD ???
1. Gagal registrasi karena Akun Operator sudah tersedia
2. Akun sudah terdaftar tapi saat login muncul pesan user/password tidak terdaftar


Solusi :
- Konfirmasi kepada admin SDM-PDSP
- Lampiran Konfirmasi : Biodata dan surat penugasan
- Kirimkan ke : registrasisdm@gmail.com

  
sudah teregestrasi

 
user belum teregistrasi/belum terkonfirmasi
Contoh biodata operator dinas atau sekolah format excel
Contoh surat penugasan operator
======================
atau gunakan cara ini

yang tidak bisa login ke verval NISN silahkan kunjungi alamat ini :
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=20203xxx (silakan ganti NPSN nya oleh NPSN sekolah Bapak/Ibu),, nanti klik menu kontak disitu akan tertera email sekolah Bapak/Ibu,,, maka gunakan email tersebut sebagai user login ke vervalpd (NISN) dengan pasword yang sekarang digunakan di aplikasi dapodikdas

Solusi Username dan Pasword Verval PD Gagal

Untuk masuk ke aplikasi verval pd, yang tadinya menggunakan username dan pasword dapodik sekarang sudah menggunakan username dan pasword akun operator sekolah di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ . Informasi ini disampaikan langsung oleh bapak Taufik melalui akun facebooknya sebagai berikut.
Taufik Lone
Tolong disosialisasika
n,,,,,,,

VERVALPD sudah diaktif kan kembali
- LOGIN VERVAL MENGGUNAKAN LOGIN SDM-PDSP

- Bagi sekolah yang tidak dapat melakukan login silahkan
daftar ulang di : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/  //////29/7/2014
beliau juga menambahkan beberapa yang harus diperhatikan ketika hendak login,
Hal yang perlu di perhatikan sebelum login verval,,,,!!!!
- Pastikan sudah terigistrasi di SDM-PDSP
- Gunakan userID SDM-PDSP
- Ketikan userID dan Password dengan benar
- Isikan Captcha images dengan benar (non-case sensitive)
- File penugasan dalam format pdf/docx, dan tidak lebih dari 800 KB //////29/7/2014

kiriman dari Didi Sheva Hoyhe
info dari pak Wahib * bagi rekan2 OPS yang bisa login SDM-PDSP seharusnya bisa login verval E-PD, E-SP, E-PTK, E-Wilayah, begitu pula dengan login verval * bagi yg sudah terdaftar tapi belum bisa login verval ataupun SDM-PDSP, kirimkan email konfirmasi ke admin SDM-PDSP //////29/7/2014
===============
Proses Registrasi VERVAL untuk Operator Dinas atau Sekolah
Keterangan Gambar :
1. http://referensi.data.kemdikbud.go.id



3. http://sdm.data.kemdikbud.go.id (Registrasi operator dinas atau sekolah)

4. http://sdm.data.kemdikbud.go.id (Form Registrasi)

5. Contoh surat penugasan


  ====================
Berikut ini adalah cara regestrasi contoh akun yang sudah terdaftar,
1. Langsung saja klik http://sdm.data.kemdikbud.go.id  -- Registrasi Anggota - Operator Sekolah
2. Isi Form secara lengkap, mungin saja Sekolah Kita Sudah Punya Akun, kita bisa mencobanya dengan tidak melampirkan SK, tetapi lengkapi dahulu sesuai Sekolah Anda. Saat melakuan pengisian lokasi sekolah harus dilakuan berurutan Provinsi - Kabupaten - Kecamatan - Sekolah. Mungkin dibutuhkan beberapa waktu untuk memuat data base lokasi yang di maksud, jadi tunggu saja sebentar :). Setelah Nama Sekolah ditemukan, lalu isi juga nomor hp, selanjutnya klik tombol registrasi
   
3. Gagal! Pendaftaran Gagal, akun Operator Sekolah sudah tersedia dengan user sd*************@gmail.com, bila ada kesalahan segera konfirmasi dengan PDS


 4. Jika muncul keterangan tersebut sudah dipastikan sekolah anda telah terdaftar, gunakan USERNAME TERSEBUT, dan coba Pasword dapodikdas yang sekarang atau coba ingat2  Dapodikdas 2012 anda, karena itu mungkin, adalah Username Dan Pasword Dapodikdas 2012. Jika lupa silahkan hubungi PSDP, dengan email dilampiri data diri,
PASWORD DAN USERNME INI adalah akun dari  http://sdm.data.kemdikbud.go.id dimana bisa digunakan juga untuk login Jejaring/Komunitas/Komunikasi PSDP/Media Komunikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan, Tampilannya kaya facebook gitu dehh,, :) Disini banyak admin PSDP jadi bila anda ingin informasi/panduan/pertanyaan bisa disampaiakn di media ini.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: August 2014 Template by Desa. Powered by Blogger