Tuesday, December 29, 2015

Khusus UPTD - Cara Import File UN "DZ" dari Dapodik ke BIO UN Offline

Khusus UPTD - Cara Import File UN "DZ" dari Dapodik ke BIO UN Offline - Kali ini saya akan memberikan tutorial berupa gambar mengenai File UN berformat DZ, ternyata file dz ini tidak bisa di ekstrak ataupun di buka karena file ini hanya bisa diupload oleh Admin UPTD dari Dapodik masing-masing sekolah lalu dikirim ke BIO UN Offline yang datanya akan dimasukkan ke format dan bisa terbaca data siswa peserta Ujian Nasional Tahun 2015/2016.


Adapun langkah-langkah yang harus anda perhatikan, meskipun Operator Sekolah tidak bisa membukanya karena diatas sudah tertulis bahwa 

Pemberitahuan
Untuk hak akses UPTD&Sekolah telah ditutup.User UPTD&Sekolah tidak dapat melakukan Login Pendataan bisa melalui tingkat Kab/kota.

Langsung saja berikut langkah-langkah cara import file UN berformat DZ sebagai berikut:
1. Cari di Google.com kata kunci "pendataan un" maka muncul banyak pilihan menu, lalu pilih langsung saja klik link ini http://pendataan-un.net/bioun15/login.php

2. Jika sudah memiliki login lakukan login, kalo Operator Sekolah sepertinya tidak memiliki hak kalo Admin UPTD masih bisa melakukan login sebelum tanggal 30 Desember 2015.

3. Download aplikasi offlinenya pada sebelah kiri

4. Cari hasil downloadan tadi di menu download PC/Laptop anda lalu diekstrak


5. Setelah selesai di ekstrak selanjutnya buka file "Aplikasi Biodata SD Offline"

6. Buka folder paling atas biasanya ada tulisan angka

7. Buka Dapodik
Dan ternyata belum ada isinya, untuk langkah selanjutnya akan mengisi sendiri lanjut ----->

8. Untuk mendapatkan data Peserta UN kembali lagi ke Google.com dan masukkan kata kunci "masuk ke dapodikdas manajemen un" dan akan muncul laman seperti ini klik langsung saja http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

9. Jika sudah muncul tampilan seperti dibawah ini, masuk menggunakan password Dapodik

10. Setelah masuk klik Calon Peserta UN lalu dowload

11, Jika sudah maka akan ada file dz lalu copy dan masukkan ke "Aplikasi Biodata SD Offline" file dz yang tadi kita download
Copy lalu Pastekan file yang ditandai merah pada File Dapodik

12. Kembali ke Menu awal lagi dan klik "BIODATA UASBN" maka akan muncul USER ID dan PASSWORD

13. Setelah masuk akan muncul laman baru yaitu "Aplikasi Pendataan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2015/2016" Cari pada sisi kiri klik Export/Import

14. Muncul lagi beranda baru cari Provinsi, Rayon/Kabupaten, dan Nama Sekolah anda, pada pilihan proses klik "import dapodik" pilih file dapodik pada bagian bawah SD Anda, KLIK PROSES

15. Jika import Sukses maka akan ada pemberitahuan seperti dibawah ini klik OK, jika gagal ulangi lagi

16. Lanjut Klik "Siswa" cek sudah masuk apa belum, sama seperti cara diatas dengan mencari Provinsi, Rayon/Kabupaten, dan Nama Sekolah anda

17. Jika dirasa sudah beres, lanjutkan ke edit Data Sekolah dengan mengklik Menu Sekolah. Dengan cara, cari nama Sekolah kemudian silahkan lakukan edit data sekolah seperti alamat, jumlah siswa perkelas, rombel dll. Data sekolah yang sekarang kita buka ada masih data lama sehingga kita wajib mengedit lalu mengganti data lama menjadi data saat ini.

18. Kalau tidak ada lagi yang perlu diedit selanjutnya keluar dari Aplikasi Pendataan UN Offline dengan mengklik pada sisi atas menu "KELUAR" jika ada peringatan namun dirasa sudah benar klik OK saja

19. Belum selesai cara diatas baru mendownload dan mengedit data, kembali lagi ke laman http://pendataan-un.net/bioun15/login.php

20. Klik pada Menu "Upload" lalu tambah masukkan data yang sudah kita download pada komputer/PC/Laptop kita 

21. Jika pada sebelumnya klik Dapodik yang sekarang adalah "BIODATA" di klik akan muncul importan yang tadi kita buka pada Aplikasi Pendataan BIO UN Offline


22. Setelah masuk klik lagi file tersebut lalu klik "Upload" pada sisi kanan atas

23. Data Valid telah tersimpan muncul klik OK

24. Klik "siswa" pada sisi kiri "Data Master"

25. Jika berhasil maka akan muncul jumlah siswa sesuai dengan yang kita upload tadi


26. Selesai, klik logout pada menu dibawah

Selamat mencoba, jika ada yang kurang jelas anda bisa cek di youtube video mengenai "Cara Mengimpor File DZ dari Dapodik ke BIO UN Offline" dan terima kasih atas kunjungannya semoga Tutorial"Khusus UPTD - Cara Import File UN "DZ" dari Dapodik ke BIO UN Offline" bermanfaat dan jangan lupa share OK!!!

Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015 dari UPBJJ UT Purwokerto

Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015 dari UPBJJ UT Purwokerto - Perlu kami informasikan mengenai Beasiswa yang telah dilaksanakan oleh Universitas Terbuka bagi Mahasiswanya yang memiliki kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Universitas Terbuka yang mana pada hari ini mengenai Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015 dari UPBJJ UT Purwokerto telah ada daftar nama penerimanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Universitas Terbuka.

Adapun persyaratan Beasiswa dan BBP PPA adalah sebagai berikut:
  1. Bagi mahasiswa yang aktif, program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI;
  2. IPK mahasiswa calon penerima Beasiswa PPA minimal 3,00 dan IPK mahasiswa calon penerima BBP PPA minimal 2,75, dibuktikan dengan LKAM (akan dilengkapi oleh panitia seleksi di fakultas).
Melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
  2. Fotokopi bukti registrasi 2 semester terakhir, yaitu masa registrasi 2014.2 dan 2015.1;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Instansi tempat orang tua bekerja (khusus untuk BBP);
  5. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali pemohon yang disahkan oleh yang berwenang (bagi pemohon yang masih dalam tanggungan orang tua);
  6. Surat keterangan penghasilan suami/istri (bagi yang sudah berkeluarga) yang disahkan oleh yang berwenang;
  7. Surat keterangan penghasilan (bagi mahasiswa yang sudah bekerja) yang disahkan oleh yang berwenang;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, di atas kertas bermaterai (contoh form terlampir);
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari Dekan fakultas (contoh form terlampir);
  10. Mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan beasiswa kepada Rektor Cq. Dekan Fakultas masing-masing (contoh form terlampir).
http://sdn-tambaharjo.blogspot.com/

Dana Beasiswa dan BBP PPA akan disalurkan melalui Bank Mandiri. Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Beasiswa dan BBP PPA akan diterbitkan nomor rekeningnya oleh Bank Mandiri Pusat, untuk selanjutnya dibuatkan buku tabungan pada Bank Mandiri setempat dengan fasilitasi UPBJJ-UT. Informasi lebih lanjut tentang program Beasiswa dan BBP PPA dapat menghubungi PD III fakultas masing-masing sebagai berikut.

  1. PD III FKIP, email:  sitia@ut.ac.id atau sitia@ut.ac.id , Telp. 021. 7490941 pesawat 2004
  2. PD III FMIPA, email:  mulyatno@ut.ac.id atau mulyatno@ut.ac.id , Telp. 021. 7490941 pesawat 1804
  3. PD III FEKON, email:  fahmi@ut.ac.id atau fahmi@ut.ac.id , Telp. 021.7490941 pesawat 2104
  4. PD III FISIP, email:  yanis@ut.ac.id atau yanis@ut.ac.id , Telp. 021.7490941 pesawat 1904.

Ini informasi mengenai daftar penerima Beasiswa yang saya ambil melalui laman Facebook https://www.facebook.com/groups/ut.purwokerto/?fref=ts


Yth Mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto kami informasikan penerima beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015.

SIlahkan buka pada tautan berikut ~ >http://purwokerto.ut.ac.id/index.…/18-pengumuman/39-beasiswa
Atau bisa di unduh pada tautan berikut :Surat
Lamp 1
Lamp 2





Semoga artikel "Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015 dari UPBJJ UT Purwokerto" bermanfaat dan jangan lupa share mungkin saja anda atau saudara anda ada yang mendapatkannya.

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN


Berikut surat edaran PPKP dan SKP untuk dijadikan pedoman... surat edaran masih dlam proses (naik ke SEKDA). Pembuatan SKP harus Online SIMPEG...

PEMERINTAH  KABUPATEN  KEBUMEN
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Veteran Nomor 2  Kebumen   Telepon: (0287) 381144,381410,381205
Faksimile (0287) 381423  e-mail pemkab_kebumen@kebumenkab.go.id
website: www.kebumenkab.go.id  Kodepos 54311


Kebumen,         Desember  2015

Kepada

Yth.
Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen


di -


KEBUMEN

SURAT EDARAN
NOMOR ................
TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN


Berdasarkan  PP No 46 Tahun 2011 Pasal 2 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan  PNS  berdasarkan  sistem  prestasi  kerja  dan  sistem karier  yang  dititikberatkan  pada  sistem  prestasi  kerja.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP)(Pasal 5 PP 46 Tahun 2011) dan untuk  Pengukuran SKP serta Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) tahun 2015 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di www.simpeg.kebumenkab.go.id.
2.    Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP) tahun 2016 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di www.simpeg.kebumenkab.go.id.
3.    Apabila terhitung  tanggal  01 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015, PNS pernah dijatuhi Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai wajib menilai perilaku kerja dengan nilai cukup (dibawah 76) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
4.    Permohonan penilaian PPKP tahun 2015 bagi PNS yang Pejabat Penilainya (PP) atau Atasan Pejabat Penilainya (APP)  Bupati/Penjabat Bupati atau Sekretaris Daerah atau Asisten Administrasi Sekda harus dikirim melalui Kepala BKD untuk diverifikasi.
5.    Berkas SKP, pengukuran SKP dan PPKP harus disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian (Sekretaris/KTU SKPD) dalam tata naskah pegawai di SKPD masing-masing.
6.    Form PPKP bagi PNS golongan ruang IV/c ke atas wajib dikirimkan kepada Kepala BKN RI melalui Kepala BKD Kabupaten Kebumen sebanyak 2 (dua) rangkap.
7.    Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang tidak mencapai sasaran kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

8.    Adapun penjadwalan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
No
Hal
Keterangan
a.
Pengajuan nilai dan atau tanda tangan Bupati/Pj. Bupati/Sekda/ Asisten Administrasi pada pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
b.
Entry pengukuran SKP dan penilaian perilaku 2015
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
c.
Fitur SKP, pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 di simpeg
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
d.
Pengiriman Form PPKP Tahun 2015 bagi PNS IV/c keatas
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
e.
Entry SKP Tahun 2016
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
f.
Pengajuan tanda tangan Bupati/Sekda/Asisten Administrasi pada SKP Tahun 2016
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
g.
Fitur SKP Tahun 2016 di simpeg online
Ditutup tanggal 31 Januari 2016
9.    
Adapun mekanisme dan ketentuan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 diatur dalam lampiran.

10.  Buku petunjuk pengguna simpeg dapat diunduh di http://www.kepegawaian.kebumenkab.go.id atau  www.simpeg.kebumenkab.go.id.
11.  Berkas yang tidak lengkap dan berkas yang dikirim melebihi batas waktu yang telah ditentukan  tidak akan diterima / ditolak.

Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa  tanggung jawab.


a.n. BUPATI KEBUMEN
SEKRETARIS  DAERAH



H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660401 199402 1 001
TEMBUSAN:
1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan)
2.    Arsip





Lampiran  I  :     Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
                        Nomor   :  
                        Tanggal :       Desember 2015


A.    KETENTUAN PNS YANG DINILAI, PEJABAT PENILAI (PP) DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (APP) PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

NO
PNS YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI (PP)
ATASAN PEJABAT PENILAI (APP)
BAHAN PENILAIAN
1
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
Pj. Bupati
-
2
Sekretaris DPRD
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
3
Asisten Sekda
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
4
Staf Ahli Bupati
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
5
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
6
Inspektur
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
7
Kepala Satpol PP
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
8
Kepala Kantor
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
9
Camat
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
10
Direktur RSUD
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
11
Kepala Bagian di lingkungan Sekda
Asisten Sekda
Sekretaris Daerah
-
12
Sekretaris Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
-
13
Inspektur Pembantu
Inspektur
Sekretaris Daerah
-
14
Kasubbag
Sekretaris/Kabag
Kepala Dinas/Badan
-
15
Kasubbid/Kasi
Kabid
Kepala Dinas/Badan
-
16
Kepala UPT Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
-
17
Kasubbag di Kecamatan
Sekcam
Camat
-
18
Kasi di Kecamatan
Camat
Sekretaris Daerah
-
19
Lurah
Camat
Sekretaris Daerah
-
20
Sekretaris Kelurahan
Lurah
Camat
-
21
Kasi di Kelurahan
Lurah
Camat
-
22
KTU UPT Dinas/Badan
Kepala UPT Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
-
23
KTU SMK
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
24
KTU SMA
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
25
KTU SMP
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
26
Pejabat fungsional di Dinas/Badan/Kantor secara umum
Kepala Dinas/Badan atau Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Asisten Administrasi Sekda
-
27
Pejabat fungsional gol IV/c
Kepala Dinas/Badan
Asisten Administrasi
Kepala Sekolah/Kepala SKPD
28
Pejabat fungsional gol IV/d
Pj Bupati
Pj Bupati
Kepala Sekolah/Kepala SKPD dan Asisten Administrasi
29
Pejabat fungsional gol IV/e
Pj Bupati
Pj Bupati
Kepala Sekolah/Kepala SKPD dan Asisten Administrasi
30
Pejabat fungsional di RSUD
Kabid yang didelegasikan
Direktur RSUD
Kepala Seksi/Poli/Bangsal/Unit
31
Pejabat fungsional di UPT Dinkes
Kepala UPT Dinkes
Kepala Dinkes atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-

NO
PNS YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI (PP)
ATASAN PEJABAT PENILAI (APP)
BAHAN PENILAIAN
32
Pejabat fungsional guru di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
-
33
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
34
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di UPTD Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
35
Pamong belajar di SKB
Kepala SKB
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
36
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora
Asisten Administrasi
-
37
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora
Asisten Administrasi
-
38
Pejabat fungsional guru di SMP/SMA/SMK
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK
Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
39
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK
Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
40
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Sekretaris/Kabag/Kabid
-
41
Penjaga Gedung dan Taman Sekolah pada SD
KTU UPTD Dikpora Unit Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Sekolah
42
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada SD, TK dan UPTD
KTU UPTD Dikpora Unit Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
-
43
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada SMP/SMA/SMK
KTU SMP/SMA/SMK
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
Kepala Sekolah
44
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada RSUD
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Kabid
-
45
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada RSUD yang bekerja di Poli/Bangsal/Unit
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Kabid
Kepala Poli/Bangsal/Unit
46
Kepala Desa PNS
Sekcam
Camat
-
47
Sekdes PNS
Kasi Tata Pemerintahan
Camat
 Kepala Desa
48
Pejabat Fungsional Umum diperbantukan pada SKPD lain
Atasan langsung di SKPD lain
Kepala SKPD lain
-
49
PNS tugas belajar
Kepala program studi atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
Atasan langsung Kepala program studi atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
-
50
PNS tugas belajar
Kasubbag/Kasubbid/Kasi/KTU di SKPD asli
Kabag/Kabid/Ka UPTD
Kepala program studi atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
KETERANGAN : PP dan APP dalam memberi nilai dan tanda tangan harus mempertimbangkan bahan penilaian dari atasan langsung yang secara nyata dalam praktek dilapangan membawahi seorang PNS. Misalnya Kasi Tapem dalam menilai PPKP Sekdes PNS harus mempertimbangkan bahan penilaian dari Kepala Desa, karena Kepala Desalah yang secara nyata mengetahui kinerja dan perilaku kerja Sekdes PNS.

B.   MEKANISME PENGAJUAN PPPK YANG MELALUI KEPALA BKD KABUPATEN KEBUMEN
  1. Mekanisme pengajuan PPPK bagi PNS yang Pejabat Penilai (PP) atau Atasan Pejabat Penilai (APP)  ditandatangani oleh Bupati Kebumen atau Sekda  atau Asisten Administrasi Sekda :
    1. SKPD membuat nota dinas / surat pengantar permohonan nilai PPKP kepada Kepala BKD dengan melampirkan :
1)   Sasaran kerja pegawai yang sudah ditandatangani Pejabat Penilai (hasil  simpeg)
2)  Draft penilaian perilaku kerja yang sudah diisi semua data target dan realisasi kerja, kecuali realisasi kualitas kerja (hasil simpeg)
3)  Draft pengukuran perilaku kerja (hasil simpeg)
4)  Dokumen pendukung lain yang diperlukan seperti :
a)    asli/draft realisasi laporan keuangan tahunan SKPD
b)    asli/draft realisasi kerja sesuai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati dari SKPD
c)    Fotocopy Surat keterangan tugas tambahan dilegalisasi, jika ada
d)    Surat keterangan kreativitas, jika ada 
    1. Pejabat Penilai dalam menilai realisasi kualitas kerja harus berpedoman pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, huruf B, halaman 20.
    2. Pejabat Penilai dalam  menilai tugas tambahan dan kreativitas harus berpedoman pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, huruf E dan F, halaman 60 dan 61.
    3. Pejabat Penilai dalam menilai aspek perilaku harus berpedoman pada Anak Lampiran I-f PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, halaman 90 s.d 93.
    4. Draft pengukuran SKP dan Buku Catatan Perilaku Kerja yang sudah diberi nilai oleh Pejabat Penilai dikembalikan PNS yang bersangkutan untuk dientry di simpeg dan diajukan permohonan tanda tangan kembali.
  1. Data Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai untuk pengetikan di simpeg adalah sebagai berikut :
No
Kode NIP dalam SIMPEG
Nama
Jabatan
1.     
111111111111111111
Drs. H. MOHAMAD ARIEF IRWANTO, M.Si
Penjabat Bupati
2.     
196604011994021001
H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Sekretaris  Daerah
3.     
196410151989032006
Dra. DYAH WORO PALUPI
Asisten Administrasi


C.   PENULISAN TANGGAL PADA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016
  1. Untuk penyeragaman, penulisan tanggal pada Form PPPK tahun 2015 (sudah diatur otomatis dalam simpeg) adalah sebagai berikut:
a.    Jika tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai :
1)    Jangka waktu penilaian, diisi tanggal 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015;
2)    Dibuat Pejabat Penilai, diisi tanggal 04 Januari 2016;
3)    Diterima PNS yang dinilai, diisi tanggal 05 Januari 2016;
4)    Diterima Atasan Pejabat Penilai, diisi tanggal 06 Januari 2016.
b.    Jika ada keberatan dari PNS yang dinilai :
1)    Jangka waktu penilaian, diisi tanggal 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015;
2)    Keberatan dari PNS Yang Dinilai (apabila ada), maksimal 14 hari kerja dari tanggal PPPK diterima PNS yang dinilai
3)    Tanggapan Pejabat Penilai Atas Keberatan, maksimal 14 hari kerja dari tanggal keberatan PNS yang dinilai;
4)    Keputusan Atasan Pejabat Penilai Atas Keberatan, diisi sesuai kenyataan;
5)    Dibuat Pejabat Penilai, diisi tanggal 31 Desember 2015;
6)    Diterima PNS yang dinilai, diisi tanggal 07 Januari 2016;
7)    Diterima Atasan Pejabat Penilai, diisi tanggal 11 Januari 2016.
  1. Penulisan tanggal pada SKP tahun 2016 sudah diatur otomatis dalam simpeg (ditandatangani oleh atasan pejabat penilai pada tanggal  4 Januari 2016).


a.n. BUPATI KEBUMEN
SEKRETARIS DAERAH


H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660401 199402 1 001
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: December 2015 Template by Desa. Powered by Blogger