Tuesday, December 29, 2015

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

Posted by Blogger Name. Category: , ,


Berikut surat edaran PPKP dan SKP untuk dijadikan pedoman... surat edaran masih dlam proses (naik ke SEKDA). Pembuatan SKP harus Online SIMPEG...

PEMERINTAH  KABUPATEN  KEBUMEN
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Veteran Nomor 2  Kebumen   Telepon: (0287) 381144,381410,381205
Faksimile (0287) 381423  e-mail pemkab_kebumen@kebumenkab.go.id
website: www.kebumenkab.go.id  Kodepos 54311


Kebumen,         Desember  2015

Kepada

Yth.
Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen


di -


KEBUMEN

SURAT EDARAN
NOMOR ................
TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN


Berdasarkan  PP No 46 Tahun 2011 Pasal 2 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan  PNS  berdasarkan  sistem  prestasi  kerja  dan  sistem karier  yang  dititikberatkan  pada  sistem  prestasi  kerja.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP)(Pasal 5 PP 46 Tahun 2011) dan untuk  Pengukuran SKP serta Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) tahun 2015 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di www.simpeg.kebumenkab.go.id.
2.    Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP) tahun 2016 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di www.simpeg.kebumenkab.go.id.
3.    Apabila terhitung  tanggal  01 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015, PNS pernah dijatuhi Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai wajib menilai perilaku kerja dengan nilai cukup (dibawah 76) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
4.    Permohonan penilaian PPKP tahun 2015 bagi PNS yang Pejabat Penilainya (PP) atau Atasan Pejabat Penilainya (APP)  Bupati/Penjabat Bupati atau Sekretaris Daerah atau Asisten Administrasi Sekda harus dikirim melalui Kepala BKD untuk diverifikasi.
5.    Berkas SKP, pengukuran SKP dan PPKP harus disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian (Sekretaris/KTU SKPD) dalam tata naskah pegawai di SKPD masing-masing.
6.    Form PPKP bagi PNS golongan ruang IV/c ke atas wajib dikirimkan kepada Kepala BKN RI melalui Kepala BKD Kabupaten Kebumen sebanyak 2 (dua) rangkap.
7.    Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang tidak mencapai sasaran kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

8.    Adapun penjadwalan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
No
Hal
Keterangan
a.
Pengajuan nilai dan atau tanda tangan Bupati/Pj. Bupati/Sekda/ Asisten Administrasi pada pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
b.
Entry pengukuran SKP dan penilaian perilaku 2015
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
c.
Fitur SKP, pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 di simpeg
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
d.
Pengiriman Form PPKP Tahun 2015 bagi PNS IV/c keatas
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
e.
Entry SKP Tahun 2016
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
f.
Pengajuan tanda tangan Bupati/Sekda/Asisten Administrasi pada SKP Tahun 2016
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
g.
Fitur SKP Tahun 2016 di simpeg online
Ditutup tanggal 31 Januari 2016
9.    
Adapun mekanisme dan ketentuan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 diatur dalam lampiran.

10.  Buku petunjuk pengguna simpeg dapat diunduh di http://www.kepegawaian.kebumenkab.go.id atau  www.simpeg.kebumenkab.go.id.
11.  Berkas yang tidak lengkap dan berkas yang dikirim melebihi batas waktu yang telah ditentukan  tidak akan diterima / ditolak.

Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa  tanggung jawab.


a.n. BUPATI KEBUMEN
SEKRETARIS  DAERAH



H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660401 199402 1 001
TEMBUSAN:
1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan)
2.    Arsip





Lampiran  I  :     Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
                        Nomor   :  
                        Tanggal :       Desember 2015


A.    KETENTUAN PNS YANG DINILAI, PEJABAT PENILAI (PP) DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (APP) PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

NO
PNS YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI (PP)
ATASAN PEJABAT PENILAI (APP)
BAHAN PENILAIAN
1
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
Pj. Bupati
-
2
Sekretaris DPRD
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
3
Asisten Sekda
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
4
Staf Ahli Bupati
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
5
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
6
Inspektur
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
7
Kepala Satpol PP
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
8
Kepala Kantor
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
9
Camat
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
10
Direktur RSUD
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
11
Kepala Bagian di lingkungan Sekda
Asisten Sekda
Sekretaris Daerah
-
12
Sekretaris Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
-
13
Inspektur Pembantu
Inspektur
Sekretaris Daerah
-
14
Kasubbag
Sekretaris/Kabag
Kepala Dinas/Badan
-
15
Kasubbid/Kasi
Kabid
Kepala Dinas/Badan
-
16
Kepala UPT Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
-
17
Kasubbag di Kecamatan
Sekcam
Camat
-
18
Kasi di Kecamatan
Camat
Sekretaris Daerah
-
19
Lurah
Camat
Sekretaris Daerah
-
20
Sekretaris Kelurahan
Lurah
Camat
-
21
Kasi di Kelurahan
Lurah
Camat
-
22
KTU UPT Dinas/Badan
Kepala UPT Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
-
23
KTU SMK
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
24
KTU SMA
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
25
KTU SMP
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
26
Pejabat fungsional di Dinas/Badan/Kantor secara umum
Kepala Dinas/Badan atau Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Asisten Administrasi Sekda
-
27
Pejabat fungsional gol IV/c
Kepala Dinas/Badan
Asisten Administrasi
Kepala Sekolah/Kepala SKPD
28
Pejabat fungsional gol IV/d
Pj Bupati
Pj Bupati
Kepala Sekolah/Kepala SKPD dan Asisten Administrasi
29
Pejabat fungsional gol IV/e
Pj Bupati
Pj Bupati
Kepala Sekolah/Kepala SKPD dan Asisten Administrasi
30
Pejabat fungsional di RSUD
Kabid yang didelegasikan
Direktur RSUD
Kepala Seksi/Poli/Bangsal/Unit
31
Pejabat fungsional di UPT Dinkes
Kepala UPT Dinkes
Kepala Dinkes atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-

NO
PNS YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI (PP)
ATASAN PEJABAT PENILAI (APP)
BAHAN PENILAIAN
32
Pejabat fungsional guru di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
-
33
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
34
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di UPTD Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
35
Pamong belajar di SKB
Kepala SKB
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
36
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora
Asisten Administrasi
-
37
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora
Asisten Administrasi
-
38
Pejabat fungsional guru di SMP/SMA/SMK
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK
Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
39
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK
Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
40
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Sekretaris/Kabag/Kabid
-
41
Penjaga Gedung dan Taman Sekolah pada SD
KTU UPTD Dikpora Unit Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Sekolah
42
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada SD, TK dan UPTD
KTU UPTD Dikpora Unit Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
-
43
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada SMP/SMA/SMK
KTU SMP/SMA/SMK
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
Kepala Sekolah
44
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada RSUD
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Kabid
-
45
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada RSUD yang bekerja di Poli/Bangsal/Unit
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Kabid
Kepala Poli/Bangsal/Unit
46
Kepala Desa PNS
Sekcam
Camat
-
47
Sekdes PNS
Kasi Tata Pemerintahan
Camat
 Kepala Desa
48
Pejabat Fungsional Umum diperbantukan pada SKPD lain
Atasan langsung di SKPD lain
Kepala SKPD lain
-
49
PNS tugas belajar
Kepala program studi atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
Atasan langsung Kepala program studi atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
-
50
PNS tugas belajar
Kasubbag/Kasubbid/Kasi/KTU di SKPD asli
Kabag/Kabid/Ka UPTD
Kepala program studi atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
KETERANGAN : PP dan APP dalam memberi nilai dan tanda tangan harus mempertimbangkan bahan penilaian dari atasan langsung yang secara nyata dalam praktek dilapangan membawahi seorang PNS. Misalnya Kasi Tapem dalam menilai PPKP Sekdes PNS harus mempertimbangkan bahan penilaian dari Kepala Desa, karena Kepala Desalah yang secara nyata mengetahui kinerja dan perilaku kerja Sekdes PNS.

B.   MEKANISME PENGAJUAN PPPK YANG MELALUI KEPALA BKD KABUPATEN KEBUMEN
  1. Mekanisme pengajuan PPPK bagi PNS yang Pejabat Penilai (PP) atau Atasan Pejabat Penilai (APP)  ditandatangani oleh Bupati Kebumen atau Sekda  atau Asisten Administrasi Sekda :
    1. SKPD membuat nota dinas / surat pengantar permohonan nilai PPKP kepada Kepala BKD dengan melampirkan :
1)   Sasaran kerja pegawai yang sudah ditandatangani Pejabat Penilai (hasil  simpeg)
2)  Draft penilaian perilaku kerja yang sudah diisi semua data target dan realisasi kerja, kecuali realisasi kualitas kerja (hasil simpeg)
3)  Draft pengukuran perilaku kerja (hasil simpeg)
4)  Dokumen pendukung lain yang diperlukan seperti :
a)    asli/draft realisasi laporan keuangan tahunan SKPD
b)    asli/draft realisasi kerja sesuai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati dari SKPD
c)    Fotocopy Surat keterangan tugas tambahan dilegalisasi, jika ada
d)    Surat keterangan kreativitas, jika ada 
    1. Pejabat Penilai dalam menilai realisasi kualitas kerja harus berpedoman pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, huruf B, halaman 20.
    2. Pejabat Penilai dalam  menilai tugas tambahan dan kreativitas harus berpedoman pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, huruf E dan F, halaman 60 dan 61.
    3. Pejabat Penilai dalam menilai aspek perilaku harus berpedoman pada Anak Lampiran I-f PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, halaman 90 s.d 93.
    4. Draft pengukuran SKP dan Buku Catatan Perilaku Kerja yang sudah diberi nilai oleh Pejabat Penilai dikembalikan PNS yang bersangkutan untuk dientry di simpeg dan diajukan permohonan tanda tangan kembali.
  1. Data Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai untuk pengetikan di simpeg adalah sebagai berikut :
No
Kode NIP dalam SIMPEG
Nama
Jabatan
1.     
111111111111111111
Drs. H. MOHAMAD ARIEF IRWANTO, M.Si
Penjabat Bupati
2.     
196604011994021001
H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Sekretaris  Daerah
3.     
196410151989032006
Dra. DYAH WORO PALUPI
Asisten Administrasi


C.   PENULISAN TANGGAL PADA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016
  1. Untuk penyeragaman, penulisan tanggal pada Form PPPK tahun 2015 (sudah diatur otomatis dalam simpeg) adalah sebagai berikut:
a.    Jika tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai :
1)    Jangka waktu penilaian, diisi tanggal 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015;
2)    Dibuat Pejabat Penilai, diisi tanggal 04 Januari 2016;
3)    Diterima PNS yang dinilai, diisi tanggal 05 Januari 2016;
4)    Diterima Atasan Pejabat Penilai, diisi tanggal 06 Januari 2016.
b.    Jika ada keberatan dari PNS yang dinilai :
1)    Jangka waktu penilaian, diisi tanggal 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015;
2)    Keberatan dari PNS Yang Dinilai (apabila ada), maksimal 14 hari kerja dari tanggal PPPK diterima PNS yang dinilai
3)    Tanggapan Pejabat Penilai Atas Keberatan, maksimal 14 hari kerja dari tanggal keberatan PNS yang dinilai;
4)    Keputusan Atasan Pejabat Penilai Atas Keberatan, diisi sesuai kenyataan;
5)    Dibuat Pejabat Penilai, diisi tanggal 31 Desember 2015;
6)    Diterima PNS yang dinilai, diisi tanggal 07 Januari 2016;
7)    Diterima Atasan Pejabat Penilai, diisi tanggal 11 Januari 2016.
  1. Penulisan tanggal pada SKP tahun 2016 sudah diatur otomatis dalam simpeg (ditandatangani oleh atasan pejabat penilai pada tanggal  4 Januari 2016).


a.n. BUPATI KEBUMEN
SEKRETARIS DAERAH


H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660401 199402 1 001

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►