Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015 - Malam sahabat operator dimanapun berada, kali ini saya akan membagikan cara melakukan pelaporan pajak tahunan, supaya anda ketahui bahwa pelaporan pajak untuk tahun 2016 ini untuk tahun sebelumnya atau 2015 yang berakhir 2 hari sejak artikel ini saya buat.
Pelaporan pajak untuk tahun ke dua ini akan saya lakukan karena saya sendiri sudah memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Awal saya memiliki NPWP adalah karena dulu saya pernah mendapatkan Tunjangan Beasiswa S1 dari APBN/APBD selama 3 x selama saya mengikuti perkuliahan di UPBJJ Universitas Terbuka.
Siang tadi saya menuju ke Kantor Pajak Kebumen karena Nomor E-Fin saya lupa/hilang jadi saya harus meminta ke Kantor Pajak, tenang saja karena yang anda butuhkan hanya menunjukkan Kartu NPWP anda ke petugas khusus yang mengerjakan E-filing.
Setelah saya mendapatkan Nomor E-Fin saya juga akan merubah Email dan Password karena saya sendiri lupa semuanya karena pelaporannya sudah 1 tahun lebih. Untuk lebih jelasnya, ikuti saya mengerjakan Laporan Pajak.
Sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu apa itu Formulir SPT 1770SS dan SPT 1770S. Jadi untuk Formulir SPT 1770S ditentukan yaitu penghasilan bruto anda adalah diatas 60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770SS apabila penghasilan anda kurang dari 60 juta. Saya sendiri penghasilan sebagai honorer di SDN Tambaharjo jika total dihitung selama 1 rahun ini adalah sebesar
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Honor GTT Rp 250.000 x 12
bulan
|
Rp 3.000.000
|
2.
|
Honor Operator Rp 120.000 x
2 semester
|
Rp 240.000
|
3.
|
Honor Kegiatan
|
Rp 200.000
|
Jumlah
|
Rp 3.440.000
|
Itu hasil yang sebenarnya saya tidak mengarang, ya memang nasib Honorer kita harus siap apapun yang terjadi meskipun penghasilan saya sebagai Operator+Honorer cukup buat bensin dan jajan harian.
Untuk langkahnya ikuti dibawah ini Bagaimana Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015 berikut:
1. Siapkan Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII jika anda PNS, karena judul saya adalah Pajak Pribadi jadi tanpa Formulir A2. Langsung isi sesuai dengan penghasilan yang tertera seperti rincian diatas, jangan lupa harta anda sebagai pajak pribadi pasti punya HP dan barang elektronik lainnya juga kendaraan motor/mobil dan sebagainya.
2. Langsung menuju situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Tadi saya sudah jelaskan diatas bahwa saya lupa email dan password, jadi kita klik pada tabel dibawahnya dengan menu, Lupa Password klik disini
4. Disitu ada petunjuknya bahwa
- Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
- Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat
- Anda dapat mengubah email untuk menerima password baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"
- Jika Anda mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda
5. Disini saya selain merubah password juga lupa email (ceklist/centang), maksudnya adalah kita akan merubah email baru yang kita hafal guna untuk merubah password nantinya, Perlu diingat bahwa Nomor E-Fin tidak boleh disebar ke umum, karena bersifat rahasia, kalo menurut saya sih mirip KOREG pada DAPODIK
6. Jika sudah dimasukkan email maka akan ada notifikasi pada email baru anda usahakan menggunakan GMAIL (jika ganti email, jika tidak ya langsung login seperti biasa).
Klik link pada notifikasi email lalu akan muncul
7. Muncul notifikasi perubahan password baru dan konfirmasi dan masukkan kode dibawah, jangan lupa klik SIMPAN, baca petunjuknya sampai benar-benar sukses
- Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari KPP.
- NPWP yang dimasukkan adalah angkanya saja, tanpa tanda titik(.) dan strip(-).
- Pastikan Nomor Handphone Anda adalah Nomor yang valid, karena nomor tersebut akan digunakan untuk sarana komunikasi dengan Anda
- Pastikan Email yang Anda masukkan adalah email yang valid dan dapat Anda gunakan serta dapat menerima pesan dari sistem ini
- Password Anda tentukan sendiri dengan mengisi kotak isian password dan kotak konfirmasi password
- Anda dapat mengubah data pendaftaran anda sebelum melakukan aktivasi
8. Jika sudah sukses muncul tampilan awal anda tinggal masukkan NPWP, Password,dan Kode Keamanan Klik LOGIN
9. Setelah sukses masuk, anda klik Efilling lalu akan muncul Buat SPT untuk tahun 2015 sekarang pada sisi kanan klik, baca petunjuk
10. Muncul pertanyaan seperti dibawah
11. Isi Data Formulir SPT (Jika ada akan membetulkan laporan pajak tinggal klik pembetulan namun jika Normal berarti pelaporan baru kali ini saya tahun 2015), berikutnya
12. Isi Data SPT sesuai dengan penghasilan Bruto anda, saya sendiri kurang dari penghasilan Tidak Kawin/Tidak memiliki tanggungan jadi Nihil
Bagian A
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh
Final Contoh:
Bunga selain bunga tabungan atau deposito
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan
Hadiah selain hadiah undian
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh
Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan:
Klik "Tambah"
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak
Nama Pemotong/Pemungut Pajak (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu :
- Formulir 1721 A1/A2
- Formulir 1721-VI
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
- Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri
13. Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Klik Berikutnya
14. Sebelum anda benar-benar akan mengirimnya, sebaiknya periksa kembali laporan pajak, saya sih memang adanya segitu yang penting kita tanggung jawab untuk melaporkannya.
15. Klik terlebih dahulu
Ambil kode verifikasi , Pastikan server code yang anda terima sesuai
nanti akan muncul di Email anda usahakan server dalam keadaan baik, jika sudah diklik ada pilihan mau lewat email/No HP, saya email saja yang cepat, jika belum muncul tunggu 2-5 menit, usahakan muncul token sukses, jika belum sukses coba terus sampai sukses
16. Jika kembali langsung ke Daftar SPT dan belum muncul SPT Tahun 2015 anda ulangi lagi dengan mengklik Buat SPT (kenapa bisa terjadi, karena baru tersimpan Draft alias belum terkirim sepenuhnya) nanti kalau sudah diulangi ada pertanyaan Anda Puas dengan pelayanan Kami, jawab saja PUAS. SUKSES!!!
Selesai dan lihat hasilnya...
Masih bingung dengan penjelasan saya diatas, silahkan kunjungi KPP terdekat di Daerah anda, pastikan masih ada waktu 2 hari lagi sejak artikel ini saya buat, salam sukses dan jangan lupa share jika artikel mengenai "Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015" bermanfaat,