Tuesday, March 29, 2016

Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015 - Malam sahabat operator dimanapun berada, kali ini saya akan membagikan cara melakukan pelaporan pajak tahunan, supaya anda ketahui bahwa pelaporan pajak untuk tahun 2016 ini untuk tahun sebelumnya atau 2015 yang berakhir 2 hari sejak artikel ini saya buat.

Pelaporan pajak untuk tahun ke dua ini akan saya lakukan karena saya sendiri sudah memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Awal saya memiliki NPWP adalah karena dulu saya pernah mendapatkan Tunjangan Beasiswa S1 dari APBN/APBD selama 3 x selama saya mengikuti perkuliahan di UPBJJ Universitas Terbuka.

Siang tadi saya menuju ke Kantor Pajak Kebumen karena Nomor E-Fin saya lupa/hilang jadi saya harus meminta ke Kantor Pajak, tenang saja karena yang anda butuhkan hanya menunjukkan Kartu NPWP anda ke petugas khusus yang mengerjakan E-filing.

Setelah saya mendapatkan Nomor E-Fin saya juga akan merubah Email dan Password karena saya sendiri lupa semuanya karena pelaporannya sudah 1 tahun lebih. Untuk lebih jelasnya, ikuti saya mengerjakan Laporan Pajak.

Sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu apa itu Formulir SPT 1770SS dan SPT 1770S. Jadi untuk Formulir SPT 1770S ditentukan yaitu penghasilan bruto anda adalah diatas 60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770SS apabila penghasilan anda kurang dari 60 juta. Saya sendiri penghasilan sebagai honorer di SDN Tambaharjo jika total dihitung selama 1 rahun ini adalah sebesar

NO
URAIAN
JUMLAH
1.
Honor GTT Rp 250.000 x 12 bulan
Rp 3.000.000
2.
Honor Operator Rp 120.000 x 2 semester
Rp    240.000
3.
Honor Kegiatan
Rp    200.000
Jumlah
Rp 3.440.000

Itu hasil yang sebenarnya saya tidak mengarang, ya memang nasib Honorer kita harus siap apapun yang terjadi meskipun penghasilan saya sebagai Operator+Honorer cukup buat bensin dan jajan harian.

Untuk langkahnya ikuti dibawah ini Bagaimana Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015 berikut:

1. Siapkan Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII jika anda PNS, karena judul saya adalah Pajak Pribadi jadi tanpa Formulir A2. Langsung isi sesuai dengan penghasilan yang tertera seperti rincian diatas, jangan lupa harta anda sebagai pajak pribadi pasti punya HP dan barang elektronik lainnya juga kendaraan motor/mobil dan sebagainya.

2. Langsung menuju situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Tadi saya sudah jelaskan diatas bahwa saya lupa email dan password, jadi kita klik pada tabel dibawahnya dengan menu, Lupa Password klik disini

4. Disitu ada petunjuknya bahwa
Petunjuk
  1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
  2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat
  3. Anda dapat mengubah email untuk menerima password baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"
  4. Jika Anda mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda
5. Disini saya selain merubah password juga lupa email (ceklist/centang), maksudnya adalah kita akan merubah email baru yang kita hafal guna untuk merubah password nantinya, Perlu diingat bahwa Nomor E-Fin tidak boleh disebar ke umum, karena bersifat rahasia, kalo menurut saya sih mirip KOREG pada DAPODIK


6. Jika sudah dimasukkan email maka akan ada notifikasi pada email baru anda usahakan menggunakan GMAIL (jika ganti email, jika tidak ya langsung login seperti biasa).

Klik link pada notifikasi email lalu akan muncul


7. Muncul notifikasi perubahan password baru dan konfirmasi dan masukkan kode dibawah, jangan lupa klik SIMPAN, baca petunjuknya sampai benar-benar sukses

Petunjuk Penggunaan
  1. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari KPP.
  2. NPWP yang dimasukkan adalah angkanya saja, tanpa tanda titik(.) dan strip(-).
  3. Pastikan Nomor Handphone Anda adalah Nomor yang valid, karena nomor tersebut akan digunakan untuk sarana komunikasi dengan Anda
  4. Pastikan Email yang Anda masukkan adalah email yang valid dan dapat Anda gunakan serta dapat menerima pesan dari sistem ini
  5. Password Anda tentukan sendiri dengan mengisi kotak isian password dan kotak konfirmasi password
  6. Anda dapat mengubah data pendaftaran anda sebelum melakukan aktivasi

8. Jika sudah sukses muncul tampilan awal anda tinggal masukkan NPWP, Password,dan Kode Keamanan Klik LOGIN

9. Setelah sukses masuk, anda klik Efilling lalu akan muncul Buat SPT untuk tahun 2015 sekarang pada sisi kanan klik, baca petunjuk


Petunjuk
  • Menu ini memuat daftar SPT yang Anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id
  • Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :
    1. Lihat SPT *) untuk melihat data SPT Anda 
      *) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
    2. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
    3. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
10. Muncul pertanyaan seperti dibawah

Petunjuk
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan 

11. Isi Data Formulir SPT (Jika ada akan membetulkan laporan pajak tinggal klik pembetulan namun jika Normal berarti pelaporan baru kali ini saya tahun 2015), berikutnya

Petunjuk
Langkah I
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

12. Isi Data SPT sesuai dengan penghasilan Bruto anda, saya sendiri kurang dari penghasilan Tidak Kawin/Tidak memiliki tanggungan jadi Nihil

Bagian A

Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh 

Final Contoh: 
Bunga selain bunga tabungan atau deposito 
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan 
Hadiah selain hadiah undian 
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs 

Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan: 
Klik "Tambah" 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isi Data : 
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki 
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak 
Nama Pemotong/Pemungut Pajak  (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy 
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 

Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu : 
  • Formulir 1721 A1/A2 
  • Formulir 1721-VI 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 
  • Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri 

13. Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Klik Berikutnya

14. Sebelum anda benar-benar akan mengirimnya, sebaiknya periksa kembali laporan pajak, saya sih memang adanya segitu yang penting kita tanggung jawab untuk melaporkannya.

Petunjuk
Langkah III
  1. Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini
  2. Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi.
  3. Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
  4. Anda dapat memilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone Anda
  5. Pastikan alamat email atau nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
  6. Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone
  7. Jika Anda telah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit
  8. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan

Apabila Anda tidak menghendaki seketika mengirim SPT ini, Anda dapat melakukannya terpisah melalui menu submit SPT
15. Klik terlebih dahulu
Ambil kode verifikasi , Pastikan server code yang anda terima sesuai






nanti akan muncul di Email anda usahakan server dalam keadaan baik, jika sudah diklik ada pilihan mau lewat email/No HP, saya email saja yang cepat, jika belum muncul tunggu 2-5 menit, usahakan muncul token sukses, jika belum sukses coba terus sampai sukses

16. Jika kembali langsung ke Daftar SPT dan belum muncul SPT Tahun 2015 anda ulangi lagi dengan mengklik Buat SPT (kenapa bisa terjadi, karena baru tersimpan Draft alias belum terkirim sepenuhnya) nanti kalau sudah diulangi ada pertanyaan Anda Puas dengan pelayanan Kami, jawab saja PUAS. SUKSES!!!

Selesai dan lihat hasilnya...

Masih bingung dengan penjelasan saya diatas, silahkan kunjungi KPP terdekat di Daerah anda, pastikan masih ada waktu 2 hari lagi sejak artikel ini saya buat, salam sukses dan jangan lupa share jika artikel mengenai "Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015" bermanfaat,

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive