Informasi Mengenai SM-3T Jilid VI Tahun 2016 - Sore ini saya akan membahas mengenai Guru Garis Depan (GGD), hal ini karena tadi siang waktu di SD ada Guru yang membicarakan mengenai GGD yang saya anggap mustahil meskipun memiliki orang dalam atau saudara petinggi di Kementerian dan sebagainya Honorer tersebut dapat diterima di GGD.
Sebab honorer tersebut saya rasa tidak memiliki syarat khusus yang diwajibkan oleh SM-3T sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku;
- Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir, dari program studiterakreditasi yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi). Peserta harus tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember (tahun dibuka pendaftaran);
- IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta; dan
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah
- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Khusus lulusan tahun (dibuka pendaftaran) yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.
Yang saya dengar dari cerita tadi salah satu Guru menyatakan bahwa Honorer tersebut memiliki orang dekat dengan Kementerian ditambah ada yang di Dewan dan Dinas Pendidikan. Menurut latar belakang Honorer yang saya dengar tadi, kabarnya diterima masuk ke SM-3T meskipun salah satu syarat yang ada pada diatas dilanggar. Hal yang tidak memenuhi syarat adalah nomor 8 (belum menikah/tidak bersedia menikah) karena saya ketahui sudah memiliki anak. Yang jelas syarat nomor 8 itu menggagalkan untuk mengikuti seleksi di SM-3T.
Lalu berbicara mengenai SM-3T ini tadi saat sedang membahas Petugas Perpustakaan mengatakan ingin masuk mengikuti GGD, namun menurut saya juga tidak bisa karena yang dibutuhkan bukan dari FSIP melainkan FKIP, lalu apa saja Jurusan yang boleh mengikuti GGD/SM-3T Jilid VI Tahun 2016, berikut:
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Pendidikan Sejarah
- Pendidikan Ekonomi
- Pendidikan Geografi
- Pendidikan IPS
- Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
- Pendidikan Biologi
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan IPA
- Pendidikan Teknik Bangunan
- Pendidikan Teknik Mesin
- Pendidikan Teknik Otomotif
- Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan
- Pendidikan Teknik Elektronika
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini
- Bimbingan dan Konseling
- Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik)
- Pendidikan Seni Rupa
Karena saya juga orang yang berpendidikan dan memiliki ijazah pendidikan S1 PGSD namun saya tidak bisa mengikuti SM-3T karena tahun ini saya mau ada acara mau melangsungkan pernikahan, doakan semoga lancar. Namun beberapa teman saya yang pernah belajar di UNS mengatakan saat ini sudah masa akhir bertugas di Kalimantan, kalau tepatnya saya kurang tahu yang jelas dia sekarang sudah tinggal beberapa bulan lagi akan selesai menjalankan tugas yang dalam kontrak adalah 1 tahun dengan gaji sesuai dengan kontrak. Tapi anda jangan berharap langsung mendapatkan SK Penugasan atau menjadi PNS, karena dalam GGD/SM-3T anda hanya akan mendapatkan pengalaman dan gaji pegawai diatas rata-rata. Itupun dibayar untuk 3 bulan kedepan awal masuk menjadi guru di SM-3T selanjutnya anda tahu sendiri karena wilayah terpencil jadi pengambilan ada di kota-kota besar. Penerimaan PNS sebagai Guru walaupun mengikuti SM-3T tidak langsung diangkat melainkan anda diwajibkan mengikuti tes masuk PNS.
Berbicara mengenai wilayah penempatan untuk Tahap VI GGD/SM-3T kabarnya nanti akan mendapatkan wilayah-wilayah terpencil di luar pulau dan lain sebagainya yang dianggap pendidikan disana masih dirasa kurang, berikut:
SURAT EDARAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tentang
Pengajuan Formasi Khusus
Untuk Guru Garis Depan (GGD) Angkatan 2
Yth:
- Para Bupati/Walikota
- Para Kepala Dinas Pendidikan
- Para BKD
Dalam rangka pelaksanaan Program Guru Garis Depan (GGD), Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Klik Gambar untuk lebih jelas |
Tepatnya ada 151 Kabupaten kepulauan yang akan anda tempati jika nantinya diterima di SM-3T, anda berminat.
Jika anda masih berminat ada 6 Tahap Prosedur penerimaan, cek pada gambar dibawah ini:
Untuk informasi lebih jelas anda bisa langsung menuju Link Ini
Semoga informasi diatas bermanfaat dan jangan lupa share. Terima kasih...
0 comments:
Post a Comment