Wednesday, July 5, 2017

Syarat Pendaftaran Siswa Baru PPDB SMP/MTs Tahun Ajaran 2017/2018

Posted by Blogger Name. Category: , , , ,

Syarat Pendaftaran Siswa Baru SMP/MTs Tahun Ajaran 2017/2018 - Seperti pada pendaftaran PPDB di jenjang Sekolah Dasar (SD), jenjang di atasnya juga mendapatkan kesempatan yang sama. Namun dengan adanya aturan baru yaitu siswa SD/SMP harus memilih sekolah yang jaraknya 3 km dari sekolah awal. Dengan aturan baru ini siswa-siswi SDN Tambaharjo hanya berkesempatan di SMP/MTs terdekat di kecamatan : Petanahan, Puring, Adimulyo, Klirong dan Sruweng.

Selain itu dengan adanya aturan baru menyulitkan siswa yang pada dasarnya sudah menetap di Desa/Kampung namun karena mengikuti wali/orang tua sedang merantau menjadikan anak masih masuk dalam daftar keluarga yang notabennya anak masih masuk Kartu Keluarga di Kota.

Hal ini menyulitkan siswa dalam mendaftar, untuk bisa mendaftar di lokasi yang diminati juga sangat susah. Karena dengan adanya aturan baru ini siswa yang mengikuti wali menjadikan tidak bisa mendaftar di sekolah yang ada di Desa/Kampung.

Misalnya salah satu siswa SDN Tambaharjo ada yang masih masuk Kartu Keluarga yang beralamat di Jakarta. Otomatis siswa tersebut tidak bisa mendaftar di Kabumen tepatnya 5 kecamatan di atas. Syarat lainnya yaitu siswa harus menyiapkan dokumen lain seperti surat pindah dari Kota ke Desa/Kampung asal. Tentu juga harus berdomisili di Desa/Kampung paling lama 6 bulan.

Dengan masalah di atas menjadikan siswa kurang minat dengan sistem zonasi siswa sesuai dengan tempat tinggal masing-masing. Selain itu menjadikan SMP favorite menjadi kurang dirasakan dengan adanya aturan baru ini. Seperti contoh, siswa ingin mendaftar di SMP N 1 Kebumen. Karena kendala aturan sistem zonasi ini maka siswa tidak bisa mendaftar karena jarak awal SDN Tambaharjo dengan SMP N 1 Kebumen sekitar 13 km, sedangkan aturan hanya diperbolehkan dengan jarak 3-5km.

Aturan lainnya seperti pembatasan umur, saya pernah mendengar bahwa untuk mendaftar SMP/MTs bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) dibatasi umurnya yaitu 15 th, terhitung per juli 2017. Sedangkan banyak siswa yang memiliki umur rata-rata diatas 12-14 th itupun karena siswa mungkin sering tinggal kelas/sering pindah-pindah sekolah.

Daftar SMP untuk sistem zonasi Siswa-Siswi yang mau mendaftar dengan jarak tempuh 3-5km:
1. SMP N 1 Adimulyo
2. SMP N 2 Adimulyo
3. MTs Bulus Pesantren
4. MTs Kaleng
5. MTs Puring
6. SMP N 1 Petanahan
7. SMP N 1 Klirong
8. SMP PGRI 1 Klirong
9. SMP Taman Dewasa Klirong, dll

Contoh di atas adalah salah satu pilihan jika ingin mendaftar di 5 kecamatan pada sistem zonasi. Adapun Syarat Pendaftaran Siswa Baru PPDB SMP/MTs Tahun Ajaran 2017/2018, sbb:



I.     KETENTUAN UMUM
a.  Telah lulus  satuan pendidikan dan memiliki Ijasah SD/MI/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijasah SD/MI ;
b.   Memiliki SKHUS/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan SKHUS;
c.    Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
d.    Sistem Zonasi;
1. Zonasi satuan pendidikan jenjang SMP/MTs menggunakan zona wilayah kecamatan ditambah kecamatan yang secara geografis bersinggungan langsung dengan kecamatan tersebut, dan atau radius terdekat dengan jarak tempat tinggal/domisili maksimal 6 km dari sekolah/madrasah;
2.  Zona Kecamatan meliputi : Petanahan, Puring, Adimulyo, Klirong dan Sruweng;
3.    SMP ........  menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
4.  Jalur diluar zona yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
5.   Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

II.   KETENTUAN KHUSUS

1.   Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran. Pengisian formulir pendaftaran   dapat dilakukan melalui website di alamat atau datang langsung ke SMP .............
Keterangan :
a.  Pengisian formulir pendaftaran melalui website dapat dilakukan sebelum waktu pendaftaran;
b.   Setelah mengisi formulir pendaftaran, calon pendaftar wajib menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan, pada hari tanggal pendaftaran, untuk memperoleh validasi pendaftaran.
2. Menyerahkan Ijasah SD/MI/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijasah SD/MI yang ASLI dan Foto Copy-nya yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
3.  Menyerahkan SKHUS/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan SKHUS yang ASLI.
4.    Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran dan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
5. Menyerahkan Piagam atau Sertifikat Kejuaraan (Prestasi) ASLI dan Foto copy-nya sebanyak 1 (satu) lembar bagi yang memiliki.
6.  Prestasi kejuaraan tersebut dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Juli 2014 s.d. Juni 2017;
7.    Menyerahkan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 ( 4 lembar ).
8.  Menyerahkan fotocopy kartu Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN)
9.    Menyerahkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal bagi pendaftar dari luar Kab. Kebumen;
10.  Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2017;
11. Persyaratan dimasukkan ke dalam stof map warna biru untuk laki-laki dan warna merah untuk perempuan.
12. Seluruh persyaratan harus dilengkapi pada saat pendaftaran.


Nilai Bonus Prestasi (Bidang Akademik, Olahraga, Kesenian, dan Keterampilan) :

No
Tingkat Kejuaraan
Peringkat
Jumlah Bonus Nilai
Dalam Wilayah Kab/Kota
Dari Luar Kab/Kota
Dari Luar Prov
1.
Internasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima


II


III
2.
Nasional
I
Langsung diterima
4
3,5


II
4
3,5
3


III
3,5
3
2,5
3.
Provinsi
I
3
2,75
2,50


II
2,75
2,50
2,25


III
2,50
2,25
2,00
4.
Kabupaten/Kota
I
1,50
1,25
1,00


II
1,25
1,00
0,75


III
1,00
0,75
0,50
5.
Kecamatan
I
0,50
0,25
-
Keterangan :
a)     Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara I tingkat nasional.
b)   Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh dan bukan jumlah dari seluruh nilai.
c)   Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
d)  Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten.
e)   Bagi yang memiliki sertifikat/piagam, pada saat mendaftarkan harus melampirkan foto copy dan menunjukkan sertifikat/piagam asli.
f)    Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.

Demikian mengenai "Syarat Pendaftaran Siswa Baru PPDB SMP/MTs Tahun Ajaran 2017/2018", semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive