Showing posts with label GTT/PTT Kabupaten. Show all posts
Showing posts with label GTT/PTT Kabupaten. Show all posts

Tuesday, May 1, 2018

Sebanyak 3.746 GTT PTT di Kabupaten Kebumen Melakukan Cuti Bersama pada 3 Mei sampai SK Bupati Keluar

Sebanyak 3.746 GTT PTT di Kabupaten Kebumen Melakukan Cuti Bersama pada 3 Mei sampai SK Bupati Keluar


3 Bulan sudah setelah GTT PTT melakukan aksi turun ke jalan demi keluarnya SK Bupati pupus ditengah jalan. Hal ini karena kejelasan mengenai SK Bupati yang sudah ditanda tangani Raperbup oleh beliau Bapak Bupati Fuad raib.

Raperbup juga tidak tampak setelah beberapa saksi mengatakan bahwa sudah ditandatangani termasuk oleh Bapak Fuad sendiri saat ditemui di Yogyakarta bersama dengan Ketua PGRI dan Pengurus Forum Komunikasi Kabupaten Kebumen.
Yogyakarta Minggu, 11 Februari 2018

Menindaklanjuti hal itu, pengurus Forum Komunikasi Kabupaten Kebumen bertindak cepat atas hilangnya Raperbup yang sudah ditandatangani oleh Beliau Bapak Bupati Fuad, karena sampai sekarang kejelasan mengenai nasib GTT PTT di Kabupaten Kebumen yang mencapai 3.746.

Padahal di Kabupaten lain, SK Bupati sudah didapatkan, termasuk di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, yang sebelumnya tim dari PGRI Kabupaten Kebumen sudah melakukan survey langsung bersama dengan beberapa pengurus FORKAB Kebumen namun tetap hasilnya belum jelas.
SK Bupati Banyumas

SK Bupati Purwakarta

Belum lagi saat melakukan Turun ke jalan yang dinamakan "AKSI DAMAI SAPTA CITA", atau 7 Tuntutan GTT PTT juga belum ada kejelasan. Dari DPR Kebumen Komisi A juga sudah berunding bersama dengan beberapa pengurus Kecamatan dan juga jajaran dari Kepala Bidang Kependidikan serta PGRI Kabupaten Kebumen, tapi tetap hasilnya belum jelas.

3 Bulan sudah berjalan sampai hari ini GTT PTT belum memiliki nasib yang jelas, selain karena belum legal, SK Bupati juga dimanfaatkan untuk ikut serta dalam PPGJ atau Sertifikasi bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri. Selain PPGJ, SK Bupati juga dapat digunakan untuk membuat NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), karena dengan NUPTK semua administrasi dapat diterima dengan mudah.



Kali ini Forkab Kebumen berencana untuk melakukan cuti bersama yang akan dimulai sejak tanggal 3 Mei sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, harapannya SK Bupati segera didapatkan agar GTT PTT di Kabupaten Kebumen sama haknya dengan Kabupaten yang sudah memiliki SK Bupati.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Cuti Bersama Nomor : 055/057.FK-GTT/PTT KBM.A-1.IV.2018 yang diberikan kepada Kepala UPTD Kec. masing-masing, Ketua Komite, Kepala Sekolah, dan GTT PTT yang ada di lingkungan masing-masing.

Jika tuntutan belum juga dikabulkan maka jalan terakhir adalah meminta kepada Pemkab Kebumen untuk menemukan Raperbup yang rencananya akan dijadikan Perbup untuk melegalkan GTT PTT sebanyak 3.746 tersebut.


"Kami tidak meminta kenaikan gaji atau tunjangan lainnya, tapi kami minta dilegalkan, hanya itu yang kami minta dengan cara memberikan SK Bupati", menurut Forkab Kebumen diteruskan kepada semua anggotanya di sebanyak 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.
Audiensi dengan DPRD




Seminar



Aksi Damai Senin, 12 Mei 2018

Roadshow Forkab to Korcam

Berbagai cara sudah kami tempuh, dari Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, Aksi Damai turun ke jalan, Seminar dengan pembicara Kadisdik, dan yang harapannya ini adalah Aksi Kami GTT PTT yaitu "CUTI BERSAMA 3 MEI".
GTT Pensiun

GTT PTT Pensiun

Jangan sampai GTT PTT bernasib hingga masa pensiun belum memiliki kejelasan seperti pada teman-teman GTT PTT di Kecamatan Kuwarasan sebelumnya, hingga usia 60 tahun mereka belum diangkat menjadi PNS, padahal masa kerja mereka sudah lebih dari kami, akan tetapi karena sekarang semakin banyak aturan semakin susah pula kami untuk mendapatkan kejelasan.

Monday, March 28, 2016

CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016+GTT JUGA ADA LOH!!!

CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016+GTT JUGA ADA LOH!!! - Sore ini saya berhasil membaca sebuah artikel mengenai "CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016". Sebelumnya saya mohon maaf karena pada beberapa bulan lalu saya terkena sakit jadi saya off sebentar untuk mengurus keadaan.

Sebelum anda kecewa nanti akan ada jawaban karena judul saya adalah Cara Cek, kemungkinan belum bisa jadi nanti jawaban pastinya ada dibawah yang sudah saya jabarkan.

Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT GURU di bawah 2006) dan SG-PPG (TMT GURU di atas 2005) dapat dilihat di link di bawah ini untuk menjadi bahan perbandingan pada pengentrian data di Dapodik PAUD & Dikmas, Dapodikdas dan Dapodikmen. Data ini kami impor dari AP2SG (http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/). sumber


Dari penjelasan diatas, kemungkinan guru akan bertanya sebagai berikut:
1. Bagaimana cara login di http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/ ?
Jawab:
Ap2sg itu login admin dinas, jadi kita nunggu kalo kita bisa lihat data di sergur

2. Mengapa terdapat nama si-A di daftar tersebut, sementara ybs masih berstatus GTT?
Jawab: 
Karena di Dapodik status kepegawaiannya: Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten).
Mungkin ini sesuai dengan cara saya kemarin mengganti status honorer dari GTT/PTT Sekolah menjadi Kabupaten, semoga saya benar dan saya tidak dibully lagi.

Baca Juga : Setting Sumber Gaji di Dapodik, Kemungkinan Membuahkan Hasil

3. Mengapa si B tidak terdapat di daftar tersebut, sementara ybs merupakan CPNS Kategori II?
Jawab: 
Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.

4. Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?
Jawab:

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki NUPTK.
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Himbauan bagi OPS dan Kepala Sekolah:
1. Cek dan re-cek data individu masing-masing guru, perbaiki/revisi sedemikian hingga sesuai kenyataan, agar mereka terdata sebagai peserta apabila telah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
2. Perbaiki data guru yang tercantum dalam daftar, namun tidak memenuhi syarat, misalnya apabila masih belum S1/D-IV atau status kepegawaian Guru Honorer Sekolah.
3. Gunakan huruf KAPITAL dalam menuliskan nama guru.
4. Hindari penulisan gelar akademik, keagamaan, kebangsawanan pada field Nama Guru. Ini sangat mengganggu dan berpengaruh pada sertifikat pendidik ybs kelak.
Jawaban atas semua pertanyaan yang mungkin muncul adalah DAPODIK

HIBURAN (SIKAPI DENGAN BIJAK DAN JANGAN BULLYING)

Memang beda jadi saya kira sudah adil kalau perlakuannya beda:
1. Orang yang menjadi guru sebelum 30 Desember 2005 pada saat diangkat tidak tahu bahwa ada tunjangan profesi guru (UU Guru dan Dosen belum terbit)
2. Orang yang menjadi guru setelah 30 Desember 2005 pada saat diangkat dianggap sudah tahu ada tunjangan profesi guru (UU Guru dan Dosen sudah terbit)

KEMUNGKINAN



CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016+GTT JUGA ADA LOH!!!
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: GTT/PTT Kabupaten Template by Desa. Powered by Blogger