Showing posts with label Juknis BOS 2015. Show all posts
Showing posts with label Juknis BOS 2015. Show all posts

Wednesday, May 6, 2015

Juknis BOS 2015 Versi Inspektorat

Kepada semua Sekolah, ini Juknis BOS 2015 versi Inspektorat, monggo untuk di unduh......


Download DISINI

Salam 10 Data!!!

Saturday, January 3, 2015

Nasib Operator di Juknis BOS 2015


Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan   Tahapan   pendataan   data   pokok   pendidikan (Dapodik) merupakan langkah  awal  penting  untuk  proses  pengalokasian  dana  BOS  dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan  dengan  statistik  penerima  bantuan,  penyaluran,  penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menyediakan  software/perangkat  lunak  untuk  membantu  sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang  dapat  diunduh  secara  gratis  dari  www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena  itu,  sekolah  dilarang  membeli  aplikasi  lain  yang  sejenis  dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi   ini,   sekolah/tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota   dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.


RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan.  Dokumen ini  disimpan  di  sekolah  dan  diperlihatkan  kepada  Pengawas Sekolah, Tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota,   dan   para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu  sekolah  dapat  membuat  RKAS  tahunan  yang  dirinci  tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.

Thursday, December 11, 2014

Rekap Hasil Bimtek Dapodikdas, Cisarua Bogor Senin pada tgl 10-13 Nopember 2014 Juknis BOS 2015

Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator Dapodik.
 
Mari kita perjuangkan nasib Operator Sekolah, dari Hasil Bimtek Bogor berkelanjutan informasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi manfaat nya kembali informasi tambahan dari Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas), sebagai berikut : 
1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
 
2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
 
3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).
 
4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator
 
5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan)
 
6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
 
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
 
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.

Demikian Sekilas info:
https://www.facebook.com/groups/dapodik/?fref=nf
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: Juknis BOS 2015 Template by Desa. Powered by Blogger