Showing posts with label scan SK CPNS. Show all posts
Showing posts with label scan SK CPNS. Show all posts

Tuesday, July 11, 2017

MENPAN Buka CPNS 19.210 orang untuk lulusan SMA, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM

Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.
Dijelaskan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.
Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga analis keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empat belas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Asman dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07).
Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.526 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs 
a. Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b. Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id
c. Situs Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.idhttp://badilum.mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.idhttp://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/
d. Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: http://cpns.kemenkumham2017.go.id
Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.
Seperti tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB).
 Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, peserta akan langsung mengetahui nilainya. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://www.menpan.go.id (https://goo.gl/94sfHD)

Tuesday, December 27, 2016

Langkah Mengerjakan Verval PTK untuk Validasi NUPTK Tahun 2016

Langkah Mengerjakan Verval PTK untuk Validasi NUPTK Tahun 2016 - Pagi ini saya akan membahas mengenai Verval PTK, yang mana kabarnya terakhir dikerjakan pada 31 Desember 2016. Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto pada VervalPTK, yang fungsinya untuk memperbaiki data melalui VervalPTK.

Langsung saja kita menuju ke cara pengerjaan, siapkan modem dan laptop jangan lupa setelah itu anda ketikkan "Verval PTK" di kolom search (pencairan Google), setelah itu akan muncul pada bagian pertama, berikut:
1. Verval PTK di klik

2. Akan masuk pada bagian login Verval PTK, masukkan email dan password yang biasa untuk melakukan login di Verval PD.

3. Setelah kita sudah masuk ke dalam Beranda "Verval PTK", akan ada label yang memberitahukan kita untuk melakukan update termasuk ijazah terakhir dan SK penugasan terbaru, klik OK

4. Ini adalah semua daftar PTK yang sudah memiliki NUPTK dan yang masih dalam tahap "Calon Penerima NUPTK", yang mana menurut kabar yang berhembus meskipun di dalam beranda muncul PTK masih berstatus Validasi #Calon Penerima NUPTK, tapi tetap syarat wajib jika PTK di sekolah negeri harus menyertakan SK Bupati, namun jika PTK di sekolah swasta hanya menyertakan SK dari Yayasan.

5. Selanjutnya cari menu "Verval Dokumen" - next-> "Status Verval Arsip", klik

6. Muncul Daftar PTK yang memiliki NUPTK, selanjutnya pilih PTK yang akan kita verval, caranya klik nama PTK, lalu klik tepat dibagian bawah menu yaitu "Upload Dokumen Verval Arsip".

Baca Juga :  Panduan Scan SK dan Ijazah berupa JPG/PNG (gambar)

7. Maka akan keluar tabel yang berisi tentang data diri PTK dari NUPTK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung, dan NIK. Nah data yang perlu anda isi adalah pada kolom dibawahnya, yang mana data tersebut harus berupa scanan asli dari file yaitu:
  • KTP
  • (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)
  • (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS
  • Ijazah Terakhir

namun bukan dalam bentuk JPG/PNG (gambar), melainkan dalam format PDF dan file maksimal hanya 1 MB, jika kurang malah bagus, misal file hanya berukuran (398Kb), pengertian bahwa 1.000Kb = 1MB).

Jika anda terlanjur melakukan scan dalam format JPG/PNG, saya ada solusinya, simak penjelasan di bawah ini,

Baca Juga : Cara Mengganti Hasil Scan JPG/PNG (gambar) menjadi PDF untuk Verval NUPTK

Lanjut ke masalah langkah mengerjakan NUPTK,

8. Setelah kita mendapatkan file tersebut dengan format PDF, selanjutnya kita menuju ke tabel jangan lupa arsip file berada di laptop/flasdisk yang tersambung untuk melakukan upload, caranya:

- Upload KTP, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau,

- Upload SK CPNS/PNS, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau, 

- Upload SK Penugasan, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau,

- Upload Ijazah terakhir, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau,

9. Jika semua sudah lengkap dan bertanda warna hijau, open, selanjutnya anda klik "UPLOAD DOKUMEN"

10. Nama PTK yang kita Verval tadi akan hilang dari daftar PTK yang belum verval dan masuk pada daftar PTK yang diverval atau (Dalam Antrian perubahan prosess Verval Arsip)

Silahkan mencoba melakukan verval PTK sebelum tanggal 31 Desember 2016, karena akan berpengaruh pada data diri kita, juga membantu update data diri misalnya keterangan menikah/ijazah terakhir dan lain sebagainya.

Jangan lupa share dan like artikel "Langkah Mengerjakan Verval PTK untuk Validasi NUPTK Tahun 2016", jika bermanfaat. Saran dan kritik dapat membangun blog SDN Tambaharjo semakin bermutu. Terima kasih

Cara Mengganti Hasil Scan JPG/PNG (gambar) menjadi PDF untuk Verval NUPTK

Cara Mengganti Hasil Scan JPG/PNG (gambar) menjadi PDF untuk Verval NUPTK - Baru saja saya melakukan upload untuk scanan berupa format PDF, namun ada satu masalah yaitu Guru yang memberikan file Ijazah terakhir dicampur dengan KTP, maka saya harus memisahkan per file nya harus berisi 1 file misalnya Ijazah terakhir saja atau KTP saja.

Namun saya mendapatkan solusinya, karena minim alat scan jadi saya melakukan "PrtSc SysRq" yang ada pada tombol laptop masing-masing anda, fungsinya adalah untuk melakukan print screen pada layar laptop, sehingga tampilan pada laptop akan terlihat dan menjadi JPG/PNG.

Sayangnya file yang saya butuhkan adalah format PDF, tapi saya memiliki solusi, yaitu ikuti langkah berikut:
1. Buka file yang memiliki format JPG/PNG (gambar),

2. Yang belum paham format scanan berupa apa, silahkan klik detail pada laptop/komputer anda amak akan muncul keterangan file

3. Jika sudah mengetahui mana format gambar dan pdf selanjutnya anda akan mengganti yang tadinya berupa format gambar menjadi format pdf, buka microsoft word, bebas mau versi berapa saja bisa

4. Copykan gambar Ijazah atau KTP salah satunya ke laman microsoft word

5. Lanjut ke menu pada bagian atas kalo versi windows 2007/2010 seperti tombol start, namun versi lebih tinggi seperti tombol miscrosoft (kotak), cari SAVE AS,

6. Nah pada bagian bawah "Save as type" kan masih muncul Word Document, sekarang anda klik panah kebawah ganti dengan PDF,

7. Dan beri nama file serta masukkan ke folder semula dengan nama karena ini ijazah terakhir tulis, bisa ditambah "ijazah terakhir1"

8. Ini hasil ijazah terakhir dari format gambar menjadi pdf (kekurangannya adalah menjadikan tidak jelas, namun masih terlihat file awal memang sudah kurang jelas), pastikan file awal terlihat jelas
ijazah awal

setelah di save as ke type pdf


9. lakukan pada yang lain jika masih berbentuk format JPG/PNG (gambar) dengan langkah-langkah diatas tanpa harus melakukan scan ulang jika tidak memiliki alat scan seperti printer atau alat scan khusus.

10. Selanjutnya silahkan anda share artikel ini jika bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung dan jangan lupa kritik dan saran supaya membangun blog SDN Tambaharjo ini.
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: scan SK CPNS Template by Desa. Powered by Blogger