KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
Nomor :
421/ 067 /2015
Tentang
PANITIA TES UJI COBA UN (TUC )
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Agar pelaksanaan
Tes Uji Coba UN (TUC ) Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2015/2016
berjalan dengan lancar.
Mengingat : 1. Permendiknas
No. 59 Tahun 2011
2. Permendikbud No. 3 Tahun 2013
3. Permendikbud No. 102 Tahun
2013
4. Kep. Badan Pen Pengem Kemendikbud No.
MEMUTUSKAN
Pertama : Membentuk
Panitia Tes Uji Coba UN (TUC ) Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2015/2016.
Kedua : Tugas dan tanggung
jawab Panitia Tes Uji Coba UN (TUC ) sesuai dengan petunjuk yang ada.
Ketiga : Semua biaya
yang timbul demi
terlaksananya tugas panitia dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Keempat : Hal - hal yang
belum diatur dalam
keputusan ini akan
diatur kemudian dan apabila dalam keputusan ini ada kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan / diputuskan.
Ditetapkan di Tambaharjo
Pada tanggal 13 Februari 2016
Kepala Sekolah
...............................................
NIP. ..........................................
Tembusan dikirim kepada :
Yth. Kepala UPTD Dikpora Unit
Kecamatan Adimulyo.
0 comments:
Post a Comment