Cara Mengatasi Invalid pada Kompetensi PTK di Dapodik Versi Database 2.61 v.2017 -
Kompetensi guru memiliki tujuan untuk mengetahui kompetensi utama seorang guru. Di sekolah terdapat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Data ini menunjukkan bidang studi yang
menjadi kompetensi utama guru tersebut.
Fitur ini ditambahkan pada saat pengguna menambahkan data kompetensi (bidang SDM) pada tabulasi rincian guru, maka akan dicek secara otomatis dari isian riwayat sertifikasi. Jika data kompetensi belum terisi, dan riwayat sertifikasi sudah terisi, maka aplikasi akan memberikan pilihan untuk menyalin data dari tabulasi riwayat sertifikasi secara otomatis.
Langsung saja setalah sebelumnya saya menuliskan mengenai materi,
Kompetensi guru memiliki tujuan untuk mengetahui kompetensi utama seorang guru. Di sekolah terdapat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Data ini menunjukkan bidang studi yang
menjadi kompetensi utama guru tersebut.
Fitur ini ditambahkan pada saat pengguna menambahkan data kompetensi (bidang SDM) pada tabulasi rincian guru, maka akan dicek secara otomatis dari isian riwayat sertifikasi. Jika data kompetensi belum terisi, dan riwayat sertifikasi sudah terisi, maka aplikasi akan memberikan pilihan untuk menyalin data dari tabulasi riwayat sertifikasi secara otomatis.
Langsung saja setalah sebelumnya saya menuliskan mengenai materi,
Baca Juga : Solusi Invalid Riwayat Karir Guru di Dapodik Versi Database 2.61 v.2017
Saya sekarang juga akan membahas mengenai "Invalid Kompetensi" pada Dapodik 2017 yang saat ini muncul beberapa pembaruan bukan hanya di Kompetensi dan Karir Guru namun juga penambahan pada registrasi Rombongan Belajar yang lebih lengkap lagi.
Berikut adalah cara mengatasi Invalid Kompetensi pada PTK atau Guru:
1. Setelah anda melihat pada validasi bahwa masih ada Invalid pada GTK, terutama pada "Kompetensi", anda lihat siapa PTK yang masih invalid,
2. Jika sudah ketemu, silahkan anda cari PTK pada menu GTK---> Guru ---> Nama PTK di klik, lalu klik ubah
3. Seperti biasa yang anda lakukan hanya mencari pada Data Rincian PTK : ...., lalu klik Kompetensi
4. Yang perlu anda lakukan hanya dengan klik "tambah"
Pilih Bidang Studi (Kompetensi Guru/PTK)
5. Jika sudah dilakukan selanjutnya "SIMPAN"
6. Lakukan pada semua PTK yang masih "invalid" sampai benar-benar semuanya lengkap.
Terima kasih sudah membaca dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. Dan atas kunjungannya saya pribadi dan sebagai admin blog sdn-tambaharjo.blogspot.com mengucapkan banyak terima kasih.
0 comments:
Post a Comment