Tuesday, February 7, 2017

Solusi Invalid Riwayat Karir Guru di Dapodik Versi Database 2.61 v.2017


Solusi Invalid Riwayat Karir Guru di Dapodik Versi Database 2.61 v.2017 - Malam sobat kali ini saya akan membahas mengenai dapodik terbaru 2017 yang pada tanggal 15 Januari 2017 kemarin baru saja rilis. Namun saya yakin sudah banyak sobat disini yang sudah mengerjakan. Namun beberapa pasti masih mengalami kendala pada aplikasi dapodik versi terbaru ini.

Mengenai situs sdn-tambaharjo.blogspot.com perlu sedikit pemberitahuan karena ini adalah situs utama bukan palsu. Bukan berarti karena situs ini mengandung banyak materi namun juga situs ini dibuat oleh admin sebagai operator tetap sejak 2014 dibentuknya operator sekolah, sedangkan situs lain yang mangatasnamakan SDN Tambaharjo adalah buatan pribadi yang bukan milik SDN Tambaharjo. Selain itu juga email yang digunakan adalah email asli SDN Tambaharjo untuk mendaftar berbagai macam Data terkait Dapodik, Verval PD, PTK, Login OPS dan lain sebagainya. terima kasih

Riwayat pekerjaan pada versi 2017 berubah nama menjadi Riwayat Karir Guru. Riwayat Karir Guru memuat data riwayat mengajar dari pertama kali berkarir sebagai guru. Data ini hanya dapat diisi oleh GTK kelompok Guru, menu ini di ditutup bagi GTK kelompok Tenaga Kependidikan.

Kembali ke topik utama kita malam ini yaitu mengenai "Solusi Invalid Riwayat Karir Guru di Dapodik Versi Database 2.61 v.2017", saya sendiri juga mengalami masalah disini karena saya mendapat bantuan dari sesama Operator yang mengerjakan data Dapodik jadi saya mengerti, hal yang perlu anda lakukan adalah masuk ke Dapodik:
1. Pada validasi GTK masih muncul "invalid Riwayat Karir Guru"
2. Masuk ke GTK ---> Guru

3. Misal Guru yang akan diisi adalah Guru atau PTK, sebagai contohnya saya sendiri, klik PTK lalu klik ubah

4. Jika sudah selanjutnya anda cari "Data Rincian PTK : ............."

5. Pilih Menu Data Rincian cari "Rwy. Karir Guru"

6. Jika sudah sekarang anda siapkan SK Mutasi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau jika anda masih Guru Honorer menggunakan SK Pengangkatan sebagai Guru Honorer baik Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah

7. Klik menu tambah pada sisi atas, maka akan muncul tabel yang berisi data Mutasi bagi PNS/SK pengangkatan bagi Guru Honorer

8. Silahkan isi sesuai dengan SK Mutasi/Pengangkatan yang saya jelaskan seperti diatas

9. Jika sudah diisi semua, selanjutnya klik simpan

10. Itu baru 1 PTK/Guru selanjutnya silahkan cek divalidasi, jika masih banyak PTK/Gurunya silahkan isi sesuai dengan cara diatas.

Tambahan sedikit, jika PNS belum pernah pindah sama sekali atau sudah pernah mutasi, pada riwayat karir bisa ditambahkan (SK CPNS, PNS) jika dulu pernah menjadi honorer dan diangkat disekolah tersebut juga bisa ditambahkan, juga SK Mutasi pastinya tidak hanya sekali dalam masa kerja, seperti Riwayat Pendidikan dari SD sampai dengan jenjang terakhir.

Semoga sukses dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat, tunggu artikel selanjutnya yang lebih simple dengan menampilkan video yang akan saya bimbing langsung. Terima kasih sudah berkunjung

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►