Tuesday, May 1, 2018

Sebanyak 3.746 GTT PTT di Kabupaten Kebumen Melakukan Cuti Bersama pada 3 Mei sampai SK Bupati Keluar

Sebanyak 3.746 GTT PTT di Kabupaten Kebumen Melakukan Cuti Bersama pada 3 Mei sampai SK Bupati Keluar


3 Bulan sudah setelah GTT PTT melakukan aksi turun ke jalan demi keluarnya SK Bupati pupus ditengah jalan. Hal ini karena kejelasan mengenai SK Bupati yang sudah ditanda tangani Raperbup oleh beliau Bapak Bupati Fuad raib.

Raperbup juga tidak tampak setelah beberapa saksi mengatakan bahwa sudah ditandatangani termasuk oleh Bapak Fuad sendiri saat ditemui di Yogyakarta bersama dengan Ketua PGRI dan Pengurus Forum Komunikasi Kabupaten Kebumen.
Yogyakarta Minggu, 11 Februari 2018

Menindaklanjuti hal itu, pengurus Forum Komunikasi Kabupaten Kebumen bertindak cepat atas hilangnya Raperbup yang sudah ditandatangani oleh Beliau Bapak Bupati Fuad, karena sampai sekarang kejelasan mengenai nasib GTT PTT di Kabupaten Kebumen yang mencapai 3.746.

Padahal di Kabupaten lain, SK Bupati sudah didapatkan, termasuk di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, yang sebelumnya tim dari PGRI Kabupaten Kebumen sudah melakukan survey langsung bersama dengan beberapa pengurus FORKAB Kebumen namun tetap hasilnya belum jelas.
SK Bupati Banyumas

SK Bupati Purwakarta

Belum lagi saat melakukan Turun ke jalan yang dinamakan "AKSI DAMAI SAPTA CITA", atau 7 Tuntutan GTT PTT juga belum ada kejelasan. Dari DPR Kebumen Komisi A juga sudah berunding bersama dengan beberapa pengurus Kecamatan dan juga jajaran dari Kepala Bidang Kependidikan serta PGRI Kabupaten Kebumen, tapi tetap hasilnya belum jelas.

3 Bulan sudah berjalan sampai hari ini GTT PTT belum memiliki nasib yang jelas, selain karena belum legal, SK Bupati juga dimanfaatkan untuk ikut serta dalam PPGJ atau Sertifikasi bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri. Selain PPGJ, SK Bupati juga dapat digunakan untuk membuat NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), karena dengan NUPTK semua administrasi dapat diterima dengan mudah.



Kali ini Forkab Kebumen berencana untuk melakukan cuti bersama yang akan dimulai sejak tanggal 3 Mei sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, harapannya SK Bupati segera didapatkan agar GTT PTT di Kabupaten Kebumen sama haknya dengan Kabupaten yang sudah memiliki SK Bupati.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Cuti Bersama Nomor : 055/057.FK-GTT/PTT KBM.A-1.IV.2018 yang diberikan kepada Kepala UPTD Kec. masing-masing, Ketua Komite, Kepala Sekolah, dan GTT PTT yang ada di lingkungan masing-masing.

Jika tuntutan belum juga dikabulkan maka jalan terakhir adalah meminta kepada Pemkab Kebumen untuk menemukan Raperbup yang rencananya akan dijadikan Perbup untuk melegalkan GTT PTT sebanyak 3.746 tersebut.


"Kami tidak meminta kenaikan gaji atau tunjangan lainnya, tapi kami minta dilegalkan, hanya itu yang kami minta dengan cara memberikan SK Bupati", menurut Forkab Kebumen diteruskan kepada semua anggotanya di sebanyak 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.
Audiensi dengan DPRD




Seminar



Aksi Damai Senin, 12 Mei 2018

Roadshow Forkab to Korcam

Berbagai cara sudah kami tempuh, dari Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, Aksi Damai turun ke jalan, Seminar dengan pembicara Kadisdik, dan yang harapannya ini adalah Aksi Kami GTT PTT yaitu "CUTI BERSAMA 3 MEI".
GTT Pensiun

GTT PTT Pensiun

Jangan sampai GTT PTT bernasib hingga masa pensiun belum memiliki kejelasan seperti pada teman-teman GTT PTT di Kecamatan Kuwarasan sebelumnya, hingga usia 60 tahun mereka belum diangkat menjadi PNS, padahal masa kerja mereka sudah lebih dari kami, akan tetapi karena sekarang semakin banyak aturan semakin susah pula kami untuk mendapatkan kejelasan.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: May 2018 Template by Desa. Powered by Blogger