Wednesday, June 24, 2015

Rumus Excel Menghitung Umur Tahun Bulan Hari pada Peserta PPDB 2015/2016

Sudah waktunya berbuka puasa bagi anda yang menjalankannya semoga ibadah hari ini diterima dan mendapatkan nikmat yang banyak amin.

Sore ini saya juga ingin berbagi mengenai umur pada peserta PPDB, perlu diingat bahwa umur peserta didik baru juga ditentukan sesuai dengan Juknis yang berlaku saat ini. Untuk peserta didik baru yang memiliki umur 7 tahun diterima, 6 tahun diterima dengan alasan tertentu, dan peserta didik dibawah 6 tahun belum bisa masuk ke jenjang berikutnya.

Untuk tahun sekarang, peraturan baru seperti yang akan datang pada 2016 lebih berbeda, jadi siswa peserta didik baru harus melalui PAUD taman bermain dilanjutkan ke TK, jika tidak maka peserta didik tidak diterima.


Langsung saja yang anda lakukan adalah:
1. masuk ke Microsoft Excel
2. buat kolom (kolom dari Pak Yatno Gombong)
3. Rumusnya ikuti dibawah ini
Untuk Tahun : =DATEDIF(D6;TODAY();"Y")&" Tahun "
Untuk Bulan : =DATEDIF(D6;TODAY();"YM")&" Bulan "
Untuk Hari : =DATEDIF(D6;TODAY();"MD")&" Hari "

Cara Mengganti Today, Blok TODAY (), lalu klik link tanggal yang diinginkan pada gambar dibawah

lihat seperti pada gambar
Kolom kosong PPDB 2015/2016

Awal saya buat yaitu untuk hari ini atau 24/06/2015 dan yang diminta Pak Yatno Gombong adalah 09/07/2015. Jadi saya membuat lagi dengan menambahkan link tanggal per 09/07/2015 pada kolom yang paling kanan diluar garis.
Kolom Today (NOW) PPDB 2015/2016

Kolom 9 Juli 2015 PPDB 2015/2016

Jika mau file nya DISINI

Hanya itu saja, terima kasih atas kunjungannya

Salam 10 Data!!!

Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh Tahun 2015

IKATAN DINAS : Mohon diinfokan kepada Siswa.. orang tua yang ingin menyekolahkan lanjut putra-putrinya Bagi saudara yang lulus SMA/K Tahun ini, bersama ini kami sampaikan "Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Besiswa Penuh", yaitu:

1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id

2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.id

3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id

4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id

5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.

6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id

7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id

8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id

9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id

10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id

11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta

12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id

13. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id

14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id.

15. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp- bandung.ac.id

16. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id

17. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.

18. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id

19. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id

20. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id

21. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.com.

22. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website www.stks.ac.id

23. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta

24. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id

25. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta

26. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor

Jangan biarkan informasi ini mengendap di Laptop/PC anda segera sebarkan ke teman, saudara, dan anak.

Terima kasih atas kunjungannya

Salam 10 Data!!!

Monday, June 22, 2015

Cara Mencairkan Tunjangan Operator Masa 1 Tahun 2014/2015, Rejeki Akhir Tahun

Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan operator, tentunya anda jangan berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.

Tunjangan Operator dibayarkan setiap tahunnya atau 1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.

Terkadang teman-teman Operator sering ada yang curhat kepada saya mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator.

Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada kendala.

Langsung saja Cara Mencairkan Tunjangan Operator Masa 1 Tahun 2014/2015 yang baru saya lakukan pagi ini dan sukses berkat Operator Kecamatan Mas Suratman dan Mba Puji.

Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama operator di Kecamatan saya waktu itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data

Berikut tabelnya:

Tabel diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan tunjangan yang saya buat melalui tabel. (saat ini biaya updating di tempat kami Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator, kalau saya Rp. 100.000).

Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak menyetujui pencairan Tunjangan Operator?
Jawabannya mudah

Anda sebagai operator harus tegas jangan berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:
Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Fotocopyan. Perlu diingat bahwa pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal banyak tinggal dibagi 2 semester.

Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total semua.
 

Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap tunjangan anda cair!!!
Saya hanya membantu tidak bertanggung jawab jika tidak cair,
Terima kasih

Friday, June 19, 2015

Anda Peserta PLPG/PPGJ Sergur Tahun 2015, Cek Lokasi Diklat Disini

Bagi anda yang saat ini sudah ditetapkan menjadi peserta PLPG/PPGJ Sergur Tahun 2015 sangat wajib membaca artikel ini, karena saya akan berbagi mengenai cara/langkah Lokasi Diklat tempat anda masing-masing yang sudah ada pada alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.

Berikut Cara/Langkah Cek Lokasi Diklat Sergur Tahun 2015:
1. Klik http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ untuk melakukan cek data lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015
2. Pilihlah menu pencarian
3. Masukkan NUPTK anda

4. Lalu akan muncul kode lokasi pelaksanaan PLPG/PPGJ

Untuk lebih jelasnya, dapat anda cek langsung melalui alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
Terima kasih atas kunjungannya

Salam 10 Data!!!

Agenda Padamu Negeri Mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015 Periode 1 TA 2015/2016

Padamu Negeri pada periode 1 Mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015 akan memiliki Agenda.
 
Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2015, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

Agenda Padamu Negeri Mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015 Periode 1 TA 2015/2016, meliputi:
1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK baru dan pemutakhiran portofolio GTK

Demikian informasinya, semoga banyak memberi nilai manfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat

Solusi Lupa Mencetak Bukti Registrasi e-PUPNS bagi PNS Tahun 2015

Lupa Mencetak Bukti Registrasi e-PUPNS, apa yang bisa saya lakukan ?

Ada teman yang menanyakan Solusi Lupa Mencetak Bukti Registrasi e-PUPNS bagi PNS Tahun 2015. Untuk mengatasi masalah ini langkah yang bisa kita lakukan adalah :
  1. Masuk ke laman
  2. Klik tombol cek status
  3. Klik tulisan "Lupa Nomor Registrasi ?"
  4. Masukkan NIP >> OK
  5. Ada Pertanyaan untuk pengingat password yang kita isi waktu registrasi, jawablah pertanyaan tersebut >> OK
    Lupa Nomor Registrasi
  6. Selanjutnya akan ditampilkan nomor registrasi kita, kemudian klik tombol Cetak
  7. File bukti registrasi akan ditampilkan dalam bentuk "google drive". Sebaiknya didownload dan disimpan dalam bentuk PDF, baru kemudian dicetak.
  8. Pada langkah nomor 5 ternyata jawabannya juga kita lupa maka klik tulisan "Lupa Jawaban?" pada bagian bawah
  9. Isi NIP baru dan Nama Ibu Kandung >> OK
  10. Akan ditampilkan Jawaban pertanyaan pengaman (ingat, catat atau copy) >> klik OK
  11. Kembali ke langkah nomor 5

sumber

Dasar Hukum Pelaksanaan Pendataan e-PUPNS bagi PNS Tahun 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya  disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
SALAM 10 DATA!!!

Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
  1. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
  3. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
  4. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  5. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
  6. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
Data akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud mencakup :
  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
    • Kepangkatan,
    • Pendidikan,
    • Jabatan,
    • Keluarga
  • Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
    • Pendidikan anak
    • Perumahan
  • Self assessment
    • Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik ini wajib dilakukan oleh semua PNS, karena kalau tidak dilakukan maka sanksinya cukup berat yaitu Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN sehingga Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti / pensiun

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

Langkah/Proses Registrasi PNS untuk Pendataan e-PUPNS Tahun 2015

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Klik link ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  2. Klik tombol daftar 
  3. Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  4. Isi email anda yang aktif
  5. Klik lanjut
  6. Isi form registrasi yang meliputi :
    1. Kata kunci
    2. Konfirmasi kata kunci
    3. Nama Ibu kandung
    4. Pertanyaan Pengaman
    5. Jawaban
    6. Kode captha
  7. Klik tombol registrasi
  8. Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
  9. Klik tombol Cetak
  10. Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  11. Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
 Download : PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
 
Sumber

Cek Ijazah Anda Asli atau Palsu Disini!!!


Akhir-akhir ini banyak kabar mengenai ijazah palsu di kalangan PNS dan pegawai kantoran lainnya, bukan tidak mungkin kita juga wajib untuk mengetahui bahwa Ijazah yang kita miliki saat ini Asli atau Palsu.

Maka dari itu bagi mereka yang awalnya memang membuatnya tidak sesuai ketentuan atau mengikuti perkuliahan abal-abal tidak usah di cek dipastikan Palsu.

Dan bagi anda yang tidak percaya dengan Ijazah yang sekarang dimiliki segera telusuri Apakah Ijazah anda Asli atau Palsu.

Berikut cara cek Ijazah Asli atau Palsu Data diambil langsung dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi jenjang hanya untuk S1-S3 milik saya pribadi:
1. Klik http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa maka akan muncul seperti dibawah ini
salam10data.blogspot.com
2. Masukan nama perguruan Tinggi di tempat yang disediakan
3. Masukan Nama atau NIM pada Kata Kunci
4. Masukan kode pengaman yang tertera pada kolom dibawahnya
5. klik Cari Mahasiswa

Data Pribadi saya
6. Kalau Ijazah yang Anda cek Asli dia akan tampil seperti ini
salam10data.blogspot.com
7. Kita dapat mengecek statusnya dengan mengklik nama mahasiswa, kemudian akan muncul seperti ini

salam10data.blogspot.com 



Bagaimana? Apakah Biodata Anda, karyawan Anda atau bawahan Anda tercantum di pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi?

Tuesday, June 16, 2015

Contoh Surat Pindah Siswa-Siswi SD Antar Kabupaten

Saat ini saya sedang mengerjakan surat pindah untuk siswa kelas 4 SD dengan asalan mengikuti orang tua karena tempatnya di Kab. Boyolali. Untuk itu apa saja yang dibutuhkan oleh Orang Tua/Wali Murid untuk mengajukan pindah.

1. Datang ke SD tempat pindah tujuan terlebih dahulu
2. Datang ke SD anak yang mau pindah
3. Minta Dokumen Administrasi berupa:
a. Permohonan Surat Pindah dari Orang Tua (M-13) Disini

b. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Kepala Sekolah (M-14) Disini
c. Mintalah rapot asal siswa
4. Jika sudah ditandatangani Kepala Sekolah, selanjutnya datang ke UPT Dinas Kecamatan masing-masing minta surat pengantar ke Kabupaten, nanti dari Kabupaten akan diteruskan ke Kabupaten tujuan pindah. Selesai......

Yang pasti tidak cukup 1 hari untuk mengurus pindah siswa antar Kabupaten, bahkan jika provinsi membutuhkan waktu berminggu-minggu karena harus minta surat pengantar ke Provinsi.

Jangan lupa disimpan ya!!!
Terima kasih atas kunjungannya

Ini Penampakan Leger Gaji 13 PNS/CPNS, Cair Bulan Juli 2015

Sebelum saya berbagi mengenai Gaji 13, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak jika ada yang tersinggung, mengenai artikel ini mohon langsung di kritik.

Pagi ini saya mencoba untuk mencari tahu Leger Gaji bulan Juli dan Gaji 13 PNS/CPNS, dan akkhirnya ketemu juga dan sudah turun Leger Gajinya, untuk pencairan saya lihat pada bulan Juli 2015.

Untuk kenaikan saya kurang begitu jelas, namun yang saya tahu adalah Gaji 13 itu pembayarannya penuh tanpa ada potongan, setiap golongan memiliki gaji pokok masing-masing sesuai dengan masa kerja.

Yang saya tahu di tempat saya adalah Golongan II b, III a, dan IV a.
 
Cek pada gambar dibawah ini:



Bagaimana ditempat anda, apakah sudah turun Leger Gaji Juli dan 13?

Hehehehe, saya sendiri belum PNS/CPNS, namun sedikit berharap semoga besok ikut kecipratan... amin..........


Terima kasih atas kunjungannya,

Monday, June 15, 2015

Administrasi PPDB Sekolah Dasar Tahun 2015/2016, Formulir dan Kelengkapannya

Sebelum saya berangkat pagi ini menuju ke sekolah untuk membagikan raport sedikit ingin berbagi mengenai Administrasi PPDB Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2015/2015 beserta kelengkapan Formulir Pembantunya.

Administrasi ini sudah sering saya buat setiap tahunnya, dengan melihat pada hasil rapat Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan Adimulyo.

Jika ditempat anda berbeda tinggal mengganti sedikit saja, dan pastinya Administrasi PPDB Sekolah Dasar Tahun 2015/2016, Formulir dan Kelengkapannya sudah sesuai dengan kriteria.

Perlu anda ketahui bahwa pada Administrasi PPDB Sekolah Dasar Tahun 2015/2016, Formulir dan Kelengkapannya kali ini saya tambahkan syarat seperti KPS, KK, dan Formulir F-PD untuk pengisian Aplikasi Dapodikdas.

Jika anda menginginkan langsung bisa di donwload di bawah ini
1. FORMULIR DAPODIK PD PTK 2015/2016 Disini
2. Formulir PSB SD. 2015/2016 Disini
3. SK & ADM PSB 2015/2016 Disini
Terima kasih atas kunjungannya,

Perpisahan Siswa-Siswi Kelas VI Berjalan Memuaskan

Siang kemarin telah dilaksanakan Penglepasan Siswa-Siswi Kelas VI di Ruang Kelas 1 (satu) yang sudah didekor rapih dan menarik, tidak lupa hiasan dan balon dibuat agar menambah kesan yang cantik dan indah.

Siswa-siswi kelas VI serta adik-adik nya sangat bersemangat mengikuti perpisahan yang di ketuai Oleh Ibu Sunarti, selaku wali kelas VI yang berjasa sejak awal beliau pindah dari Kecamatan Puring yang awalnya adalah sebagai Kepala Sekolah.

Selain beliau adalah guru Favourite di SDN Tambaharjo, juga beliau sangat ramah dan sopan kepada semua guru termasuk kepada saya sendiri beliau sangat baik.

Acara dibuka pada pukul 10.00 WIB dengan dibuka oleh pembawa acara Bu Dwi Ari Iswanti yang merupakan guru kelas 3 (tiga), dengan bacaan basmallah acara kami buka....

Saya sendiri 2 hari tidak di sekolah karena sedang ada kepentingan keluarga jadi mereka terlihat berbeda mungkin saya tidak pernah membantu membuat dekorasi dan lain sebagainya.

Langsung ke acara ditunjukkan nyanyian dan tarian khas dari Jawa Tengah yaitu "Kuda Lumping" lanjut ke sambutan-sambutan.

Saat melakukan sambutan saya masuk ke ruang konsumsi disana ada Bu Ika, Tika, Nur yang sedang mempersiapkan sajian dan makanan untuk tamu orang tua/wali dan juga tamu terhormat seperti Kepala Desa/yang mewakili, Bapak Pengawas TK/SD Bpk. Wiyono, Ketua Komite, dan juga Anggota Komite Bpk. H. Basir serta tidak lupa Guru TK Tambaharjo.

Dari awal hingga akhir acara berjalan dengan lancar tanpa ada alangan suatu apa, dan pada penghujung acara siswa-siswi kelas VI menyanyikan Hymne Guru, saya sendiri walaupun masih baru menjadi guru hati ini terasa ingin menangis, karena saya teringat dengan Jasa dan Pengabdian guru ku yang terlebih dulu meninggalkan kami semua. Bu/Pak Semoga engkau tenang disana, amin........










Setelah acara selesai, murid-murid bersalaman dengan para guru untuk salam perpisahan dan akhirnya acara dibubarkan dengan makan bersama pukul 12.30 WIB.

Pagi hari saya mendengar ada berita duka dari salah satu Guru di SDN Tambaharjo, yaitu Mertua Bapak Suprijono yaitu guru kelas 5 (lima), lalu pada pukul 13.00 WIB tepat kami sekeluarga SDN Tambaharjo meluncur ke rumah Bpk. Suprijono untuk mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga tenang disana dan yang ditinggalkan diberi kekuatan, amin........


Akhirnya pada pukul 14.00 kami sekeluarga SDN Tambaharjo pamit pulang ke rumah masing-masing dengan membawa berkat/nasi sisa perpisahan di SDN Tambaharjo.
Sebelum menutup acara ini saya selaku Admin SDN Tambaharjo memohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan kritik dan saran sangat membangun blog SDN Tambaharjo.


Terima kasih semua berkat kalian acara ini berjalan memuaskan.........

Sunday, June 14, 2015

PP Sudah Diteken Presiden, Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Dibayarkan Juli 2015

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Penerima Gaji ke-13
Mengenai penerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Selain itu: f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara;  e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan antara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu.
sumber: bkn.go.id

Saturday, June 13, 2015

Penyelenggaraan Program Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas PAI pada Sekolah

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN Islam
Jl.Lapangan Banteng Barat No. 3-4
Telpon : 3811654, 3812216, 3811772 Fax : 3811772
JAKARTA


salam10data,blogspot.com


Nomor : DT.I.II/3/KP.01.1/891/2015
Lamp : -
Hal : Penyelenggaraan Program Beasiswa Kualifikasi S2
Guru PAI Calon Pengawas PAI pada Sekolah

Kepada yth.
Pimpinan Pascasarjana Perguruan Tinggi
Agama Islam/Ilmu Keislaman
Seluruh Indonesia

Assalamualaikum wr. wb.

Dengan ini disampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggara Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, perlu meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (guru dan pengawas PAI) pada sekolah. untuk meningkatkan mutu guru dan pengawas PAI pada sekolah tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam mengalokasikan anggaran untuk Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas angkatan 2015.
Sehubungan dengan itu,mohon kesediaan Saudara mengajukan proposal dan profil Pascasarjana yang Saudara pimpin. Proposal yang dimaksud selambat-lambatnya sudah kami terima tanggal 22 juni 2015. Penilaian/seleksi Proposal akan dilakukan tanggal 29 juni 2015. Proposal yang masuk diluar waktu yang ditetapkan, tidak bisa masuk dalam penilaian tim.
Bagi Pascasarjana yang dianggap layak dan memenuhi syarat berdasarkan penilaian tim Direktorat Pendidikan Agama Islam, akan diminta untuk mempresentasikannya dalam rapat tanggal 6 juli 2015.
Demikian, atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

A.n DIREKTORAT JENDERAL
Direktur Pendidikan Agama Islam



Dr. H. M.Amin Haedari, M.Pd
NIP. 195606121983031001

Istilah di Aplikasi Dapodikdas yang Perlu Anda Tahu

Tentu anda pernah melihat dan sering sekali membaca di Aplikasi Dapodikdas yang tentunya ada beberapa yang belum anda mengerti maksud dan istilah yang sebenarnya, untuk itu setelah saya mencoba mencari di berbagai sumber muncullah istilah-istilah yang sering muncul di Aplikasi Dapodikdas 2015.

Berikut Istilah di Aplikasi Dapodikdas yang Perlu Anda Tahu:


Backup

Proses membuat salinan data sebagai cadangan saat terjadi kehilangan atau kerusakan data asli. Salinan data yang dibuat disebut dengan “data backup”. Manfaat dari proses backup diantaranya, mengembalikan kondisi suatu sistem komputer yang mengalami kerusakan atau kehilangan data, mengembalikan suatu file yang tanpa sengaja terhapus atau juga rusak.

Blockgrant

Pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan.

Dapodikdas

Data pokok pendidikan dasar; Aplikasi data pendidikan yang digunakan untuk menjaring data pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP).

Data Periodik

Data menurut periode tertentu; muncul atau terjadi di selang waktu yg tetap; data berkala (contoh pengisian di tabel peserta didik terdapat data periodik siswa yang berisi data tinggi badan, berat badan, jarak rumah ke sekolah, dan lain-lain).

Data Turunan

Data anak; data-data lain yang mengacu atau menggunakan data induknya.

Drag n Drop

Gerakan perangkat penunjuk di mana pengguna memilih objek virtual dengan "meraih" dan menyeretnya ke lokasi yang berbeda (dalam hal ini dari tabel satu ke tabel lain). Contoh drag n drop adalah pada saat pengisian anggota rombel.

Generate Prefill

Sebuah proses yang berguna sebagai back up database dapodik yang diambil dari server dapodik. Hasil generate prefill diambil dari hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah (bentuk file *.prf).

GTT/PTT

Guru Tidak Tetap/ Pegawai Tidak Tetap.

GTY/PTY

Guru Tetap Yayasan/ Pegawai Tetap Yayasan.

Inpassing

Proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

KGB

“kunci” untuk memuat/ mengaktivasi data sekolah. Kode registrasi akan dibagikan oleh KKDATADIK masing-masing daerah. Pastikan Anda menggunakan kode registrasi sekolah Anda sendiri dan tidak membagi/memberitahu kode ini pada pihak yang tidak berkepentingan.Kode Registrasi digunakan pada saat registrasi awal di
aplikasi (aktivasi).

KPS

Kartu Perlindungan Sosial; Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti: 
Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

MBS

Manajemen Berbasis Sekolah; Penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

PD

Peserta didik; siswa; murid.

Prefill

Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah di semester yang lalu yang kemudian data tersebut di package ulang sehingga ketika login di aplikasi yang baru sekolah hanya tinggal mengentri data peserta didik baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi pada aplikasi sebelumnya.

PTK

Pendidik dan Tenaga Kependidikan; guru; pengajar.

Push Data Sinkronisasi

Proses memasukkan hasil data balasan dari server pusat melalui sinkronisasi offline ke dalam aplikasi Dapodikdas.

Restore

Mengembalikan atau menerapkan kembali data yang tersimpan (di backup) di komputer ke dalam aplikasi Dapodikdas.

Rombel

Rombongan belajar; kelas.

Sinkronisasi

Fasilitas yang terdapat pada aplikasi Dapodikdas untuk mengirimkan data dari pengguna (operator sekolah) ke server pusat (Dapodikdas).

TMT

Terhitung Mulai Tanggal

TST

Terhitung Mulai Tanggal

Validasi

Fasilitas di dalam aplikasi Dapodikdas yang bertujuan untuk memberi tanda data yang masuk kriteria invalid (kelengkapan, kewajaran dan kebenaran) data


Cara Mengganti Email di Registrasi Dapodikdas Alasan "Pengguna Tidak Aktif"

Akhirnya menemukan solusinya juga mengenai masalah yang timbul kemarin sore saat melakukan syncronisasi gagal dan muncul tulisan "Pengguna Tidak Aktif". Setelah saya mencari di Google.com ternyata baru menemukan cara yang lain yaitu Solusi Muncul Tulisan "Pengguna Tidak Aktif" Saat Syncronisasi Dapodikdas (Update).

Setelah saya syaring dengan beberapa Tetua OPS di Group Facebook akhirnya ada 2 orang yang hebat menunjukkan begitu mudahnya menanggulangi masalah akibat syncronisasi gagal yang muncul tulisan "Pengguna Tidak Aktif".

Mereka adalah Rames Holta dan Kang Daka.

Rames Holta dalam komentarnya mengatakan bahwa "email pengguna sudah tidak aktif, coba gantikan email yang baru Insya Allah bisa".

Tentu yang anda lakukan cukup mudah yaitu dengan hanya melakukan registrasi ulang dan jangan lupa untuk mengganti Alamat Email menurut pesan dari Pak Rames Holta (bisa anda cari di Group Facebook Rumah Operator Sekolah Nusantara)

Kang Daka juga mengomentari banyak "pengguna tidak aktif itu karena Koreg sudah direset pihak dinas". 

Lalu saya mengambil kesimpulan cara yang termudah adalah dengan mengganti Alamat email karena Koreg yang saya cek di progress dan Prefill masih bisa digunakan.
Ikuti langkah berikut Cara Mengganti Email di Registrasi Dapodikdas (sebelumnya konfirmasi dulu ke pihak dinas jika anda ingin mengganti email yang baru):
1. Masuk ke Dapodikdas, klik Registrasi

2. Masukkan data Operator termasuk email yang baru (username)

3. Jika berhasil muncul seperti ini (Koreg masih valid)

4. Akan kembali ke halaman muka Login Dapodikdas, masukkan username email baru dan password yang baru saja di registrasikan, Login

5. Sebelum syncronisasi, jangan lupa untuk keaktifan PTK di cetang sampai bulan Juni untuk pencairan Sertifikasi tahap berikutnya

6. Ke beranda awal Laman Dapodikdas lalu Validasi terlebih dahulu, selanjutnya klik Syncronisasi

7. Data yang mengalami perubahan ada "Pengguna" dan "PTK Terdaftar" (yang saya update email dan keaktifan sampai bulan Juni 2015) Klik Syncronisasi

8. Akhirnya berhasil tanpa muncul tulisan "Pengguna Tidak Aktif", dan hanya berlangsung selama 57 detik dan ada keterangan dibawahnya seperti ini

"Sinkronisasi selesai
Silahkan cek hasil sinkronisasi disini
Penginputan data siswa tahun ajaran baru dan siswa lulus menunggu versi
3.04
"

9. Perubahan sudah dikirim ke Server dan Lokal

10. Di manajemen pengguna juga terlihat berbeda, email lama terlihat tanda seru dan email baru tidak terlihat tanda (normal) dan sekarang email baru anda jangan lupa di save alamat dan password.

Selamat mencoba jika mengalami hal yang sama seperti ini, jangan lupa di like dan sebarkan ke teman-teman OPS yang membutuhkan cara/solusi di artikel ini.

Terima kasih atas kunjungannya, dan jangan bermasalah dengan Pengembangnya!!!


Salam 10 Data!!!
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: June 2015 Template by Desa. Powered by Blogger