Friday, June 19, 2015

Langkah/Proses Registrasi PNS untuk Pendataan e-PUPNS Tahun 2015

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Klik link ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  2. Klik tombol daftar 
  3. Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  4. Isi email anda yang aktif
  5. Klik lanjut
  6. Isi form registrasi yang meliputi :
    1. Kata kunci
    2. Konfirmasi kata kunci
    3. Nama Ibu kandung
    4. Pertanyaan Pengaman
    5. Jawaban
    6. Kode captha
  7. Klik tombol registrasi
  8. Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
  9. Klik tombol Cetak
  10. Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  11. Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
 Download : PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
 
Sumber

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive