Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Klik link ini https://pupns.bkn.go.id/menu
- Klik tombol daftar
- Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Isi email anda yang aktif
- Klik lanjut
- Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
- Klik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
0 comments:
Post a Comment