Contoh Format Surat Keterangan Pindah untuk Persyaratan BSM PIP Tahun 2015 - Kali ini saya akan membagikan Format Surat Keterangan Pindah. Fungsi sebenarnya Surat Keterangan Pindah ini bukan hanya untuk pindah dari Sekolah ke Sekolah lain di luar Kota/Kabupaten namun juga dapat dimanfaatkan untuk pencairan BSM.
Pihak Dinas memberi keringanan selain pencairan BSM menggunakan Surat Keterangan Aktif Siswa namun juga dapat dimanfaatkan untuk pencairan BSM, langsung saja berikut:
Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 - Awalnya pada bulan Juni 2016 batas waktu pencairan BSM untuk tahap 1-16 pada tahun 2015 sudah ditentukan. Namun ternyata karena pada awal tahun kemarin operator disuruh untuk mengumpulkan data BSM kelas VI yang sekarang tinggal menunggu kelulusan.
Data BSM kelas VI muncul paling awal di tahun 2016 pada tahap 1, hampir semuanya adalah berisi anak-anak kelas VI yang sedianya pada pertengahan bulan Juni 2016 nanti adalah pengumuman kelulusan.
Namun kebanyakan yang mendapatkan adalah mereka yang memegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang saat ini diganti dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Kabarnya lagi bahwa mereka yang memegang KPS pasti akan mendapatkan KIP, namun kenyataan di lapangan berbeda, karena saya sendiri di SDN Tambaharjo mengalaminya maka dari itu saya akan memasukkan peserta didik yang awalnya memiliki KPS dan sekarang tidak mendapatkan KIP akan saya usulkan pada Aplikasi Dapodik dan juga berkas syarat-syarat yang dubutuhkan.
Baca Juga : Cara Mengusulkan KIP untuk Peserta Didik di Dapodik dan Syarat-syaratnya
Kembali ke topik utama, saat kemarin saya mendapatkan teguran bahwa ada salah satu siswa yang belum dicairkan, kendala/masalah saya adalah karena siswa tersebut jauh pindahnya ke SD di Semarang oleh karena itu saya kebingungan karena syarat utama menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar dari SDN Tambaharjo, dan dari Dinas meringankan jika anak pindah sekolah dapat menggunakan Surat Keterangan Pindah.
Bagi anda yang bingung seperti apa Surat Keterangan Pindah dapat anda lihat
Diatas adalah Contoh Format Surat Keterangan Pindah siswa dari SDN Tambaharjo ke SD tempat siswa sekarang belajar. Selain itu jika siswa adalah pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka siswa wajib membawa fotocopy dan aslinya ke Bank bersama dengan syarat-syarat lain, seperti:
1. Foto Copy KTP Ortu
2. Foto Copy KPS
3. Surat Keterangan Pindah Aslinya dan Foto Copy
4. No Virtual dari SD sebelumnya
5. Raport pada identitasnya saja (yang ada foto siswa bagian depan) di cap stempel mengesahkan dari SD tempat saat ini siswa belajar
6. Siswa langsung datang ke Bank tempat pencairan untuk tanda tangan didampingi oleh orang tua/wali
Namun ada hal lain yang dapat dilakukan oleh sekolah asal, yaitu membatalkan pencairan peserta didik dengan mengajukan alasan, adapun format yang diberikan Dinas jika alasan yang sangat memang tidak bisa diganggu gugat, misalnya:
1. Sekolah tidak memiliki komunikasi dengan pihak wali sebelumnya (putus sambungan)
2. siswa meninggal dunia
3. memang tidak berhak mendapatkan BSM
4, Berhenti sekolah
5. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
6. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
7. Mengundurkan diri
8. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
9. dll
Yang sekiranya memang tidak bisa dikabari karena alasan tertentu, untuk itu anda dapat mendownload Format alasan tidak mencairkan DISINI(kebijakan masing-masing Dinas)
Untuk "Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016" dari Dinas menyatakan bahwa akhir pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 yaitu akhir 31 Juli 2016. Baik itu yang lama dari tahap 1-16 tahun 2015 juga tahap 1 tahun 2016.
Jika melebihi batas pencairan diatas maka Sekolah wajib melaporkan siswanya yang belum dicairkan pada format diatas.
Terima kasih atas kunjungannya, dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.
Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015 - Malam sahabat operator dimanapun berada, kali ini saya akan membagikan cara melakukan pelaporan pajak tahunan, supaya anda ketahui bahwa pelaporan pajak untuk tahun 2016 ini untuk tahun sebelumnya atau 2015 yang berakhir 2 hari sejak artikel ini saya buat.
Pelaporan pajak untuk tahun ke dua ini akan saya lakukan karena saya sendiri sudah memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Awal saya memiliki NPWP adalah karena dulu saya pernah mendapatkan Tunjangan Beasiswa S1 dari APBN/APBD selama 3 x selama saya mengikuti perkuliahan di UPBJJ Universitas Terbuka.
Siang tadi saya menuju ke Kantor Pajak Kebumen karena Nomor E-Fin saya lupa/hilang jadi saya harus meminta ke Kantor Pajak, tenang saja karena yang anda butuhkan hanya menunjukkan Kartu NPWP anda ke petugas khusus yang mengerjakan E-filing.
Setelah saya mendapatkan Nomor E-Fin saya juga akan merubah Email dan Password karena saya sendiri lupa semuanya karena pelaporannya sudah 1 tahun lebih. Untuk lebih jelasnya, ikuti saya mengerjakan Laporan Pajak.
Sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu apa itu Formulir SPT 1770SS dan SPT 1770S. Jadi untuk Formulir SPT 1770S ditentukan yaitu penghasilan bruto anda adalah diatas 60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770SS apabila penghasilan anda kurang dari 60 juta. Saya sendiri penghasilan sebagai honorer di SDN Tambaharjo jika total dihitung selama 1 rahun ini adalah sebesar
NO
URAIAN
JUMLAH
1.
Honor GTT Rp 250.000 x 12
bulan
Rp 3.000.000
2.
Honor Operator Rp 120.000 x
2 semester
Rp 240.000
3.
Honor Kegiatan
Rp 200.000
Jumlah
Rp 3.440.000
Itu hasil yang sebenarnya saya tidak mengarang, ya memang nasib Honorer kita harus siap apapun yang terjadi meskipun penghasilan saya sebagai Operator+Honorer cukup buat bensin dan jajan harian.
Untuk langkahnya ikuti dibawah ini Bagaimana Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015 berikut:
1. Siapkan Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII jika anda PNS, karena judul saya adalah Pajak Pribadi jadi tanpa Formulir A2. Langsung isi sesuai dengan penghasilan yang tertera seperti rincian diatas, jangan lupa harta anda sebagai pajak pribadi pasti punya HP dan barang elektronik lainnya juga kendaraan motor/mobil dan sebagainya.
3. Tadi saya sudah jelaskan diatas bahwa saya lupa email dan password, jadi kita klik pada tabel dibawahnya dengan menu, Lupa Password klik disini
4. Disitu ada petunjuknya bahwa
Petunjuk
Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat
Anda dapat mengubah email untuk menerima password baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"
Jika Anda mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda
5. Disini saya selain merubah password juga lupa email (ceklist/centang), maksudnya adalah kita akan merubah email baru yang kita hafal guna untuk merubah password nantinya, Perlu diingat bahwa Nomor E-Fin tidak boleh disebar ke umum, karena bersifat rahasia, kalo menurut saya sih mirip KOREG pada DAPODIK
6. Jika sudah dimasukkan email maka akan ada notifikasi pada email baru anda usahakan menggunakan GMAIL (jika ganti email, jika tidak ya langsung login seperti biasa).
Klik link pada notifikasi email lalu akan muncul
7. Muncul notifikasi perubahan password baru dan konfirmasi dan masukkan kode dibawah, jangan lupa klik SIMPAN, baca petunjuknya sampai benar-benar sukses
Petunjuk Penggunaan
Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari KPP.
NPWP yang dimasukkan adalah angkanya saja, tanpa tanda titik(.) dan strip(-).
Pastikan Nomor Handphone Anda adalah Nomor yang valid, karena nomor tersebut akan digunakan untuk sarana komunikasi dengan Anda
Pastikan Email yang Anda masukkan adalah email yang valid dan dapat Anda gunakan serta dapat menerima pesan dari sistem ini
Password Anda tentukan sendiri dengan mengisi kotak isian password dan kotak konfirmasi password
Anda dapat mengubah data pendaftaran anda sebelum melakukan aktivasi
8. Jika sudah sukses muncul tampilan awal anda tinggal masukkan NPWP, Password,dan Kode Keamanan Klik LOGIN
9. Setelah sukses masuk, anda klik Efilling lalu akan muncul Buat SPT untuk tahun 2015 sekarang pada sisi kanan klik, baca petunjuk
Petunjuk
Menu ini memuat daftar SPT yang Anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id
Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :
Lihat SPT*) untuk melihat data SPT Anda
*) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
10. Muncul pertanyaan seperti dibawah
Petunjuk
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan
11. Isi Data Formulir SPT (Jika ada akan membetulkan laporan pajak tinggal klik pembetulan namun jika Normal berarti pelaporan baru kali ini saya tahun 2015), berikutnya
Petunjuk
Langkah I
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
12. Isi Data SPT sesuai dengan penghasilan Bruto anda, saya sendiri kurang dari penghasilan Tidak Kawin/Tidak memiliki tanggungan jadi Nihil
Bagian A
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh
Final Contoh:
Bunga selain bunga tabungan atau deposito
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan
Hadiah selain hadiah undian
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs
Bagian B
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh
Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan:
Klik "Tambah"
Isi Data :
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak
Nama Pemotong/Pemungut Pajak (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu :
Formulir 1721 A1/A2
Formulir 1721-VI
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri
13. Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Klik Berikutnya
14. Sebelum anda benar-benar akan mengirimnya, sebaiknya periksa kembali laporan pajak, saya sih memang adanya segitu yang penting kita tanggung jawab untuk melaporkannya.
Petunjuk
Langkah III
Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini
Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi.
Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
Anda dapat memilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone Anda
Pastikan alamat email atau nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone
Jika Anda telah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit
Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan
Apabila Anda tidak menghendaki seketika mengirim SPT ini, Anda dapat melakukannya terpisah melalui menu submit SPT
15. Klik terlebih dahulu
Ambil kode verifikasi , Pastikan server code yang anda terima sesuai
nanti akan muncul di Email anda usahakan server dalam keadaan baik, jika sudah diklik ada pilihan mau lewat email/No HP, saya email saja yang cepat, jika belum muncul tunggu 2-5 menit, usahakan muncul token sukses, jika belum sukses coba terus sampai sukses
16. Jika kembali langsung ke Daftar SPT dan belum muncul SPT Tahun 2015 anda ulangi lagi dengan mengklik Buat SPT (kenapa bisa terjadi, karena baru tersimpan Draft alias belum terkirim sepenuhnya) nanti kalau sudah diulangi ada pertanyaan Anda Puas dengan pelayanan Kami, jawab saja PUAS. SUKSES!!!
Selesai dan lihat hasilnya...
Masih bingung dengan penjelasan saya diatas, silahkan kunjungi KPP terdekat di Daerah anda, pastikan masih ada waktu 2 hari lagi sejak artikel ini saya buat, salam sukses dan jangan lupa share jika artikel mengenai "Cara Pelaporan SPT 1770S/1770SS Pajak Tahunan Pribadi TA 2015" bermanfaat,
Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode
II Thn 2015 dari UPBJJ UT Purwokerto -Perlu
kami informasikan mengenai Beasiswa yang telah dilaksanakan oleh Universitas
Terbuka bagi Mahasiswanya yang memiliki kriteria yang ditentukan oleh
Pemerintah melalui Universitas Terbuka yang mana pada hari ini mengenai Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015 dari UPBJJ UT
Purwokerto telah
ada daftar nama penerimanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak
Universitas Terbuka.
Adapun persyaratan Beasiswa dan BBP PPA adalah sebagai
berikut:
Bagi mahasiswa yang aktif, program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI;
IPK mahasiswa calon penerima Beasiswa PPA minimal 3,00 dan IPK mahasiswa calon penerima BBP PPA minimal 2,75, dibuktikan dengan LKAM (akan dilengkapi oleh panitia seleksi di fakultas).
Melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Mahasiswa;
Fotokopi bukti registrasi 2 semester terakhir, yaitu masa registrasi 2014.2 dan 2015.1;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, dikeluarkan
oleh Kepala Desa/Lurah/Instansi tempat orang tua bekerja (khusus untuk BBP);
Surat
keterangan penghasilan orang tua/wali pemohon yang disahkan oleh yang
berwenang (bagi pemohon yang masih dalam tanggungan orang tua);
Surat keterangan penghasilan suami/istri (bagi yang sudah berkeluarga) yang disahkan oleh yang berwenang;
Surat keterangan penghasilan (bagi mahasiswa yang sudah bekerja) yang disahkan oleh yang berwenang;
Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, di atas kertas bermaterai (contoh form terlampir);
Surat keterangan berkelakuan baik dari Dekan fakultas (contoh form terlampir);
Mengajukan
permohonan tertulis untuk mendapatkan beasiswa kepada Rektor Cq. Dekan
Fakultas masing-masing (contoh form terlampir).
Dana
Beasiswa dan BBP PPA akan disalurkan melalui Bank Mandiri. Mahasiswa
yang ditetapkan sebagai penerima Beasiswa dan BBP PPA akan diterbitkan
nomor rekeningnya oleh Bank Mandiri Pusat, untuk selanjutnya dibuatkan
buku tabungan pada Bank Mandiri setempat dengan fasilitasi UPBJJ-UT.
Informasi lebih lanjut tentang program Beasiswa dan BBP PPA dapat
menghubungi PD III fakultas masing-masing sebagai berikut.
PD III FKIP, email: sitia@ut.ac.id atau sitia@ut.ac.id , Telp. 021. 7490941 pesawat 2004
PD III FMIPA, email: mulyatno@ut.ac.id atau mulyatno@ut.ac.id , Telp. 021. 7490941 pesawat 1804
PD III FEKON, email: fahmi@ut.ac.id atau fahmi@ut.ac.id , Telp. 021.7490941 pesawat 2104
PD III FISIP, email: yanis@ut.ac.id atau yanis@ut.ac.id , Telp. 021.7490941 pesawat 1904.
Ini informasi mengenai daftar penerima Beasiswa yang saya ambil melalui laman Facebook https://www.facebook.com/groups/ut.purwokerto/?fref=ts
Yth Mahasiswa UPBJJ UT Purwokerto kami informasikan penerima beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015.
Semoga artikel "Informasi Penerima Beasiswa dan BBP PPA Periode II Thn 2015 dari UPBJJ UT Purwokerto" bermanfaat dan jangan lupa share mungkin saja anda atau saudara anda ada yang mendapatkannya.
Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
di -
KEBUMEN
SURAT EDARAN
NOMOR ................
TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA
PNS TAHUN 2016
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
Berdasarkan PP No
46 Tahun 2011 Pasal 2 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No 1
Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin
obyektivitas pembinaanPNSberdasarkansistemprestasikerjadansistem karieryangdititikberatkanpadasistemprestasikerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP)(Pasal 5
PP 46 Tahun 2011) dan untuk Pengukuran
SKP serta Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) tahun 2015 harus dilakukan secara
online dengan simpeg yang beralamat di www.simpeg.kebumenkab.go.id.
2.Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP) tahun
2016 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di www.simpeg.kebumenkab.go.id.
3.Apabila
terhitung tanggal 01 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015, PNS
pernah dijatuhi Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan karena
diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka Pejabat Penilai dan/atau Atasan
Pejabat Penilai wajib menilai perilaku kerja dengan nilai cukup (dibawah 76)
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
4.Permohonan penilaian PPKP tahun 2015 bagi PNS yang
Pejabat Penilainya (PP) atau Atasan Pejabat Penilainya (APP) Bupati/Penjabat Bupati atau Sekretaris Daerah
atau Asisten Administrasi Sekda harus dikirim melalui Kepala BKD untuk
diverifikasi.
5.Berkas SKP, pengukuran SKP dan PPKP harus disimpan dan
dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di
bidang kepegawaian (Sekretaris/KTU SKPD) dalam tata naskah pegawai di SKPD
masing-masing.
6.Form PPKP bagi PNS golongan ruang IV/c ke atas wajib
dikirimkan kepada Kepala BKN RI melalui Kepala BKD Kabupaten Kebumen sebanyak 2
(dua) rangkap.
7.Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang
tidak mencapai sasaran kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS.
8.Adapun penjadwalan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 adalah
sebagai berikut :
No
Hal
Keterangan
a.
Pengajuan
nilai dan atau tanda tangan Bupati/Pj. Bupati/Sekda/ Asisten Administrasi
pada pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
b.
Entry
pengukuran SKP dan penilaian perilaku 2015
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
c.
Fitur
SKP, pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 di simpeg
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
d.
Pengiriman
Form
PPKPTahun 2015 bagi PNS IV/c keatas
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
e.
Entry
SKP Tahun
2016
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal31 Januari 2016
f.
Pengajuan
tanda tangan Bupati/Sekda/Asisten Administrasi pada SKP Tahun 2016
Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
g.
Fitur
SKP Tahun
2016 di simpeg online
Ditutup
tanggal 31 Januari 2016
9.
Adapun mekanisme dan ketentuan PPKP Tahun 2015 dan SKP
Tahun 2016 diatur dalam lampiran.
11.Berkas
yang tidak lengkap dan berkas yang dikirim melebihi batas waktu yang telah
ditentukan tidak akan diterima /
ditolak.
Demikian untuk dijadikan pedoman dan
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
a.n. BUPATI KEBUMEN
SEKRETARIS
DAERAH
H.
ADI PANDOYO, SH, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660401 199402 1 001
TEMBUSAN:
1.Bupati Kebumen (sebagai laporan)
2.Arsip
Lampiran I : Surat
Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor :
Tanggal : Desember 2015
A.KETENTUAN PNS
YANG DINILAI, PEJABAT PENILAI (PP) DAN ATASAN PEJABAT
PENILAI (APP)PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
NO
PNS
YANG DINILAI
PEJABAT
PENILAI (PP)
ATASAN
PEJABAT PENILAI (APP)
BAHAN
PENILAIAN
1
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
Pj. Bupati
-
2
Sekretaris DPRD
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
3
Asisten Sekda
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
4
Staf Ahli Bupati
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
5
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
6
Inspektur
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
7
Kepala Satpol PP
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
8
Kepala Kantor
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
9
Camat
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
10
Direktur RSUD
Sekretaris Daerah
Pj. Bupati
-
11
Kepala Bagian di lingkungan Sekda
Asisten Sekda
Sekretaris Daerah
-
12
Sekretaris Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
-
13
Inspektur Pembantu
Inspektur
Sekretaris Daerah
-
14
Kasubbag
Sekretaris/Kabag
Kepala Dinas/Badan
-
15
Kasubbid/Kasi
Kabid
Kepala Dinas/Badan
-
16
Kepala UPT Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
Sekretaris Daerah
-
17
Kasubbag di Kecamatan
Sekcam
Camat
-
18
Kasi di
Kecamatan
Camat
Sekretaris Daerah
-
19
Lurah
Camat
Sekretaris Daerah
-
20
Sekretaris Kelurahan
Lurah
Camat
-
21
Kasi di Kelurahan
Lurah
Camat
-
22
KTU UPT Dinas/Badan
Kepala UPT Dinas/Badan
Kepala Dinas/Badan
-
23
KTU SMK
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
24
KTU SMA
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
25
KTU SMP
Sekretaris/Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
26
Pejabat fungsional di Dinas/Badan/Kantor
secara umum
Kepala Dinas/Badan atau Sekretaris/Kabid
yang didelegasikan
Asisten Administrasi Sekda
-
27
Pejabat fungsional gol IV/c
Kepala Dinas/Badan
Asisten Administrasi
Kepala Sekolah/Kepala SKPD
28
Pejabat fungsional gol IV/d
Pj Bupati
Pj Bupati
Kepala Sekolah/Kepala SKPD dan Asisten Administrasi
29
Pejabat fungsional gol IV/e
Pj Bupati
Pj Bupati
Kepala Sekolah/Kepala SKPD dan Asisten Administrasi
30
Pejabat fungsional di RSUD
Kabid yang didelegasikan
Direktur RSUD
Kepala Seksi/Poli/Bangsal/Unit
31
Pejabat fungsional di UPT Dinkes
Kepala UPT Dinkes
Kepala Dinkes atau Sekretaris atau Kabid
yang didelegasikan
-
NO
PNS
YANG DINILAI
PEJABAT
PENILAI (PP)
ATASAN
PEJABAT PENILAI (APP)
BAHAN
PENILAIAN
32
Pejabat fungsional guru di UPT Dinas
Dikpora Kecamatan
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
-
33
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah di UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang
didelegasikan
-
34
Pejabat fungsional pengawas/penilik sekolah di UPTD Dinas
Dikpora Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang
didelegasikan
-
35
Pamong belajar di SKB
Kepala SKB
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang
didelegasikan
-
36
Pejabat fungsional pengawas/penilik
sekolah di Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora
Asisten Administrasi
-
37
Pejabat fungsional pengawas/penilik
sekolah di Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora
Asisten Administrasi
-
38
Pejabat fungsional guru di SMP/SMA/SMK
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK
Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
-
39
Pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK
Sekretaris atau Kabid yang didelegasikan
Kepala Dinas Dikpora
-
40
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Sekretaris/Kabag/Kabid
-
41
Penjaga Gedung dan Taman Sekolah pada SD
KTU UPTD Dikpora Unit Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
Kepala Sekolah
42
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada SD, TK dan UPTD
KTU UPTD Dikpora Unit Kecamatan
Kepala UPT Dinas Dikpora
-
43
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada SMP/SMA/SMK
KTU SMP/SMA/SMK
Kepala Dinas Dikpora atau Sekretaris atau Kabid yang
didelegasikan
Kepala Sekolah
44
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada RSUD
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Kabid
-
45
Pejabat Fungsional Umum/pelaksana/staf pada RSUD yang bekerja di
Poli/Bangsal/Unit
Kasubbag/Kasubbid/Kasi
Kabid
Kepala Poli/Bangsal/Unit
46
Kepala Desa PNS
Sekcam
Camat
-
47
Sekdes PNS
Kasi Tata Pemerintahan
Camat
Kepala Desa
48
Pejabat Fungsional Umum diperbantukan pada SKPD lain
Atasan langsung di SKPD lain
Kepala SKPD lain
-
49
PNS tugas belajar
Kepala program studi atau Pembantu Dekan
Bidang Akademik
Atasan langsung Kepala program studi
atau Pembantu Dekan Bidang Akademik
-
50
PNS tugas belajar
Kasubbag/Kasubbid/Kasi/KTU di SKPD asli
Kabag/Kabid/Ka UPTD
Kepala program studi atau Pembantu Dekan
Bidang Akademik
KETERANGAN : PP dan APP dalam memberi nilai dan tanda tangan harus
mempertimbangkan bahan penilaian dari atasan langsung yang secara nyata dalam
praktek dilapangan membawahi seorang PNS. Misalnya Kasi Tapem dalam menilai
PPKP Sekdes PNS harus mempertimbangkan bahan penilaian dari Kepala Desa, karena
Kepala Desalah yang secara nyata mengetahui kinerja dan perilaku kerja Sekdes
PNS.
B.MEKANISME PENGAJUAN PPPK YANG MELALUI KEPALA BKD KABUPATEN
KEBUMEN
Mekanisme
pengajuan PPPK bagi PNS yang Pejabat Penilai (PP) atau Atasan Pejabat
Penilai (APP) ditandatangani oleh
Bupati Kebumen atau Sekda atau
Asisten Administrasi Sekda :
SKPD membuat nota dinas / surat pengantar
permohonan nilai PPKP kepada Kepala BKD dengan melampirkan :
1)Sasaran kerja pegawai yang sudah ditandatangani Pejabat
Penilai (hasil simpeg)
2) Draft penilaian
perilaku kerja yang sudah diisi semua data target dan realisasi kerja, kecuali
realisasi kualitas kerja (hasil simpeg)
3)Draft
pengukuran perilaku kerja (hasil
simpeg)
4)Dokumen
pendukung lain yang diperlukan seperti :
b)asli/draft realisasi kerja sesuai Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban Bupati dari SKPD
c)Fotocopy
Surat keterangan tugas tambahan dilegalisasi, jika ada
d)Surat
keterangan kreativitas, jika ada
Pejabat
Penilai dalam menilai realisasi kualitas kerja harus berpedoman pada
PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, huruf B, halaman 20.
Pejabat
Penilai dalam menilai tugas tambahan
dan kreativitas harus berpedoman pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, huruf
E dan F, halaman 60 dan 61.
Pejabat
Penilai dalam menilai aspek perilaku harus berpedoman pada Anak Lampiran
I-f PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, halaman 90 s.d 93.
Draft
pengukuran SKP dan Buku Catatan Perilaku Kerja yang sudah diberi nilai
oleh Pejabat Penilai dikembalikan PNS yang bersangkutan untuk dientry di simpeg dan diajukan
permohonan tanda tangan kembali.
Data Pejabat Penilai dan Atasan
Pejabat Penilai untuk
pengetikan di simpeg adalah sebagai berikut :
No
Kode NIP dalam SIMPEG
Nama
Jabatan
1.
111111111111111111
Drs. H. MOHAMAD ARIEF IRWANTO, M.Si
Penjabat Bupati
2.
196604011994021001
H. ADI PANDOYO, SH, M.Si
Sekretaris Daerah
3.
196410151989032006
Dra. DYAH WORO PALUPI
Asisten Administrasi
C.PENULISAN TANGGAL PADA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN
2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016
Untuk penyeragaman, penulisan tanggal pada Form PPPK
tahun 2015 (sudah diatur
otomatis dalam simpeg)
adalah sebagai berikut:
a.Jika tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai :
1)Jangka waktu penilaian, diisi tanggal 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember
2015;
2)Dibuat Pejabat Penilai, diisi tanggal 04 Januari 2016;
3)Diterima PNS yang dinilai, diisi tanggal 05 Januari 2016;
4)Diterima Atasan Pejabat Penilai, diisi tanggal 06 Januari
2016.
b.Jika ada keberatan dari PNS yang dinilai :
1)Jangka waktu penilaian, diisi tanggal 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember
2015;
2)Keberatan dari PNS Yang Dinilai (apabila ada), maksimal
14 hari kerja dari tanggal PPPK diterima PNS yang dinilai
3)Tanggapan Pejabat Penilai Atas Keberatan, maksimal 14
hari kerja dari tanggal keberatan PNS yang dinilai;
4)Keputusan Atasan Pejabat Penilai Atas
Keberatan, diisi sesuai kenyataan;
5)Dibuat Pejabat Penilai, diisi tanggal 31 Desember 2015;
6)Diterima PNS yang dinilai, diisi tanggal 07 Januari 2016;
7)Diterima Atasan Pejabat Penilai, diisi tanggal 11
Januari 2016.
Penulisan
tanggal pada SKP tahun 2016sudah diatur otomatis dalam simpeg (ditandatangani
oleh atasan pejabat penilai pada tanggal
4 Januari 2016).