Showing posts with label S20 dan S21. Show all posts
Showing posts with label S20 dan S21. Show all posts

Saturday, February 21, 2015

Cara Pengisian PTK Non-Induk S20&S21 Padamu Negeri 2015

Modul ini ditujukan untuk PTK dan Operator Sekolah jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :

 1. Login ke layanan PADAMU PTK menggunakan akun login PTK Anda.

 2. Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.

 3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.

 4. Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.

 5. Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.

 6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.

 7. Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.

 8. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.

 9. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.

 
 
Semoga bermanfaat
 
Salam 10 Data!!!

Tuesday, November 25, 2014

S20 dan S21 di Peruntukkan Untuk Siapa? Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Siang ini ada yang menayakan kepada saya tentang padamu negeri mengenai Formulir S20...
Mungkin diantara Bapak/Ibu Guru/OPS ada yang menjabat sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah lain (non Induk)?
Seperti halnya, seorang guru bidang studi yang memiliki jam tambahan di sekolah lain ataupun seorang operator sekolah / Tenaga Tata Usaha yang memegang jabatan tenaga kependidikan di 2 (dua) sekolah. Jika memang ada, berarti kita harus memiliki lembar S20 untuk PTK, dan S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk) Alur proses cara mendapatkan S20 dan S21:

  • Seorang PTK yang akan daftar sebagai tenaga kependidikan di sekolah lain (non induk), login di padamu negeri dengan menggunakan akun PTKnya. PTK tersebut mendaftarkan diri pada menu Sekolah Non Induk, kemudian cetak S20.
  • Setelah mendapatkan S20 (terdapat kode aktivasi di dalamnya), segera menghubungi Operator Sekolah Non induk tersebut, untuk diproses lebih lanjut. Proses tersebut berupa konfirmasi penerimaan PTK di sekolahnya. Jika proses pendaftaran PTK tadi selesai maka S21 sudah bisa dicetak, nah..lembar S21 itulah yang nantinya akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk dimintai persetujuannya. Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan ilustrasi gambar di bawah ini:


Tutorial Gambar 1:
Mulai daftar sekolah non induk (pada login PTK) untuk mendapatkan lembar S20
Buka Tutorial Lembar S20:

Tutorial Gambar 2: 
Konfirmasi pendaftaran & Persetuan PTK di sekolah non induk (Login OPS sekolah non induk) untuk dapat lembar S21

Tutorial Lembar S21:


sumber gambar:
operatorsekolah
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: S20 dan S21 Template by Desa. Powered by Blogger