Anda Kepala Sekolah?Anda Guru Profesional/Bersertifikasi?
Anda wajib isi formulir khusus Data Guru yang ada di Laman PUPNS milik PNS masing-masing. Tentu saja yang harus anda lakukan adalah melakukan login dengan memasukkan Kode Registrasi dan Kata Kunci. Jika anda lupa kata kunci dan kode registrasi dapat dilihat.
Selanjutnya saat anda sudah mulai login maka anda harus segera mencari Menu "Data Guru" (ada keterangan pada laman "Data ini hanya diisi jika Anda menduduki Jabatan Fungsional Guru")
Jika sudah menemukannya selanjutnya adalah anda melakukan pengisian data
Jika sudah di klik tambah muncul laman aktif lalu anda segera isikan sesuai dengan keadaan PNS saat ini.
1. Kepala Sekolah
harus isi semua, jangan lupa beri centang
2. Guru/Kepala Sekolah Bersertifikat/Non Sertifikat
Maksudnya adalah anda disuruh untuk mengisi kolom pada menu Data Guru sub menu, sebagai berikut:
Form Data GuruTunjangan Sertifikasi : Sudah Belum (misal belum jangan isi tanggal SK Sertifikasi)
SK Sertifikasi :
Jam Belajar per Minggu (jam) :
SK Sertifikasi :
Jam Belajar per Minggu (jam) :
Caranya, klik Ubah maka muncul tabel seperti dibawah ini
SUDAH SERTIFIKASI
BELUM SERTIFIKASI
Isikan sesuai dengan keadaan PNS saat ini, namun jika belum memiliki sertifikat pendidik berarti tidak usah diisi pada Tanggal SK Sertifikasi.
Salam 10 Data!!!
0 comments:
Post a Comment