Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi) - Belum kering pekerjaan lama yaitu PUPNS sekarang datang lagi milik MENPAN-RB mengenai e-Formasi. Perlu anda ketahui bahwa e-Formasi adalah "aplikasi yang dibuat oleh Tim IT Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang dapat diakses secara Online". Pada tahun 2015, setiap
Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi ini dalam
menyusun Formasi, jika tidak maka kebutuhan formasi CPNS 2015 tidak diberikan.
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
Untuk menyusun e-Formasi, maka dibutuhkan admin lokal (Dalam Daerah)
yang mempunyai tugas mengisi Analisa Jabatan tiap-tiap Pegawai dengan Jabatan
Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFU dan JFT), untuk jabatan
yang memiliki Eselon, pihak BKD telah menyiapkannya.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B.5548/M.PAN-RB/12/2014
Tanggal 17 Desember 2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem E- Formasi dan Surat Badan Kepegawaian
Negara Nomor K.26-30/V256-5/99 Tanggal 11 Desember 2014 tentang Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pegawai
ASN TA 2015 maka dalam menyusun Formasi PNS Tahun 2015
seluruh daerah harus menggunakan aplikasi e-Formasi.
Berikut tata cara penggunaan
Aplikasi E-Formasi:
2. Setelah itu pilih Login
3. Maka akan muncul menu login seperti gambar
4. Masukkan username dan password admin lokal yang telah diberikan oleh BKD. Admin lokal mempunyai wewenang untuk menambah JFU dan JFT pada Satuan Kerja masing-masing.
5. Setelah itu, maka pengguna akan memasuki menu utama aplikasi, dalam menu utama, kita akan menemukan menu-menu di atas, yaitu Profil, Struktur Organisasi, Pengajuan, dan Manajemen Pengguna. Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
6. Pilih menu Struktur Organisasi, maka akan muncul Peta Jabatan pada Satuan Kerja. Jika ingin melihat bawahan (membuka struktur organisasi keseluruhan, klik pada ikon pada jabatan yang ingin dilihat bawahannya).
7. Setelah itu, pengguna dapat menambahkan, mengubah, dan menghapus pegawai-pegawai yang ada di dalamnya. Penambahan pegawai pada JFT dan JFU diharuskan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (riil). Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
8. Untuk menambah pegawai pada JFU dan JFT adalah sebagai berikut :
a. Pilih Pimpinan JFT / JFU yang akan ditambah.
b. Lalu klik kanan hingga muncul menu pop-up
c. Pilih Tambah Bawahan Baru.
d. Akan muncul form pengisian jabatan baru, isilah jabatan sesuai yang akan dibuat.
e. Pengisian jabatan harus sesuai dengan Daftar Jabatan yang ada pada database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
f. Jika nama jabatan tidak terdapat pada Daftar Jabatan yang ada, maka dimasukkan nama jabatan yang mendekati, misalnya nama jabatan adalah Bendahara Pengeluaran, dan di Daftar Jabatan yang ada hanya nama jabatan Bendahara. Maka pemangku jabatan tersebut diberikan jabatan Bendahara.
g. Daftar Jabatan dapat diunduh pada website menpan (http://www.menpan.go.id/) atau pada website sementara BKD (www.xstetsa.web.id).
h. Setelah data disimpan, maka akan muncul data jabatan baru, (jika data tidak tampil, maka pilih lagi menu Struktur Organisasi untuk merefresh data. Selanjutnya pada jabatan baru tersebut, klik kanan, kemudian pilih analisa jabatan.
i. Analisa Jabatan wajib diisi, sebab dalam pengisian e-formasi, Kementerian PAN & RB dapat menganalisa apakah kebutuhan pegawai tersebut memang dibutuhkan atau tidak. Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
Tampilan Memilih Analisa Jabatan |
Tampilan Pengisian Analisa Jabatan |
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi) - Setelah memasukkan seluruh Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu pada aplikasi ini, maka tugas Admin Lokal adalah menginput kebutuhan yang ada. Untuk melakukan hal ini, pengguna dapat masuk kedalam menu Pengajuan dan memilih formasi. Maka akan muncul tampilan kebutuhan formasi. Masukkan data formasi sesuai dengan data riil yang ada. Pengentryan data pada form formasi ini, sesuai dengan data yang diminta BKD sebelumnya (Bentuk Excel), namun saat ini memasukkannya melalui aplikasi e-Formasi.
Berikut tampilan form kebutuhan formasi :
Pada tampilan e-Formasi ini untuk membuka hingga
ke JFU / JFT tekan tombol pada jabatan yang dikehendaki. Setelah tertuju
pada JFU / JFT yang dikehendaki, pilih ABK pada baris data tersebut, seperti
ini
Klik dua kali untuk memasukkan data ABK, lalu
tekan enter untuk mengkonfirmasi, sehingga data akan berubah seperti ini:
Selanjutnya kolom yang ada akan
menyesuaikan, isilah kolom dengan keadaan riil JFU / JFU/JFT yang ada misalnya
data sebagai berikut:
JFU Kepala Sub Bagian Tata Usaha
ABK
|
1
|
PNS
|
1
|
PPPK
|
0
|
CPNS
|
0
|
RIIL
|
1
|
BUP 2015
|
0
|
|
Kekurangan 2015
|
0
|
BUP 2016
|
0
|
Kekurangan 2016
|
0
|
|
BUP 2017
|
1
|
Kekurangan 2017
|
1
|
|
BUP 2018
|
0
|
Kekurangan 2018
|
1
|
|
BUP 2019
|
0
|
Kekurangan 2019
|
1
|
Usul Formasi PNS
|
0
|
Usul Formasi PPPK
|
0
|
Total ASN
|
0
|
Untuk data
kekurangan/kebutuhan tidak perlu diisi, sebab secara otomatis data tersebut
akan berubah jika kita mengisi data BUP/Pindah.
Masukkan seluruh data
JFT/JFU pada Instansi Anda, meskipun saat ini belum ada yang mengisi jabatan
tersebut, sehingga kebutuhan seluruh jabatan dapat dilihat. Misalkan data
sebagai berikut :
JFT Pranata Komputer
ABK
|
1
|
PNS
|
0
|
PPPK
|
0
|
CPNS
|
0
|
RIIL
|
0
|
BUP 2015
|
0
|
|
Kekurangan 2015
|
1
|
BUP 2016
|
0
|
Kekurangan 2016
|
1
|
|
BUP 2017
|
0
|
Kekurangan 2017
|
1
|
|
BUP 2018
|
0
|
Kekurangan 2018
|
1
|
|
BUP 2019
|
0
|
Kekurangan 2019
|
1
|
Usul Formasi PNS
|
1
|
Usul Formasi PPPK
|
0
|
Total ASN
|
1
|
Sehingga data yang terentry adalah seperti ini
:
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul "Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)" semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment