Friday, June 24, 2016

Download SKHU dan Juknis Blanko Ijazah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2015/2016

Download SKHU dan Juknis Blanko Ijazah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2015/2016 - Sebelum saya membagikan mengenai Download SKHUS yang memang sebelumnya sudah untuk mendaftar anak pada jenjang Sekolah Dasar namun juga berfungsi untuk disimpan sendiri, karena SKHU sekarang bukan Sementara alias Asli karena pihak Panitia tingkat Propinsi tidak berhak membuat SKHU Nasional.

SKHU digunakan untuk mendaftar ke jenjang berikutnya bukan hanya jenjang SD, namun juga dari SMP ke SMA dan seterusnya sampai perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan sebelum pembuatan ijazah yang sangat lama dan membutuhkan ketelitian super.

Oleh karena itu sebelum Ijazah asli keluar, SKHU lah yang menjadi cermin sementara untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut LULUS dan mendapatkan nilai yang bagus atau jelek tergantung dari masing-masing peserta didik.

Berbeda dengan Juknis Penulisan Ijazah sebelumnya tahun 2014/2015 yang disertakan adalah nilai dari semester 7 atau kelas 4 semester 1 dan semester 11 kelas 6 semester 1. Sekarang untuk tahun 2015/2016 menggunakan nilai dari Semester 7 - 12. Hal ini diterapkan untuk penggunaan Kurikulum KTSP/2006.

Dan jika disekolah anda sudah menganut Kurikulum 2013 maka nilai yang diambil adalah Semester 11 dan 12. Mestinya di masing-masing sekolah memiliki pengikut kurikulum yang berbeda-beda. Untuk SDN Tambaharjo hanya 1 semester mengikuti kurikulum 2013 selanjutnya tidak, oleh sebab itu menjadikan nilai raport di salah satu kelas menjadi kosong.

Dalam penulisan nilai/angka di Ijazah juga nantinya berbeda yang pada awalnya adalah satu angka di depan koma sekarang 2 angka didepan koma (Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud menggunakan rentang 0 -100).

Jika anda ingin lebih jelas silahkan Download Juknis Penulisan Ijazah DISINI

dan Jika anda membutuhkan contoh SKHU yang disarankan oleh Dinas Pendidikan untuk wilayah saya Jawa Tengah Download DISINI

Demikian mengenai SKHU dan Juknis Penulisan Ijazah yang wajib anda ketahui, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan banyak masalah termasuk penggantian yang memakan waktu, seperti yang pernah terjadi di salah satu SD di Kecamatan saya mengajar.

Terima kasih atas partisipasinya dan semoga dengan artikel ini kita bisa tahu kabar terbaru lainnya.

Thursday, June 23, 2016

Sebelum Upgrade Aplikasi Baru, Ingat Semester Genap Batas Sinkronisasi TA 2015/2016

Sebelum Upgrade Aplikasi Baru, Ingat Semester Genap Batas Sinkronisasi TA 2015/2016 - Surat ini ditujukan kepada 

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Sebelum Aplikasi Dapodikdas dilakukan upgrade dari versi 2.4.7 menjadi 2.5.3 dan juga akan terjadinya maintenance server juga perbaikan/penyesuaian aplikasi, maka dari itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator sekolah, di antaranya:

Pada tanggal 24 – 30 Juni 2016

Batas waktu untuk perbaikan data dapodik untuk kebutuhan data Transaksi di Ditjen. GTK dan masa aktif periode genap tahun pelajaran 2015/2016 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, maka kami berharap operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum batas yaitu tanggal 30 juni 2016 Pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya kami mohonkan agar informasi batas pengiriman data seperti diatas disampaikan kepada teman teman operator lainnya mengingat pada aplikasi baru nantinya tanpa rilis aplikasi “updater” dan langsung menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen “Installer” serta menggunakan prefill baru.

Jadi jangan lupa setelah sinkronisasi terakhir diwajibkan anda untuk melakukan pengunduhan prefill terlebih dahulu. Agar tidak terjadi permasalahan berikutnya karena kita ketahui bahwa sistem website dapodikdas akan terjadi maintenan yang menyebabkan kegagalan berupa koneksi dan sebagainya.

Selanjutnya,

Pada tanggal 1 sd 17 Juli 2016

Nantinya Aplikasi Dapodikdas akan melakukan Upgrade Database dari 2.4.7 menjadi 2.5.3, dan sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas I tingkat Sekolah Dasar (SD), VII atau X tingkat Sekolah Menengah (SMP/MTs & SMA/SMK/MA) dan TIDAK DIIJINKAN melakukan proses sinkronisasi.

Selanjutnya,

Pada tanggal 18 Juli 2016

Aplikasi baru Dapodik 2016 akan dirilis oleh Ditjen Dikdasmen pada website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/.

Kami mengingatkan kembali bahwa kelulusan siswa kelas VI, IX dan XII Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas I, VII dan X tahun 2016/2017 dilakukan setelah referensi tahun pelajaran 2016/2017 diaktifkan. Informasi pembukaan tahun pelajaran 2016/2017 secara teknis akan disampaikan melalui website resmi pendataan dihttp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id atau http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator sekolah, Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Friday, June 10, 2016

Bagaimana Jika Siswa Sudah Lulus SD/SMP dan Ingin Medapatkan Bantuan dari Pihak Sekolah Baru

Bagaimana Jika Siswa Sudah Lulus SD/SMP dan Ingin Medapatkan Bantuan dari Pihak Sekolah Baru - Ini saya dapat kabar baru mengenai bantuan KIP, intinya jika di SD memiliki KIP maka tentunya saat di SMP dan SMA anak juga harus menyetorkan KIP tersebut sebagai pengganti KPS.

Berikut adalah skema Pencairan bagi siswa yang sudah lulus Sekolah:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Ada juga mengenai pertanyaan kemarin yang menyatakan bahwa, Bagaimana jika peserta didik SMA/SMK sudah lulus namun sudah memiliki KIP, jawaban dari KIP&PIP adalah:

Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015

Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

Contoh Format Surat Keterangan Pindah untuk Persyaratan BSM PIP Tahun 2015

Contoh Format Surat Keterangan Pindah untuk Persyaratan BSM PIP Tahun 2015 - Kali ini saya akan membagikan Format Surat Keterangan Pindah. Fungsi sebenarnya Surat Keterangan Pindah ini bukan hanya untuk pindah dari Sekolah ke Sekolah lain di luar Kota/Kabupaten namun juga dapat dimanfaatkan untuk pencairan BSM.

Pihak Dinas memberi keringanan selain pencairan BSM menggunakan Surat Keterangan Aktif Siswa namun juga dapat dimanfaatkan untuk pencairan BSM, langsung saja berikut:

FORMAT : M-14

Download DISINI

Terima kasih atas kunjungan anda dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016

Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 - Awalnya pada bulan Juni 2016 batas waktu pencairan BSM untuk tahap 1-16 pada tahun 2015 sudah ditentukan. Namun ternyata karena pada awal tahun kemarin operator disuruh untuk mengumpulkan data BSM kelas VI yang sekarang tinggal menunggu kelulusan.

Data BSM kelas VI muncul paling awal di tahun 2016 pada tahap 1, hampir semuanya adalah berisi anak-anak kelas VI yang sedianya pada pertengahan bulan Juni 2016 nanti adalah pengumuman kelulusan.

Namun kebanyakan yang mendapatkan adalah mereka yang memegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang saat ini diganti dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga : Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah?
Kabarnya lagi bahwa mereka yang memegang KPS pasti akan mendapatkan KIP, namun kenyataan di lapangan berbeda, karena saya sendiri di SDN Tambaharjo mengalaminya maka dari itu saya akan memasukkan peserta didik yang awalnya memiliki KPS dan sekarang tidak mendapatkan KIP akan saya usulkan pada Aplikasi Dapodik dan juga berkas syarat-syarat yang dubutuhkan.

Baca Juga : Cara Mengusulkan KIP untuk Peserta Didik di Dapodik dan Syarat-syaratnya
Kembali ke topik utama, saat kemarin saya mendapatkan teguran bahwa ada salah satu siswa yang belum dicairkan, kendala/masalah saya adalah karena siswa tersebut jauh pindahnya ke SD di Semarang oleh karena itu saya kebingungan karena syarat utama menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar dari SDN Tambaharjo, dan dari Dinas meringankan jika anak pindah sekolah dapat menggunakan Surat Keterangan Pindah.

Bagi anda yang bingung seperti apa Surat Keterangan Pindah dapat anda lihat

Baca Juga : Contoh Format Surat Keterangan Pindah untuk Persyaratan BSM PIP Tahun 2015

Diatas adalah Contoh Format Surat Keterangan Pindah siswa dari SDN Tambaharjo ke SD tempat siswa sekarang belajar. Selain itu jika siswa adalah pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka siswa wajib membawa fotocopy dan aslinya ke Bank bersama dengan syarat-syarat lain, seperti:
1. Foto Copy KTP Ortu
2. Foto Copy KPS
3. Surat Keterangan Pindah Aslinya dan Foto Copy
4. No Virtual dari SD sebelumnya
5. Raport pada identitasnya saja (yang ada foto siswa bagian depan) di cap stempel mengesahkan dari SD tempat saat ini siswa belajar
6. Siswa langsung datang ke Bank tempat pencairan untuk tanda tangan didampingi oleh orang tua/wali

Namun ada hal lain yang dapat dilakukan oleh sekolah asal, yaitu membatalkan pencairan peserta didik dengan mengajukan alasan, adapun format yang diberikan Dinas jika alasan yang sangat memang tidak bisa diganggu gugat, misalnya:
1. Sekolah tidak memiliki komunikasi dengan pihak wali sebelumnya (putus sambungan)
2. siswa meninggal dunia
3. memang tidak berhak mendapatkan BSM
4, Berhenti sekolah
5. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
6. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
7. Mengundurkan diri
8. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
9. dll

Yang sekiranya memang tidak bisa dikabari karena alasan tertentu, untuk itu anda dapat mendownload Format alasan tidak mencairkan DISINI (kebijakan masing-masing Dinas)

Untuk "Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016" dari Dinas menyatakan bahwa akhir pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 yaitu akhir 31 Juli 2016. Baik itu yang lama dari tahap 1-16 tahun 2015 juga tahap 1 tahun 2016.

Jika melebihi batas pencairan diatas maka Sekolah wajib melaporkan siswanya yang belum dicairkan pada format diatas.

Terima kasih atas kunjungannya, dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

Thursday, June 9, 2016

Cara Cepat Mengisi Form Ajuan Format Excel ke UPTD Setempat

Cara Cepat Mengisi Form Ajuan Format Excel ke UPTD Setempat - Baik kali ini saya langsung mendapatkan respon dari Group Facebook Operator Dapodik yang isinya adalah tetap saja mengisi Form Laporan Ajuan berupa file Excel ke UPTD, tidak hanya ditempat anda, ditempat saya juga demikian karena semua disuruh untuk mengumpulkan KIP peserta didik yang mempunyai Kartu tersebut juga kita diwajibkan untuk mengisi usulan siswa yang benar-benar kurang mampu/yatim piatu dan lain sebagainya.

Caranya adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke Dapodik
2. Cari Peserta Didik
3. Bagian bawah "tampilan baris" ubah menjadi lebih dari jumlah siswa kita misal di SD saya adalah 500

4. Cari Sebelah kana "Action Menu" klik Unduh Excel

5. Jika sudah didownload Buka File hasil Unduhan dari Aplikasi Dapodik kita

6. Pada Kolom No, Nama, Jenis Kelamin, sampai Last Update di Blok
7. Pada bagian atas Cari "Data" dan klik "Filter"
8. Hapus data yang tidak kita butuhkan
9. Agar tidak keliru urutkan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6
Cara mengurutkan adalah klik pada rombel panah lalu klik "Short A to Z"

10. Masuk ke laman Format Ajuan dan Usulan KIP, Download DISINI
11. Cari Kolom KPS dan No KPS (ingat bahwa semua data tidak berubah otomatis jika masih muncul No KPS maka rubah manual di Aplikasi Dapodik sesuai dengan No KIP Peserta Didik, klik YA

12. Jika sudah tinggal kita masukkan ke Form Ajuan UPTD dilampirkan dengan fotocopy KIP peserta didik

Demikian data sudah selesai dan anda tinggal edit berdasarkan data pada Dapodik jangan terpaut data di KIP karena kebanyakan data masih salah. Dan jangan lupa berdoa semoga amal dan ibadah kita di Bulan Ramadhan ini diterima dan diberi kenikmatan dunia dan akhirat.

terima kasih atas kunjungannya
Intinya semua pekerjaan pasti akan cepat selesai jika kita kerjakan dengan ikhlas.

Data Cetak KIP dan Pencairan PIP 2016


Yth. Operator UPTD Unit Kecamatan
Dinas Pendidikan Kab./Kota
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai data cetak KIP dan pencairan PIP 2016, maka kami informasikan bahwa:
1. a) Data cetak KIP yang kami kirimkan melalui email sebelumnya, mohon untuk dilengkapi sesuai dengan format usulan data KIP yang kami kirimkan beserta dengan surat undangan workshop
b) Jika ada perbedaan data antara data di KIP dengan data cetak KIP, mohon tuliskan perbedaan tersebut pada file excel yang berbeda, dengan format excel yang kami lampirkan (File Format Revisi Penerima KIP)
c) Penerima KIP dalam file data cetak KIP dapat menerima manfaat PIP apabila no KIP sudah diupdate ke dapodik melalui operator sekolah.
d) Data cetak KIP yang sudah dilengkapi sesuai format pada poin a) dan b) dibawa ketika workshop.

2. Untuk pengecekan status pencairan PIP 2016, dapat diperiksa di linkhttp://139.0.7.100:4499/inqbsm2016/ mohon masukkan no virtual (20 digit) pada kolom yang telah disediakan. Mohon pastikan bahwa pihak BRI membuka di portal PIP 2016 (bukan portal BSM 2014 ataupun PIP 2015)

Jika ada kendala mengenai Pencairan,m ohon kirimkan via SMS dengan format :
nama unit BRI :
nomor HP/ kantor unit BRI :
Nama Sekolah Dasar yang dipersulit :
No HP Kepala Sekolah :
ke nomor pengaduan, berikut: 082298973996: Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan

3. a) Batas waktu pencairan BSM 2014 dan PIP 2015 diperpanjang sampai 31 Juli 2015 sesuai dengan surat edaran nomor 096/D2/KU/2016.
b) Batas waktu pencairan PIP 2016 Tahap 1 (kelas 6) diharapkan sudah mencairkan selambat-lambatnya 30 Juni 2016 sesuai dengan surat edaran nomor 4273/D/TU/2016.

Terima kasih...

Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah?

Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah? - Artikel kali ini saya akan membahas mengenai pencairan BSM karena saya mendapatkan laporan salah satu siswa yang dulu pernah bersekolah di SDN Tambaharjo mendadak pindah ke Semarang karena mengikuti orang tua merantau, oleh karena itu saya membiarkan saja BSM tidak diambil, alhasil saya mendapatkan teguran dari pihak Dinas karena tidak melaporkan.

Sebenarnya mau melaporkan namun karena saya sedang mencari No HP Orang tua Peserta didik yang mengikuti pindah ke Semarang, karena saya menganggap, meskipun menggunakan via online pada Bank BRI namun syarat pencairan adalah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yaitu dari SDN Tambaharjo, sehingga saya kebingungan.

Saat kemarin diadakan rapat ternyata ada solusinya jika peserta didik yang pindah dapat mencairkan BSM nya di BRI setempat dengan syarat sebagai berikut:
1. Karena beasiswa untuk SDN Tambaharjo, maka siswa yang bersangkutan harus memiliki Surat Keterangan yang menerangkan bahwa dari SDN Tambaharjo, karena lokasinya jauh di Semarang dan tidak dimungkinkan untuk pulang maka orang tua/peserta didik mendapatkan keringanan yaitu dapat mencairkan menggunakan "Surat Keterangan Pindah" dari SDN Tambaharjo ke Sekolah saat ini.

2. No Virtual, saya memberikan No Virtual BRI sebagai dasar pencairan siswa yang pindah ke Semarang untuk mencairkannya di Bank BRI setempat di Semarang.

3. Peserta Didik, yang mengambil BSM langsung oleh siswa dengan didampingi oleh Orang tua/wali murid.

4. Raport, siswa wajib memfotocopy Raport pada lembar identitas sebagai bukti masih aktif sebagai pelajar

5. KTP, Orang tua/wali wajib menyertakan KTP sebagai bukti

6. Jika siswa sudah mengambil haknya di Bank BRI atau lainnya karena semua Bank saat ini System Online maka siswa/orang tua/wali wajib melaporkan ke SD asal (ke SDN Tambaharjo) agar SD asal tidak mendapatkan teguran.

Di Kebumen sendiri masih banyak siswa yang belum mencairkan BSM, alasannya banyak sekali, yang paling utama adalah:
1. Peserta didik pindah sekolah/mengikuti orang tua
2. Pada tahap pencairan peserta didik tidak muncul, namun kali ini muncul
3. Sekolah lupa
4. Human Error

Barangkali cara diatas dapat membantu teman-teman sekalian jika mengalami kendala jangan malu untuk bertanya. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?

Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP? - KIP sendiri adalah Kartu Indonesia Pintar yang ditujukan untuk kalangan yang kurang mampu dalam pendidikan baik itu Sekolah Negeri maupun Swasta, batasan serta umur juga berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini.

Saat kemarin saya mengikuti mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas tempat saya bekerja, bahwa KIP sendiri adalah pengganti dari KPS, jadi peserta didik yang memiliki KPS otomatis akan memiliki KIP.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri sudah dibagikan untuk semua wilayah dan sudah diberikan kepada orang tua/wali murid peserta didik yang memiliki KPS. Untuk itu himbauan dari Kepala Dinas kemarin bahwa Operator juga dapat memverifikasi data sesuai dengan yang ada di Dapodik, namun ada cara cepat lain, otomatis tanpa Operator harus melakukan ketik manual, yaitu dengan cara

Baca Juga : Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual


Jika sudah dilakukan cara diatas, maka data siswa akan valid karena kita nantinya hanya melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk arsip di Sekolah/Dinas Pendidikan terkait.

Jika kita melihat keadaan Sosial pada saat ini, kurangnya pendapatan di Desa membuat warganya juga menanggung derita, apalagi jika ada oknum yang memanfaatkan keluarganya agar mendapatkan bantuan beasiswa baik itu miskin maupun prestasi. Karena dari beberapa survey kami di lapangan bahwa anak-anak yang mendapatkan KPS kebanyakan mereka adalah yang dekat petugas dari Desa, jadi mereka yang jauh dari oknum tersebut jarang terjangkau meskipun kenyataannya memang dari keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, tambahan tugas Sekolah kali ini adalah menyortir data siswa yang memang belum memiliki KPS/KKS/PKH/KIP agar juga mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dijanjikan Pemerintah.

Maka dari itu saya akan memberikan gambaran mengenai, "Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?", berikut:
1. Penerima BSM 2014, karena memang penerima BSM sejatinya adalah mereka yang memiliki KPS, untuk hal ini bagi mereka yang tidak memiliki KPS (NON KPS) juga dapat di usulkan mendapatkan KIP
2. Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial, Asalkan peserta didik memang dari keluarga yang kurang mampu bukan dari keluarga ber ada dapat diusulkan KIP, apalagi mereka yang dari Panti Asuhan dan Panti Sosial
3. Dampak Bencana Alam, Jelas bahwa dampak dari bencana alam juga dapat diusulkan KIP
4. Pernah Drop Out, Meskipun peserta didik ini sudah pernah keluar namun jenjang umurnya masih masuk dapat diusulkan KIP agar anak tersebut dapat kembali bersekolah
5. Siswa Miskin/Rentan Miskin, Maksudnya adalah siswa yang dari keluarga tidak mampu, atau hasil dari perceraian karena masalah kebutuhan dalam rumah tangga dapat diusulkan KIP (pengalaman saya di SD kebanyakan mereka dari hasil masalah rumah tangga dititpkan kepada Kakek/Nenek di Desa, sedangkan orang tua entah pergi kemana)
6. Daerah Konflik, Kita tahu bahwa Daerah Konflik merupakan tempat yang tidak aman, membuat kehidupan disana semakin berbahaya, lahan pemasukan warga berkurang karena sering terjadinya konflik misalnya saja yang terjadi pada beberapa tahun lalu di Timor-Timor dan Aceh, bagi peserta didik ini wajib diusulkan
7. Keluarga Terpidana/Berada di LAPAS, Meskipun di Sekolah anda misalnya memiliki anak yang mendapatkan sanksi pidana lalu di penjara, maka Sekolah wajib mengusulkan anak tersebut agar mendapatkan KIP, juga bagi orang tua mereka apabila mendapatkan sanksi pidana otomatis tidak ada tulang punggung yang bekerja untuk menghidupi keluarga
8. Kelainan Fisik, Misalnya peserta didik memiliki Cacat baik itu permanen maupun semi permanen, wajib diusulkan KIP

Untuk sekitar tempat saya mengajar dan sebagai operator juga kebanyakan dari keluarga Broken Home dan Siswa Miskin/Yatim Piatu.

FORMAT USULAN DAFTAR NAMA CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR SEKOLAH DASAR  YANG TIDAK MEMILIKI KIP
DOWNLOAD DISINI

Maka dari pada itu saya berniat akan mengusulkan dan meminta saran dari Sekolah serta Ibu/Bapak Guru yang menjadi wali kelas untuk meminta petunjuk. Tidak hanya pihak Sekolah namun juga saya akan bertanya kepada pihak Desa agar data yang saya usulkan nantinya akurat dan memang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jika sudah diusulkan wajib dilaporkan ke pihak Dinas agar anak yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar mendapatkan KIP yang berwarna Ungu ini.

NB: Anda jangan ragu menambahkan peserta didik yang memang keadaannya kurang mampu, karena nantinya Tim dari KIP akan meninjau langsung keadaan dari peserta didik ataupun mengecek kebenerannya. (dari Dinas)

Demikian mengenai artikel yang berjudul "Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?", semoga bermanfaat dan jangan lupa share artikel ini terima kasih atas kunjungannya.

Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual

Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual - Kemarin saya upload mengenai Mempermudah Memasukkan No KIP di Dapodik, saat itu sudah saya lakukan syncron dan buktinya memang sesuai dengan judul artikel kali ini yaitu "Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual".

Untungnya kemarin waktu melakukan syncronisasi pada Aplikasi Dapodik tidak terkendala mati lampu namun beberapa saat kemudian Laptop saya mati karena daya baterai sudah rusak. Berbicara mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini berlaku untuk jenjang SD/SMP/SMA/Swasta termasuk pesantren.

Ikuti langkah ini supaya anda tidak terlanjur ketik manual, berikut:
1. Masuk ke Dapodik anda
2. Validasi dan Syncronisasi

3. Jika sudah selesai klik F5 atau refresh pada beranda Dapodikdas anda
4. Cek anak yang mendapatkan KPS karena pasti mendapatkan KIP
5. Jika masih muncul No KPS berarti ulangi refresh lagi
6. Namun jika sudah berubah menjadi No 6 digit kombinasi antara angka dan huruf sudah muncul berarti sukses


Pertanyaannya kali ini adalah

Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?

Karena jika sudah mendapatkan KIP berarti peserta didik itu sudah masuk database dan kita hanya menunggu SK. Berbeda dengan mereka yang belum memiliki KIP. Karena KIP sendiri adalah KPS, dan KIP program Pemerintahan Jokowi saat ini.

Sekarang yang wajib kita lakukan adalah melaporkan anak yang kurang mendapatkan respon dari Desa setempat, karena kita sebagai Lembaga Pendidikan juga dapat mengusulkan anak-anak yang memang memiliki kebutuhan khusus seperti karena kurang mampu dan lain sebagainya yang akan saya jabarkan pada artikel mengenai

"Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?"


Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat dan jangan lupa share artikel ini jika banyak menfaatnya.

Wednesday, June 8, 2016

Kabar Baik!! Cara Cepat Mempermudah Memasukkan No KIP Dapodik

Kabar Baik!! Cara Cepat Mempermudah Memasukkan No KIP Dapodik - Baik kali ini saya akan berbagi mengenai KIP tadi pagi saya mengikuti sosialisasi intinya adalah kita disuruh untuk memilah data yang benar sesuai dengan Nama dan Tanggal Lahir peserta didik sesuai akte kelahiran. Namun saya mendapat info baru bahwa ada cara cepat agar No KIP masuk secara sempurna dan otomatis di Aplikasi Dapodik kita.

Lalu bagaimana cara cepat memasukkan No KIP pada Aplikasi Dapodikdas kita? berikut:
1. Masuk ke Dapodik Sekolah anda
2. Langsung ke Validasi dan klik Syncronisasi
3. Tunggu sampai selesai
4. dan cek daftar siswa, jika berhasil maka data anda sudah selesai verifikasinya

Ini pernyataan Operator Dinas

kalau benar sdh di PUsh dari server ini bs mengurangi beban verifikasi data... monggoh dicoba.. sisanya(ada KPS tp blm ada KIP nya) bs check melalui Fotocopy KIP siswa dan atau database KIP yg sdh diberikan ke UPTD Unit Kecamatan. selamat mensinkronisasikan dan selamat bekerja
Terima kasih.
Info.KIP :Data penerima KIP otomatis di push dari server sebanyak 4,9 juta siswa yg masuk SK hasil matching dr berbagai sumber (dapodik, tnp2k, kemensos). Data SK memuat peserta_didik_id dan no KIP, yang akan otomatis masuk ke aplikasi setelah ops melakukan sync. Bagi siswa yang tidak mendapat KIP namun layak untuk di ajukan menurut pertimbangan sekolah, bisa di usulkan lewat kolom layak PIP dan alasannya. itu nanti akan ditarik sama tim PIP buat menambah kuota SK.


sementara itu dulu, karena mati lampu

Monday, June 6, 2016

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar - Kali ini saya akan membagikan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP). Banyak teman-teman Operator Sekolah bertanya mengenai Mekanisme Pencairan dan beda data dengan peserta didik dilapangan. Agar lebih syncron ini adalah Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar yang langsung dijawab oleh Operator Dinas Kabupaten Kebumen, berikut:

1. Tanya : klo yg dpt kip apa hrs d cairkan pak?ato bgmna?
    Jawab : Mekanismenya masih sama spt tahun 2015. Dari Siswa - ke Sekolah/Ops(input data dapodik) - verifikasi data kemdikbud(data BDT TNP2K) -penetapan SK penerima+Kode VA rekening - dinas Pend prov/kab/kota-sekolah/Ops -siswa.

2. Tanya : data PIP dr desa tdk singkron artinya bukan orang tuanya malah kakeknya di kartu PIP, sedangkan di KK masuk KK orang tua, coba gmn mmt kan?
    Jawab : itu tugase sekolah utk verifikasi kondisi lapangan. Btul tinggal dng wali nya atau ortu nya. Krn byk kondisi ikut mbah/wali tp blm di update ke KK walinya data anaknya

3. Tanya : berarti mulai thn ajrn br ya bos verifikasinya?
    Jawab : Taun ajaran baru 2016/2017 termasuk updating kartu KIP ke dapodik nggih..

4. Tanya : mas, kemaren ada salah satu ops yg tanya, ortu datang ke sekolah bawa KIP, katanya minta didaftarkan, apa ini yg dimaksud dientrykan ke dapodik ya? kalau iya, dientrykannya nunggu tahun ajaran baru atau bisa di entrykan sekarang? bagaimana jika isiannya sudah diisi nomer KPS, apa bisa diberi / untuk ditambahkan nomer KIPnya?
    Jawab : Dientrikan skr jg bs.. tp lbh baik ditunggu dapodik versi baru kalau2 kolom isian Kartu Indonesia pintar sdh ada tersendiri atau ada perbedaan cara pengisian.

5. Tanya : bisa nggak setelah nomor KPS diberi / lalu diisi nomer KIP?
    Jawab : Kalau dari informasi yg saya baca diganti dng isian KIP, bukan ditmbahkan dng garing /

6. Tanya : berarti nomer KPS dihapus kemudian diisikan nomer KIP ya? soale ini ada salah satu sekolah yg bingung karena banyak ortu yg datang ke sekolah minta didaftarkan KIPnya, tapi opsnya gak tau suruh ndaftarin ke mana?
    Jawab : Kalo boleh sy sarankan, Lebih baik dikmpulkan dahulu data pemilik KIP dan FC KIP diperbesar. Data diupdate skligus di dapodik versi baru TA 2016/17.

7. Tanya : FC KIP diperbesar brapa persen kira2?
    Jawab : Sekira2 bs terbaca jelas NO KIP dan NO pd kode barcode KIP

8. Tanya : kalau siswa punya KIP sudah duduk di kelas 9 sekarang.... baru mengumpulkan KIP 2 hari lalu, sebelumnya anak tersebut tidak memiliki KPS/PKH/KKS... apakah harus segera diinputkan ke dapodik mas? atau tidak perlu karena sudah kelas 9...?
    Jawab : Kelas 9 yg kmrn 2015 dapet PIP nda? Langsung diisikan boleh... Update isian KIP di tahun ajaran baru saja jh boleh.

9. Tanya : kriteria keluarga yang bagimana yang berhak mendaptakan KIP, apakah keluarga yang sudah mendapatkan KIP dan keluarga tersebut mempunyai kendaraan bermotot?
    Jawab : ternyata ada PNS gol 3 yg pnya KPS dan anak nya mempunyai KIP. Atau keluarga dgn penghasilan ortu lebih dari 2 jt bapak ibunya tp masih mempunyai KIP. bukan kewenangan Operator Sekolah yg menentukan. Tp berdasarkan hasil verifikasi dari sekolah, yg nntinya djadikan dasar OPs utk pengisian di dapodik nya.

10. Tanya : Dasar Sekolah untuk menentukan keluarga yang mamu dan tidak mampu itu apa?
    Jawab : Utk memudahkan silahkan diinputkan/update saja semua peserta didik yg sdh memiliki KIP ke dapodikdas. Kalau dasar penetapan bs dtanyakan ke desa. Kalau tdk salah penetapan keluarga kurang mampu sdh ada penetapan per desa. *informasi dari UPT P2K. Informasi mengenai teknis dan kelanjutan, Baca poin 6 yg tertera disurat terlampir

11. Tanya : untuk anak yang tidak punya KIP tetapi mampunyai kartu kps dan kks... bagaimana yah pak?
    Jawab : Utk data pemilik kps dan KKS yg blm punya KIP. Silahkan didata di sekolah dan di kirim ke UPTD. Surat/informasi lanjutn ttg mekanismenya ditunggu.

12. Tanya : Mas mohon pencerahannya. kalau sudah memasukkan nomer KPS, apakah diganti dengan Nomer KIP?
    Jawab : Yup. Betul

13. Tanya : Bagaimana jika anak yang mendapatkan KIP sudah lulus SMA/SMK?
    Jawab : Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015

14. Tanya : Katanya siswa madrasah dapat mencairkan KIP, apa benar?
    Jawab : Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM

15. Tanya : Berapa jumlah penerimaan untuk semua jenjang sekolah?
    Jawab : Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja

16. Tanya : Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?
    Jawab : Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.


17. Tanya : Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
    Jawab : Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?

18. Tanya : Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
    Jawab : Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c. Biaya transportasi ke sekolah
d. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e. Biaya kursus/les tambahan
f. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah


19. Tanya : Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?
    Jawab : Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
a. Berhenti sekolah
b. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
c. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
d. Mengundurkan diri
e. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

20. Tanya : 
    Jawab : 

Sementara diatas dulu lainnya jika ada pertanyaan dapat menyusul, terima kasih.

Bagaimana Cara Memasukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik Supaya Dapat dicairkan?

Bagaimana Cara Memasukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik Supaya Dapat dicairkan? - Baik kali ini kita akan membahas mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sejatinya adalah Program dari Presiden Joko Widodo. Kabarnya untuk daerah di pelosok sudah mulai turun yang sebelumnya masih di area kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, wilayah saya di Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen baru realisasi akan dibagikan kepada penerima langsung maupun lewat RT/RW.

Nantinya jika sudah dimasukkan ke Dapodik otomatis langsung peserta didik yang mendapatkan kartu KIP dapat dicairkan sesuai dengan jadwal yang diberikan Pemerintah seperti pada pencairan PIP Tahun 2015.

Baik langsung saja kali ini saya akan memberikan tutorial mengenai, "Bagaimana Cara Memasukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik Supaya Dapat dicairkan?", berikut:
1. Login ke Dapodikdas di Komputer/PC anda
2. Cari pada beranda yaitu Peserta Didik
3. Cari nama peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Ini Wujud Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Nomor KIP tepat diatas Nama peserta didik

4. Cursor turunkan sampai ketemu dengan Penerima KPS/KKS/PKH/KIP disitu jika anak menerima KIp tinggal masukkan Nomor pada kolom tersebut dan jika anak sudah menerima KPS nomor tersebut di deleted digantikan dengan nomor KIP karena sesuai tahun ajaran 2016/2017 diganti dengan Nomor KIP. Sumber data penerima KIP adalah dari data BDT (Basis Data Terpadu) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sesuai dengan Inpres No.7 Tahun 2014.
Pada Kolom Nomor jika sudah ada Nomor KPS dihapus saja jangan diberi tanda garis miring (/)

Cara salah
ASsade30801292/abAse12024835

Cara Benar hapus No KPS dan masukkan No KIP
abAse12024835



5. Jika sudah jangan lupa save lalu syncron, selesai.



Mekanisme distribusi KIP dan tindak lanjut (pada poster) adalah :
- Sekolah / Operator Sekolah melakukan proses Updating Data Dapodikdas pada isian data individu siswa di kolom isian KIP (pada dapodik versi sblmnya 4.1.1 masih berupa isian KPS/KKS/PKH/KIP :..................) diversi selanjutanya pada tahun ajaran baru 2016/2017 dapat ditunggu pengisiannya bagaimana dan dikolom mana..
- pastikan orang tua / wali pemilik KPS atau Siswa pemilik KIP memang berasal dari keluarga Kurang Mampu. (apabila sdh mampu ada pilihan berhak / tidak berhak menerima PIP.)

Poster Kartu Indonesia Pintar

Berapa Besaran Penerimaan Untuk Jenjang
SD, SMP, SMA, SMK, Pesantren dll


Bagaimana Cara Mendapatkan Manfaat Program Indonesia Pintar?



Mudahnya begini sistem pencairan pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih sama dengan tahun 2015, Dari Siswa - ke Sekolah/Ops(input data dapodik) - verifikasi data kemdikbud(data BDT TNP2K) -penetapan SK penerima+Kode VA rekening - dinas Pend prov/kab/kota-sekolah/Ops -siswa.

Untuk penjelasan lainnya anda simak pada artikel "Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar" dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. terima kasih atas kunjungannya.

Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016

Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 - Kartu Indonesia Pintar (KIP) akhirnya dibagikan untuk wilayah masyarakat di Kebumen untuk anak yang dipilih. Selain itu nantinya KIP ini akan dicairkan melalui program Pemerintah yang disematkan oleh Presiden kita Joko Widodo sebagai program yang sukses sehingga sampai saat ini sudah masuk ke pelosok terutama di Kabupaten Kebumen tinggal pembagian saja namun sudah beberapa tempat dibagikan untuk Kecamatan Adimulyo dan sekitarnya belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini berdasarkan dengan Surat Surat ‪#PIPKEBUMEN‬ Nomor 900/2431.1/2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016, yang isinya adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4273/D/TU/2016 tanggal 24 Mei 2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan 2016, dan Surat Edaran Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 07/D/SE/2016 tanggal 4 Mei 2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan untuk segera ditindak lanjuti sebagai berikut :
1. Kartu Indones Pintar (KIP) akan dikirimkan dalam 1 amplop beserta petunjuk penggunaan oleh penyedia jasa yaitu PT. Satria Antaran Prima Express dan PT. Dexter Ekspressindo ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). Apabila alamat RTS tidak ditemukan, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dikirimkan ke alamat perangkat desa terendah (RT/RW).
2. Setelah RTS mendapatkan Kartu Indones Pintar (KIP), Sekolah dihimbau segera mendata dan memasukkan nomor KIP siswa yang bersangkutan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Pertanyaannya, Bagaimana Cara Memasukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik Supaya Dapat dicairkan? 

Langsung Cek Caranya DISINI

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
DISINI

3. Nantinya Sekolah diharuskan menyampaikan kepada Orang Tua/Wali dari peserta didik yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan agar data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terutama adalah pada No KIP yang mirip dengan (Kartu Perlindungan Sosial untuk PIP) peserta didik yang bersangkutan, dimasukkan ke dalam Dapodik;
4. Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya belum terdaftar sebagai peserta didik agar dibantu oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan/Ketua Lembaga Pendidikan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari tempat tinggal yang bersangkutan, dan data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Dapodik (atau sesuai mekanisme berdasarkan Juknis PIP);

5. Selanjutnya bagi para penerima 
Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapatkan dana PIP setelah data yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam Dapodik/sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dikeluarkan surat keputusan penerima PIP oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk SD, SMP, dan SMK, dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk SMA;

Selanjutnya tunggu kabar selanjutnya mengenai artikel "Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016" dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. terima kasih atas kunjungannya.

Download Surat Edaran Nomor 900/2431.1/2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: June 2016 Template by Desa. Powered by Blogger