Monday, June 6, 2016

Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 - Kartu Indonesia Pintar (KIP) akhirnya dibagikan untuk wilayah masyarakat di Kebumen untuk anak yang dipilih. Selain itu nantinya KIP ini akan dicairkan melalui program Pemerintah yang disematkan oleh Presiden kita Joko Widodo sebagai program yang sukses sehingga sampai saat ini sudah masuk ke pelosok terutama di Kabupaten Kebumen tinggal pembagian saja namun sudah beberapa tempat dibagikan untuk Kecamatan Adimulyo dan sekitarnya belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini berdasarkan dengan Surat Surat ‪#PIPKEBUMEN‬ Nomor 900/2431.1/2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016, yang isinya adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4273/D/TU/2016 tanggal 24 Mei 2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan 2016, dan Surat Edaran Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 07/D/SE/2016 tanggal 4 Mei 2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan untuk segera ditindak lanjuti sebagai berikut :
1. Kartu Indones Pintar (KIP) akan dikirimkan dalam 1 amplop beserta petunjuk penggunaan oleh penyedia jasa yaitu PT. Satria Antaran Prima Express dan PT. Dexter Ekspressindo ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). Apabila alamat RTS tidak ditemukan, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dikirimkan ke alamat perangkat desa terendah (RT/RW).
2. Setelah RTS mendapatkan Kartu Indones Pintar (KIP), Sekolah dihimbau segera mendata dan memasukkan nomor KIP siswa yang bersangkutan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Pertanyaannya, Bagaimana Cara Memasukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik Supaya Dapat dicairkan? 

Langsung Cek Caranya DISINI

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
DISINI

3. Nantinya Sekolah diharuskan menyampaikan kepada Orang Tua/Wali dari peserta didik yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan agar data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terutama adalah pada No KIP yang mirip dengan (Kartu Perlindungan Sosial untuk PIP) peserta didik yang bersangkutan, dimasukkan ke dalam Dapodik;
4. Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya belum terdaftar sebagai peserta didik agar dibantu oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan/Ketua Lembaga Pendidikan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari tempat tinggal yang bersangkutan, dan data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Dapodik (atau sesuai mekanisme berdasarkan Juknis PIP);

5. Selanjutnya bagi para penerima 
Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapatkan dana PIP setelah data yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam Dapodik/sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dikeluarkan surat keputusan penerima PIP oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk SD, SMP, dan SMK, dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk SMA;

Selanjutnya tunggu kabar selanjutnya mengenai artikel "Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016" dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. terima kasih atas kunjungannya.

Download Surat Edaran Nomor 900/2431.1/2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive