Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 - Awalnya pada bulan Juni 2016 batas waktu pencairan BSM untuk tahap 1-16 pada tahun 2015 sudah ditentukan. Namun ternyata karena pada awal tahun kemarin operator disuruh untuk mengumpulkan data BSM kelas VI yang sekarang tinggal menunggu kelulusan.
Data BSM kelas VI muncul paling awal di tahun 2016 pada tahap 1, hampir semuanya adalah berisi anak-anak kelas VI yang sedianya pada pertengahan bulan Juni 2016 nanti adalah pengumuman kelulusan.
Namun kebanyakan yang mendapatkan adalah mereka yang memegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang saat ini diganti dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Baca Juga : Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah?
Kabarnya lagi bahwa mereka yang memegang KPS pasti akan mendapatkan KIP, namun kenyataan di lapangan berbeda, karena saya sendiri di SDN Tambaharjo mengalaminya maka dari itu saya akan memasukkan peserta didik yang awalnya memiliki KPS dan sekarang tidak mendapatkan KIP akan saya usulkan pada Aplikasi Dapodik dan juga berkas syarat-syarat yang dubutuhkan.
Baca Juga : Cara Mengusulkan KIP untuk Peserta Didik di Dapodik dan Syarat-syaratnya
Kembali ke topik utama, saat kemarin saya mendapatkan teguran bahwa ada salah satu siswa yang belum dicairkan, kendala/masalah saya adalah karena siswa tersebut jauh pindahnya ke SD di Semarang oleh karena itu saya kebingungan karena syarat utama menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar dari SDN Tambaharjo, dan dari Dinas meringankan jika anak pindah sekolah dapat menggunakan Surat Keterangan Pindah.
Bagi anda yang bingung seperti apa Surat Keterangan Pindah dapat anda lihat
Baca Juga : Contoh Format Surat Keterangan Pindah untuk Persyaratan BSM PIP Tahun 2015
Diatas adalah Contoh Format Surat Keterangan Pindah siswa dari SDN Tambaharjo ke SD tempat siswa sekarang belajar. Selain itu jika siswa adalah pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka siswa wajib membawa fotocopy dan aslinya ke Bank bersama dengan syarat-syarat lain, seperti:
1. Foto Copy KTP Ortu
2. Foto Copy KPS
3. Surat Keterangan Pindah Aslinya dan Foto Copy
4. No Virtual dari SD sebelumnya
5. Raport pada identitasnya saja (yang ada foto siswa bagian depan) di cap stempel mengesahkan dari SD tempat saat ini siswa belajar
6. Siswa langsung datang ke Bank tempat pencairan untuk tanda tangan didampingi oleh orang tua/wali
Namun ada hal lain yang dapat dilakukan oleh sekolah asal, yaitu membatalkan pencairan peserta didik dengan mengajukan alasan, adapun format yang diberikan Dinas jika alasan yang sangat memang tidak bisa diganggu gugat, misalnya:
1. Sekolah tidak memiliki komunikasi dengan pihak wali sebelumnya (putus sambungan)
2. siswa meninggal dunia
3. memang tidak berhak mendapatkan BSM
4, Berhenti sekolah
5. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
6. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
7. Mengundurkan diri
8. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
4, Berhenti sekolah
5. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
6. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
7. Mengundurkan diri
8. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
9. dll
Yang sekiranya memang tidak bisa dikabari karena alasan tertentu, untuk itu anda dapat mendownload Format alasan tidak mencairkan DISINI (kebijakan masing-masing Dinas)
Untuk "Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016" dari Dinas menyatakan bahwa akhir pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 yaitu akhir 31 Juli 2016. Baik itu yang lama dari tahap 1-16 tahun 2015 juga tahap 1 tahun 2016.
Jika melebihi batas pencairan diatas maka Sekolah wajib melaporkan siswanya yang belum dicairkan pada format diatas.
Terima kasih atas kunjungannya, dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment