Showing posts with label Data Rinci PTK. Show all posts
Showing posts with label Data Rinci PTK. Show all posts

Tuesday, April 7, 2015

Fitur Baru di Lembar Info PTK Cek Realisasi Pembayaran TPG 2015 per Triwulan Selama 1 Tahun

Pagi ini saya mencoba cek di facebook operator dapodik yang ada kabar bahwa di info ptk atau melalui alamat yang saya recomendasikan yaitu
1. 223.27.144.195:8081
2. 223.27.144.195:8082
3. 223.27.144.195:8083
4. 223.27.144.195:8084
5. 223.27.144.195:8085
6. 223.27.144.195:8086
7. 223.27.144.195:8087

Paling saya suka adalah yang 223.27.144.195:8083 karena loading lebih cepat (tergantung sinyal).

Info terbaru dari salah satu blog tentang dapodik dll menjelaskan bawah fasilitas terbaru di Info PTK tahun 2015 mendapat sentuhan berupa tampilan "realisasi pembayaran".

Berikut cara melihat rincian "Realisasi Pembayaran" di Info PTK 2015:
1. Login di alamat dibawah ini pilih salah satu
 223.27.144.195:8081
 223.27.144.195:8082
 223.27.144.195:8083 (recomended)
 223.27.144.195:8084
 223.27.144.195:8085
 223.27.144.195:8086
 223.27.144.195:8087

2. Klik "Tunjangan Profesi" (jika data anda sudah benar dan ada info mengenai SK)

3. Pada bagian bawah ada kotak yang bertuliskan "Lihat Realisasi Pembayaran"
     a. Pembayaran belum dikirim



    b. Pembayaran sudah dikirim

Penjelasan realisasi pembayaran:
1. Data PTK: Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2. Analisa Hak Bayar: Hak bayar pada masing-masing Triwulan berdasarkan keaktifan PTK dikalikan dengan gaji pokok perbulan.
3. Jumlah Hak Bayar: Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4. Sudah Dibayarkan: Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5. Kelebihan Pembayaran: Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6. Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7. Detail Pembayaran: Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara. sumber

Agar lebih jelasnya dapat anda cek langsung masing-masing hari ini.

Salam 10 Data!!!

Thursday, March 26, 2015

Rujukan Perhitungan Beban Kerja Guru Untuk Membantu Kelengkapan Pengisian PTK


BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)

1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana

B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana

C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana

D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana

E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
 
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab

PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP


Salam 10 Data!!!

Saturday, February 21, 2015

Merger/Menggabung Data PTK yang Sama Padamu Negeri 2015

Untuk Melakukan merger/gabung PTK di arsip SIM Sekolah dengan SIM Padamu, silahkan ikuti langkah berikut.
 1. Masuk menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK
Cara Merger/Menggabung Data PTK yang Sama Padamu Negeri

 2.Pilih Daftar PTK belum Terdaftar PADAMU.


 3.Pastikan nama PTK yang akan Anda merger/gabung juga tertera pada halaman Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


 4.Pada halaman Daftar PTK belum Terdaftar PADAMU, pilih nama PTK yang akan Anda merger/gabung. KlikMerger PTK seperti pada gambar dibawah ini.


 5.Langkah selanjutnya, pilih nama PTK yang akan Anda merger/gabung  pada halaman pop-up yang muncul. Anda bisa memanfaatkan menu pencarian pada kanan atas untuk mencari nama PTK.


 6.Konfirmasi data PTK yang akan Anda Merger/gabung untuk memastikan PTK yang akan Anda Merger/gabung merupakan PTK yang sama. Klik Simpan untuk melakukan sinkronisasi data.
 


 7.Data merger/gabung PTK berhasil disimpan.
Salam 10 Data!!!

Tuesday, November 25, 2014

Cara Mencetak S24 Surat Ajuan Binaan Pengawas di PTK Masing-masing


Sebetulnya saya belum selesai di Surat Ajuan Binaan Pengawas, namun untuk melengkapi postingan tentang Padamu Negeri sebelum mengerjakan SPT Tahunan yang baru saja di sosialisasikan tadi pagi di SDN Kemujan. Jadi harus semangat kejar setoran sebelum datang lagi pekerjaan lainnya.
Terkait Update Fitur Baru Padamu Negeri 18 November 2014 dan Solusi agar notifikasi tidak muncul di dashboard PTK maka setiap Pendidik wajib mencetak Surat Ajuan Binaan Pengawas ( S24 ) di login PTK masing-masing.
Adapun caranya cukup mudah dan cepat, silahkan langsung saja buka di sini dan ikuti langkah- langkah seperti di bawah ini :
1. Klik " Login PTK "
2. Masukkan NUPTK dan passwordnya kemudian klik " Masuk "
3. Klik " Padamu PTK "
4. Klik " Pengawas Pembina "
5. Klik " Cetak Surat Ajuan "
6. Simpan file, diprint, tandatangani Guru yang bersangkutan, tandatangani dan dicap/stempel Kepala Sekolah, kemudian setorkan ke Admin Dinas Kabupaten 
Ini contoh S24 :
7. Jika S24 sudah diajukan ke Admin Dinas dan oleh Admin Dinas sudah disetujui maka ketika Guru yang bersangkutan login PTK ( cek di menu "Pengawas Pembina" ) akan muncul seperti gambar di bawah ini :
8. Berhasiiil. Semangat menikmati membuat S24 dan eS eS lainnya,,,he he he,,,

Friday, November 21, 2014

Persetujuan Perubahan Data Rinci PTK Mencetak Formulir S12

Persetujuan Perubahan Data Rinci dilakukan setelah PTK mencetak Formulir S12 dari layanan Padamu PTK (Lihat cara edit data rinci PTK disini).
Selanjutnya Admin dinas menyetujui Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK untuk mendapatkan cetak Formulir S13 yang diserahkan ke PTK bersangkutan.  Ikuti langkah berikut untuk menyetujui perubahan data rinci PTK :
  1. Login menggunakan akun Admin Dinas Anda, pilih menu Pendidikan & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Klik Entri Formulir S12.data-rinci-1
  2. Isi form dengan PegID/NUPTK beserta Kode Formulir yang tertera pada formulir S12 yang dibawa oleh PTK tersebut. Klik Cek Data PTK untuk melanjutkan.data-rinci-2
  3. Periksa kembali perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.data-rinci-3
  4. Cetak tanda bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci (S13), dan serahkan kepada PTK bersangkutan. data-rinci-4

Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: Data Rinci PTK Template by Desa. Powered by Blogger