Posted by Blogger Name. Category:
2015
,
Dapodikdas
,
Data Rinci PTK
,
Tri Wulan I
,
Tunjangan Sertifikasi
Pagi ini saya mencoba cek di facebook operator dapodik yang ada kabar bahwa di info ptk atau melalui alamat yang saya recomendasikan yaitu
1. 223.27.144.195:8081
2. 223.27.144.195:8082
3. 223.27.144.195:8083
4. 223.27.144.195:8084
5. 223.27.144.195:8085
6. 223.27.144.195:8086
7. 223.27.144.195:8087
Paling saya suka adalah yang 223.27.144.195:8083 karena loading lebih cepat (tergantung sinyal).
Info terbaru dari salah satu blog tentang dapodik dll menjelaskan bawah fasilitas terbaru di Info PTK tahun 2015 mendapat sentuhan berupa tampilan "realisasi pembayaran".
Berikut cara melihat rincian "Realisasi Pembayaran" di Info PTK 2015:
1. Login di alamat dibawah ini pilih salah satu
223.27.144.195:8081
223.27.144.195:8082
223.27.144.195:8083 (recomended)
223.27.144.195:8084
223.27.144.195:8085
223.27.144.195:8086
223.27.144.195:8087
2. Klik "Tunjangan Profesi" (jika data anda sudah benar dan ada info mengenai SK)
3. Pada bagian bawah ada kotak yang bertuliskan "Lihat Realisasi Pembayaran"
a. Pembayaran belum dikirim
b. Pembayaran sudah dikirim
Penjelasan realisasi pembayaran:
1. Data PTK: Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2. Analisa Hak Bayar: Hak bayar pada masing-masing Triwulan berdasarkan keaktifan PTK dikalikan dengan gaji pokok perbulan.
3. Jumlah Hak Bayar: Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4. Sudah Dibayarkan: Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5. Kelebihan Pembayaran: Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6. Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7. Detail Pembayaran: Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara. sumber
Agar lebih jelasnya dapat anda cek langsung masing-masing hari ini.
Salam 10 Data!!!
1. Data PTK: Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2. Analisa Hak Bayar: Hak bayar pada masing-masing Triwulan berdasarkan keaktifan PTK dikalikan dengan gaji pokok perbulan.
3. Jumlah Hak Bayar: Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4. Sudah Dibayarkan: Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5. Kelebihan Pembayaran: Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6. Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7. Detail Pembayaran: Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara. sumber
Agar lebih jelasnya dapat anda cek langsung masing-masing hari ini.
Salam 10 Data!!!
0 comments:
Post a Comment