Persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti test CPNS Honorer K2 2015 ini?
Yuddy C menegaskan bahwa bagi para honorer yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa mengikuti test.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- honorer Kategori 2 pernah ikut tes namun tidak lulus,
- masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah,
- sudah terdaftar dalam database BKN dan
- telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain 4 syarat tersebut, honorer K2 harus memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 56 thn 2012. Antara lain:
- dibiayai bukan dari anggaran APBN atau APBD,
- diangkat oleh pejabat berwenang
- bekerja dilingkungan instansi pemerintah, masa kerja sedikitnya satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006.
sumber
0 comments:
Post a Comment