Showing posts with label Honorer K-2. Show all posts
Showing posts with label Honorer K-2. Show all posts

Friday, April 10, 2015

Syarat Honorer K2 Untuk Ikut Test CPNS 2015

Persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti test CPNS Honorer K2 2015 ini?
Yuddy C menegaskan bahwa bagi para honorer yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa mengikuti test.
 
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
  1. honorer Kategori 2  pernah ikut tes  namun tidak lulus, 
  2. masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, 
  3. sudah terdaftar dalam database BKN dan 
  4. telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

 


Selain 4 syarat tersebut, honorer K2 harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 56 thn 2012. Antara lain:

  1. dibiayai bukan dari anggaran APBN atau APBD, 
  2. diangkat oleh pejabat berwenang
  3. bekerja dilingkungan instansi pemerintah, masa kerja sedikitnya satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  4. berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006.

sumber

Saturday, April 4, 2015

Honorer K-2 Wajib Berijazah S1 untuk Menjadi PNS

Malam ini saya mendapatkan informasi mengenai Guru yang belum memiliki ijazah S1 terutama PNS sebanyak 1.6 Juta seluruh Indonesia yang belum mengantongi ijazah dipastikan akan dijadikan Tenaga Administrasi/Tenaga PNS lainnya.

Berbeda dengan kabar lainnya yaitu diwajibkan untuk Kategori 2 (Honorer K2). Siapa saja yang menjadi honorer K2 belum memiliki Ijazah S1 dipastikan jangan harap akan diangkat menjadi PNS (ini merupakan syarat mutlak yang diterapkan oleh Kemendikbud).


 
Terkait Info PNS Honorer K2, Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan bahwa memastikan tidak akan mengangkat guru honorer K2 menjadi PNS yang belum memiliki ijazah S1. Tentunya ketentuan ini tidak apa adanya namun sesuai dan mengacu pada Undang-Undang yang telah ditentukan. (Syarat ini berlaku untuk Guru dan Dosen)

Jangan lupa bahwa ketentuan tersebut dapat anda lihat di UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dimana salah satu syaratnya adalah berpendidikan minimal S1.

Bagi Guru dan Dosen yang belum memiliki ijazah S1/D4 dan diberi kesempatan paling lambat sampai bulan Desember 2015, menurut Kemendikbud jika Honorer K2 tidak memiliki ijazah S1 tidak akan diangkat dan dipastikan resiko ditanggung sendiri, Pemerintah juga mengatakan lebih baik merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi.

Wednesday, February 25, 2015

3 Kriteria Kelulusan Tes CPNS Honorer K2 Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi

Kabar ini saya baca dari pikiran-rakyat.com, menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi,
Pemerintah berencana akan memberikan kesempatan terakhir kepada tenaga honorer K-2 untuk bisa mengikuti test seleksi CPNS yang akan diadakan pada tahun 2015 ini. Pelaksanaan test CPNS Honorer K2, akan diadakan 2 atau 3 bulan lagi ( April Mei 2015), dan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan diadakan di setiap provinsi.
Menurut Yuddy, beliau berpesan kepada semua Honorer K2 untuk mempersiapkan diri dari sekarang sambil menunggu penyusunan dasar hukum dalam pelaksanaan test bagi honorer K2 ini. Kepada semua kepala daerah agar serius dalam mempersiapkan susunan formasi yang dibutuhkan agar disesuaikan dengan kuota dan kebutuhan instansi setempat.


Yuddy juga menambahkan, ada 3 kriteria dalam kirteria kelulusan tes CPNS Honorer K2 untuk tenaga honor K2, yaitu: 
  1. terbaik, 
  2. waktu pengabdian lebih lama dan  
  3. mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah. 

Seharusnya sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, maka sudah tidak ada kesempatan tes CPNS Honorer K2. Akan tetapi, dengan banyak pertimbangam pertimbangan aspirasi yang masuk, maka akhirnya pemerintah akan memberikan lagi sekali kesempatan. Apalagi tambahnya, berdasar UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, seseorang tidak bisa menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tahapan  tes. Dan pelaksanaan test CPNS Honorer K2 2015ini merupakan kesempatan terakhir bagi honorer K2.
 
Lanjutnya, pemerintah akan melakukan beberapa pembenahan dalam manajemen aparat sipil negara salah satu langkahnya adalh akan diberlakukan sistem kepegawaian nasional yang modern dan profesional
 
Menurut rencana, sistem tes CPNS Honorer K2 akan dilaksanakan secara serentak, seperti pada seleksi penerimaan mahasiswa baru. 
 
Semoga peluang terakhir tes CPNS Honorer K2 ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Sumber: Pikiran Rakyat

Thursday, December 11, 2014

Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2 di Tahun 2015

Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80 persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah pun mengikuti tes sebelumnya.

Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

"Revisi PP akan memicu stres masal. Apalagi kalau isi PP-nya ha
rus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).

Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.

Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.

"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Namun sejatinya tanpa SPTJM ini seakan menjadi syarat mutlak oleh BKN yang tak bisa dihindari.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.

“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).

Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat. didupak dari kkgjaro
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: Honorer K-2 Template by Desa. Powered by Blogger