Saturday, April 4, 2015

Honorer K-2 Wajib Berijazah S1 untuk Menjadi PNS

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Malam ini saya mendapatkan informasi mengenai Guru yang belum memiliki ijazah S1 terutama PNS sebanyak 1.6 Juta seluruh Indonesia yang belum mengantongi ijazah dipastikan akan dijadikan Tenaga Administrasi/Tenaga PNS lainnya.

Berbeda dengan kabar lainnya yaitu diwajibkan untuk Kategori 2 (Honorer K2). Siapa saja yang menjadi honorer K2 belum memiliki Ijazah S1 dipastikan jangan harap akan diangkat menjadi PNS (ini merupakan syarat mutlak yang diterapkan oleh Kemendikbud).


 
Terkait Info PNS Honorer K2, Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan bahwa memastikan tidak akan mengangkat guru honorer K2 menjadi PNS yang belum memiliki ijazah S1. Tentunya ketentuan ini tidak apa adanya namun sesuai dan mengacu pada Undang-Undang yang telah ditentukan. (Syarat ini berlaku untuk Guru dan Dosen)

Jangan lupa bahwa ketentuan tersebut dapat anda lihat di UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dimana salah satu syaratnya adalah berpendidikan minimal S1.

Bagi Guru dan Dosen yang belum memiliki ijazah S1/D4 dan diberi kesempatan paling lambat sampai bulan Desember 2015, menurut Kemendikbud jika Honorer K2 tidak memiliki ijazah S1 tidak akan diangkat dan dipastikan resiko ditanggung sendiri, Pemerintah juga mengatakan lebih baik merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive