Posted by Blogger Name. Category:
UU No.14 Thn 2005 Tentang Guru dan Dosen
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Sedangkan
dalam pendidikan tinggi, pendidiknya disebut dengan Dosen yakni pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru
besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional
tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Guru
dan Dosen akan layak disebut dengan Profesional jika pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh Guru maupun Dosen yang menjadi sumber penghasilan kehidupan
tersebut tentunya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan itu telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu
serta memerlukan pendidikan profesi.
Dan
guru maupun dosen yang telah bersertifikat pendidik menjadi bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
Pasal
39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak
yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dan
pada tahun 2015 ini seluruh guru harus berijazah S-1 sekaligus bersertifikat
pendidik. Dan ketentuan mengenai guru harus berijazah S-1 (Diploma IV) ada pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat”.
Sedangkan
sampai kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah
diatur dalam undang-undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup)
Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana
dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini”.
Sedangkan
Undang-undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus
diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas
akhir (deadline) karena telah 10 tahun
sejak UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.(sumber)
0 comments:
Post a Comment