Obyek dan Tarif Bea Meterai
Obyek Bea Meterai
|
Tarif Bea Meterai
|
||||||||||||||||
>
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
|
>
|
Rp. 6000,-
|
||||||||||||||
>
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
|
>
|
Rp. 6000,-
|
||||||||||||||
>
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
|
>
|
Rp. 6000,-
|
||||||||||||||
>
|
Surat-surat yang memuat jumlah uang :
|
>
|
Berdasarkan batas harga nominal :
|
||||||||||||||
>
|
Cek dan Bilyet giro.
|
>
|
Rp. 3000,-
|
||||||||||||||
>
|
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
|
>
|
Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)
|
||||||||||||||
>
|
Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
>
|
Berdasarkan batas harga nominal :
|
||||||||||||||
>
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
|
>
|
Rp. 6000,-
|
Cara Pelunasan Bea Meterai
Bea
Meterai dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu dengan menggunakan Benda
Meterai dan menggunakan cara lain yaitu dengan cara membubuhkan tanda
Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai, teknologi percetakan dan
sistem komputerisasi.
Adapun rincian jenis dokumen dan cara pelunasan Bea Meterainya adalah sebagai berikut :
Obyek Bea Meterai
|
Cara Pelunasan Bea Meterai
|
||||||||||
>
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
|
>
|
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai
|
||||||||
>
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
|
>
|
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai
|
||||||||
>
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
|
>
|
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai
|
||||||||
>
|
Surat-surat yang memuat jumlah uang :
|
>
|
Benda Meterai, Mesin Teraan Meterai, dan Sistem Komputerisasi.
|
||||||||
>
|
Cek dan Bilyet giro.
|
>
|
Benda Meterai, Mesin Teraan Meterai, dan Teknologi Percetakan.
|
||||||||
>
|
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
|
>
|
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai.
|
||||||||
>
|
Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
>
|
Benda Meterai, Mesin Teraan Meterai, danTeknologi Percetakan.
|
||||||||
>
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
|
>
|
Benda
Meterai dan Mesin Teraan Meterai (melalui pemeteraian kemudian
yang dilaksanakan oleh kantor pos).
|
Pelunasan Dengan Menggunakan Cara Lain
ü Mesin Teraan Meterai
Pelunasan
Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin
teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang
melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal
sebanyak 50 dokumen.
ü Teknologi Percetakan
Pembubuhan
dengan cara ini dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia (PERURI) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat
ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pembubuhan
dengan cara ini hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
ü Sistem Komputerisasi
Pelunasan
Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem
komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat
yang memuat jumlah uang.
Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain
Yang
berwenang mengeluarkan ijin pelunasan Bea Meterai dengan cara lain
adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Adapun syarat-syarat pengajuan ijin pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain adalah sebagai berikut :
Uraian
|
Mesin Teraan Meterai
|
Teknologi Percetakan
|
Sistem Komputerisasi
|
Pengajuan ijin
|
Ke Kantor Pelayanan Pajak
|
Ke Kantor Pelayanan Pajak
|
Ke Kantor Pelayanan Pajak
|
Jumlah rata-rata minimal dokumen setiap hari
|
50 dokumen
|
Tidak ada
|
100 dokumen
|
Setoran minimal Bea Meterai di muka
|
Rp. 15.000.000,-
|
Sesuai dgn jumlah dokumen yg harus dilunasi Bea Meterai
|
Min. sebesar estimasi jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan
|
Laporan bulanan
|
Paling lambat tanggal 15
|
Paling lambat tgl 10 (Perush. pelaksana pembubuhan tanda Bea Metera Lunas)
|
Paling lambat tanggal 15
|
0 comments:
Post a Comment