Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) atau yang lebih akrab dikenal dengan Guru Honorer yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan. pada berita yang telah lalu kami telah sedikit memberikan informasi akan juknis dari kemdikbud menyangkut .
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
2. Diprioritaskan kepada guru yang
memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan
diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang
diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar
mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan
dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam
jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang
mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di
atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah,
masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional
tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.
Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara
proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
4. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang
sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan
kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini
dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di
tingkat satuan pendidikan.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional
apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online
melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
6. Setelah melewati batas waktu 7
(tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan
fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang
diterima oleh masing-masing kabupaten/kota
Berikut klik download
pada link dibawah dari beberapa Petunjuk Teknis yang digunakan sebagai
dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran
2015 di bawah ini :
- Download Juknis Tunjangan Profesi 2014.
- Download Juknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Februari 2015).
- Download Juknis STF (Subsidi Tunjangan Fungsional) Dikdas (25 Februari 2015).
- Download Juknis TP (Tunjangan Profesi) Pusat (25 Februari 2015).
- Download Juknis TP (Tunjangan Profesi) Transfer (24 Februari 2015).
- Download Juknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Februari 2015)
sekian berita tentang tunjangan fungsional guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment