Menjadi Operator adalah panggilan jiwa, selain jarang orang yang ingin menjadi profesi seperti ini namun sangat menyenangkan pada saat pekerjaan yang sulit dan menegangkan karena bisa selesai tepat pada waktunya. Meskipun terkadang tidak semua orang yang terbantu merasa senang kepada profesi Operator karena mereka menganggap bahwa pekerjaan Operator yang mereka lihat hanya memainkan internet dan online dengan bermain facebook.
Kebanyakan juga mereka PTK hanya memandang sebelah mata pekerjaan Operator, padahal buktinya saja banyak, dari Tunjangan Profesi, Kualifikasi S1, Fungsional, dan masih banyak lagi terutama mengenai Riwayat PTK sebagai PNS dan Non PNS dapat tersalurkan langsung ke Dinas Pendidikan tanpa harus melalui data manual sekalipun.
Semakin canggihnya pekerjaan Operator memudahkan PTK mengajukan semua keperluan yang awalnya dimulai dengan cara manual. Dari yang mengajukan Pangkat/Golongan sampai dengan pengajuan Sertifikasi.
Semua PTK juga wajib melakukan entry data sendiri pada Aplikasi Padamu Negeri, namun kenyataannya yang terjadi di lapangan adalah PTK memberi tugas ke Operator untuk input data dan itu dilakukan semua dan harus melakukan Login satu persatu setiap PTK yang memiliki ID berbeda serta password yang terkadang juga berbeda.
Maka dari itu Operator adalah pusat dari segala kebutuhan guru, tidak hanya Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun juga saat ini saja sudah muncul PKG, yang pada hari ini juga dilakukan Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di SD tempat saya mengajar.
Saat ini pekerjaan saya sebagai seorang Operator bertambah, berkat adanya PTK yang masuk pada pertengahan semester 2. Beliau meminta kepada saya di Padamu Negeri S21. Padahal Padamu Negeri di Sekolah saya sudah sampai ke S25.
Dan pertanyaannya adalah...?Apakah saya harus menunda verval dan membatalkan semua verval termasuk setiap PTK dan Ajuan ke Dinas melalui akun Kepala Sekolah?
Saya memikirkan hal ini sampai 1 minggu dan belum berhasil menemukan jawabannya, setelah menanyakan kepada Admin Kecamatan dan teman sesama Operator di Kecamatan saya mereka menyarankan untuk cancel/membatalkan verval ke Dinas melalui akun Kepala Sekolah dan verval PTK.
Dan tentunya anda tahu bukan artinya jika saya harus membatalkan semua verval setiap PTK dan melakukan entry Jadwal Mingguan ulang dengan tenggang waktu hanya sampai 18 Mei 2015. Bagaimana jika hal ini terjadi pada anda yang mendapatkan PTK baru?
Saat menanyakan kepada Operator berbeda Kecamatan yang merupakan Sekolah Induk dari Guru yang merangkap di SD saya, Beliau hanya menjawab, CANCEL SEMUA!!!
Betapa mudahnya jawabannya, 4 bulan saya mengerjakan semua dengan susah payah saya harus kembali ke 0 lagi.
Terus apa yang harus saya lakukan?
Tolong pendapat teman-teman Operator di Seluruh Indonesia!!!!
Terima kasih atas kritik dan saran,
Salam 10 Data!!!
2 comments:
Menurut saya, membatalkan verval keaktifan kolektif bukan berarti membatalkan seluruh proses keaktifan individu PTK, termasuk jadwal.. itu ya nggak terpengaruh karena itu bukan akun kepala sekolah... jika dibatalkan maka hanya mundur 1 langkah sampai sebelum cetak ajuan keaktifan kolektif...
oh begitu yah pak, saya khawatir nanti kalo dibatalkan semua, berati semua PTK 0 donk, y saya coba pak, makasih...
Soalnya sedang melakukan PKG di sekolah jadi belum sempet cek ulang+sinyal eror...
Terima kasih atas sarannya pak, sangat membantu
Post a Comment