Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana pengusulan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri.
Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik tidak ribet, justru malah mudah sekali selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
Nah, ini pengumuman menurut Admin PDSP cara pengusulan yang belum memiliki NUPTK
Akun atas nama "Reno Kurniady"
Akun atas nama "Reno Kurniady"
"secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam"
Hal ini sesuai dengan hasil Bimtek PDSP pada tahun 2015 ini.
Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
1. Riwayat Mengajar PTK
2. Nomor SK Pertama
3. Tanggal SK
4. Keaktifan SK
Cukup itu saja yang bisa saya bagikan, jika masih ada kekeliruan mohon dimaafkan. Yang mau bertanya-tanya langsung ke facebook PDSP.
0 comments:
Post a Comment