Showing posts with label TK. Show all posts
Showing posts with label TK. Show all posts

Wednesday, July 1, 2015

Ini Syarat Mendirikan TK (Taman Kanak-kanak)

Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
 
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
 
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
 
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
 
 
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
 
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
 
sumber: kemdikbud.go.id

Sunday, May 10, 2015

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tahun 2015/2016

Agama Nomor 2/VII/PB/2014, Nomor 7 Tahun 2014 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru
Peraturan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2015

PPDB dilaksanakan pada bulan Juni s.d. Juli setiap tahun:
1. Pemberitahuan ke masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran dimulai.
2. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 hari.
3. Pengumuman peserta didik baru yang diterima dilakukan 1 hari setelah selesai proses seleksi.
4. Pendaftaran ulang dilakukan 1 hari setelah pengumuman

PPDB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya Jenjang Pendidikan Dasar.

TK/TKLB*/RA/BA
1. Telah berusia 4 s.d. 5 Tahun untuk kelompok A
2. Telah berusia 5 s.d. 6 Tahun untuk kelompok B SD/SDLB*/MI
1. Telah berusia 7 s.d. 12 Tahun wajib diterima
2. Telah berusia 6 Tahun dapat diterima
3. Telah berusia 5 s.d 6 Tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

SMP/SMPLB*/MTs
1. Berusia paling tinggi 18 Tahun
2. Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/SDLB/MI/Paket
A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula
3. Memiliki SKHU SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula

PPDB Jenjang Pendidikan Menengah
SMA/SMALB*/MA/SMK/SMKLB
1. Berusia paling tinggi 21 Tahun
2. Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/SMPLB/ MTs/Paket B/ Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/ Sederajat
3. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/ Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat
*) Untuk Satuan Pendidikan SLB, ada hal khusus diluar persyaratan ini

Tuesday, March 24, 2015

Pendaftaran Data Penyetaraan Guru TK 2015

Selamat datang di website pendaftaran data penyetaraan guru TK.
Sebelum login pastikan anda telah memiliki Username dan Password.
Gunakan browser Mozilla Firefox agar aplikasi ini berjalan lebih maksimal.
Jika anda belum memiliki Username dan Password atau anda mengalami kesulitan pada saat login silahkan menguhubungi administrator.


* Semua proses pengikutsertaan penyetaraan guru TK TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan dan menjanjikan dapat meluluskan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan. 
Adapun surat yang menunjang Penyeteraan Guru TK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL

Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan - Jakarta
Telepon / Faksimili : 021 - 57946130, 57946131 Homepage : www.jugaguru.com Email : info@jugaguru.com

 
MEKANISME PENYETARAAN GURU TK
 
 
1.Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
 Berkas usul dimaksud terdiri atas:
 a.Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
 b.Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
 c.NUPTK.
 d.NRG bagi yang sudah memiliki.
 e.Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
 f.Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
 g.Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
 h.Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2.Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3.Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.
5.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.
6.Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.
 
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: TK Template by Desa. Powered by Blogger