Tuesday, March 24, 2015

Pendaftaran Data Penyetaraan Guru TK 2015

Posted by Blogger Name. Category: ,

Selamat datang di website pendaftaran data penyetaraan guru TK.
Sebelum login pastikan anda telah memiliki Username dan Password.
Gunakan browser Mozilla Firefox agar aplikasi ini berjalan lebih maksimal.
Jika anda belum memiliki Username dan Password atau anda mengalami kesulitan pada saat login silahkan menguhubungi administrator.


* Semua proses pengikutsertaan penyetaraan guru TK TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan dan menjanjikan dapat meluluskan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan. 
Adapun surat yang menunjang Penyeteraan Guru TK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL

Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan - Jakarta
Telepon / Faksimili : 021 - 57946130, 57946131 Homepage : www.jugaguru.com Email : info@jugaguru.com

 
MEKANISME PENYETARAAN GURU TK
 
 
1.Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
 Berkas usul dimaksud terdiri atas:
 a.Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
 b.Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
 c.NUPTK.
 d.NRG bagi yang sudah memiliki.
 e.Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
 f.Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
 g.Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
 h.Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2.Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3.Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.
5.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.
6.Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.
 

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive