Selamat datang di website pendaftaran data penyetaraan guru TK.
Sebelum login pastikan anda telah memiliki Username dan Password.
Gunakan browser Mozilla Firefox agar aplikasi ini berjalan lebih maksimal.
Jika anda belum memiliki Username dan Password
atau anda mengalami kesulitan pada saat login silahkan menguhubungi administrator.
* Semua proses pengikutsertaan penyetaraan guru TK
TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jangan
percaya pada pihak manapun yang menawarkan dan menjanjikan dapat
meluluskan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan.
Adapun surat yang menunjang Penyeteraan Guru TK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan - Jakarta
Telepon / Faksimili : 021 - 57946130, 57946131 Homepage : www.jugaguru.com Email : info@jugaguru.com
|
|
|
|
MEKANISME PENYETARAAN GURU TK |
|
|
1. | Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. |
| Berkas usul dimaksud terdiri atas: |
| a. | Fotokopi Surat
Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala
sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK. |
| b. | Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah. |
| c. | NUPTK. |
| d. | NRG bagi yang sudah memiliki. |
| e. | Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. |
| f. | Asli
Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang
bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. |
| g. | Salinan
atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang
relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau
pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah
Kementerian Agama. |
| h. | Salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang
Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Kementerian lain/LPNK. |
2. | Kepala
sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK
atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul. |
3. | Kepala
sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau
Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah
Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK. |
4. | Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian
Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian
lain/LPNK melakukan validasi berkas usul. |
5. | Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama
yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada
kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri
Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian
kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4. |
6. | Pejabat
lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian
Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas
nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan
Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.
|
|
|
0 comments:
Post a Comment