NRG sangat penting bagi Guru yang sudah bersertifikat pendidik, jika anda sudah pernah mengikutinya maka anda wajib memiliki NRG, jika belum mendapatkannya mintalah ke Dinas terkait yang mengurusi tentang Tunjangan Profesi.
Kebanyakan dari guru di Sekolah terutama Dasar belum mengetahui NRG juga digunakan untuk di upload di Padamu Negeri, karena saya yakin Login pun belum lancar sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab OPS untuk mengerjakan data PTK bersertifikat yang pintar-pintar.
Oleh karena itu kebanyakan OPS juga mengeluh karena kurang kerjasamanya antara Guru dan Kepala Sekolah, jika pekerjaan terganggu karena masalah birokrasi di Sekolah maka yang akan disalahkan adalah OPS itu sendiri, apalagi jika data sekolah ataupun sertifikasi guru terkendala maka OPS yang akan di salahkan. Maka dari itu dimohon kepada Guru dan Kepala Sekolah yang berkompeten agar memperhatikan OPS yang saat ini terlunta-lunta akibat pekerjaan yang mendera.
Menurut saya OPS sangat membantu Guru dan Kepala Sekolah di luar jam dinas, hingga larut malam pun dikerjakan oleh OPS yang sebagian besar mereka adalah GTT/GTY PTT/PTY yang kerja tanpa memikirkan masa depan mereka untuk yang masih muda seperti saya, dan yang sudah memiliki keluarga berbagi waktu antara Pekerjaan di Sekolah, OPS, Orang Tua dan Penyambung Hidup.
Untuk itu saya mencoba menyemangati diri saya jika ada Guru dan Kepala Sekolah yang tidak mau bekerja sama dalam hal Data mereka yang seharusnya diperhatikan bukan malah diterlantarkan. Apalagi jika mengerjakan sampai larut malam sampai di Sekolah telat guru-guru semua termasuk GTT/GTY PTT/PTY yang tidak menjadi OPS mereka hanya mondar-mandir mengejek, padahal OPS lembur untuk mereka (jika tidak tahan saya mau jadikan percobaan data mereka yang mengejek saya pindah, ampuhhh).
Tapi kembali ke topik saja, banyak lah masalah yang sering terjadi di Sekolah terutama mereka OPS yang bekerja siang malam tanpa meminta di kasihani... Mohon lah kepada Guru dan Kepala Sekolah mengertilah kepada OPS, jika tidak ada OPS bagaimana nasib SD/SMP/SMA/SMK yang menjadi tempat bekerja bersama, saling membantu bukan membagikan cerita kepada orang lain. Itulah sedikit harapan saya sebagai OPS yang sering dan bahkan tiap hari menjadi bahan cemoohan, saya sudah sabar, namun setiap orang memiliki kesabaran yang berbeda-beda (SABAR ADA BATASNYA brooo).
Terus bagaimana melihat NRG/cek:
1. Masuk ke alamat ini, bisa dipilih, jika muncul akses tidak dapat dibuka (klik kembali ke beranda)
- http://223.27.144.195:8081/
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084/
- http://223.27.144.195:8085/
- http://223.27.144.195:8086/
2. Perhatikan saat anda melakukan Log In, dulu hanya bisa menggunakan NRG bagi yang sudah sertifikasi, namun sekarang sudah kembali bisa menggunakan NUPTK (panduannya login ada dibawah/samping)
NUPTK/NRG/NIK dimana PEG ID nya yah?
3. Setelah semuanya muncul cek satu demi satu jika ada yang merah pastikan di dapodik sudah benar, agar cepat mencari NRG gunakan CTRL+F ketikkan NRG, pasti langsung ketemu. Mudah kan!!!
Namun juga saya akan berbagi untuk semuanya, termasuk kemarin data guru semua masih merah karena masih dalam versi BETA namun disini juga masih merah terutama pada Penilaian PKG (yang mengisi PKG adalah Pengawas, baca keterangan dibawah kotak anda pasti awalnya bingung)
Jika masih bertanda silang berarti PKG guru tersebut belum dimasukkan oleh Pengawas masing-masing, tentunya anda tanya ke Pengawas di tempat anda bekerja.
Jika belum di kerjakan juga pada PKG maka tentunya sertifikasi Tahap I di bulan Januari-Maret 2015 tidak akan aktif (belum bisa aktif jika PKG oleh Pengawas belum diisi).
Bagaimana mudah buka, tentunya kita sebagai OPS, Staff, Guru, dan Kepala Sekolah ada satu kesatuan yang harus saling membantu, bekerja sama, dan saling mengingatkan.
Sedikit bercerita namun tentunya akan lebih elok jika anda juga dapat bercerita di blog...
Semoga bermanfaat
Salam 10 Data!!!
2 comments:
Bagaimana jika NRG di LTD tersebut tidak dikenali ketika akan verval NRG di padamu.siap.web.id??
kalo guru PAI saya ada saran tanpa harus mengajukan kembali, yaitu dengan mengambil 3 digit yang ada di coba pke nomor SK yang dari Dirjen
Terus kalo yang guru biasa memang sekarang lagi g bisa itu menurut Dinas pak
Post a Comment