Akhirnya setelah 1 minggu memikirkan bagaimana nasib Verval NRG Guru Agama yang kurang saya pahami dan setelah membaca surat dari Ditjen GTK yang menyebutkan bahwa jika Verval NRG mengalami kendala misalkan tidak ditemukan anda harus mengajukan NRG baru dan segera akan diluncurkan oleh PUSBANGPRODIK melalui aplikasi Padamu Negeri.
Jadi saya mencoba hal tersebut pagi ini tepat pukul 1:18 am pada hari Senin 16/03/2015.
Berikut sedikit penjelasan mengenai Verval NRG bagi Guru Agama di tingkat Sekolah Dasar yang saya pahami dari Dapodikdas dan Padamu Negeri serta beberapa lembar surat Ditjen GTK.
Selain penjelasan tentunya anda juga penasaran kan bagaimana cara melakukan Verval NRG bagi Guru Agama, ikuti langkah berikut:
1. Tentunya masuk menggunakan Login PTK di Padamu Negeri
2. Cari Verval NRG akan muncul kotak dibawah ini
3. Klik Ajukan Verval sehingga muncul jendela baru yaitu anda disuruh memasukkan NRG dan Nomor Peserta yang tertera di Sertifikat Pendidik PTK bersangkutan.
Pastikan kode awal dua (2) nomor bukan 00 dan 02 (karena dipastikan anda akan menunggu lagi)
Benar dan Lanjut
4. Jika muncul jendela yang berbunyi (Data NRG tidak Ditemukan) maka solusi dari Ditjen GTK adalah anda mengajukan NRG baru ke PUSBANGPRODIK.
5. Klik Belum (Ajuan NRG Baru)
Benar dan Lanjut
6. Akan muncul jendela yang berisi tentang Verval NRG PTK
Isikan semua sesuai dengan Sertifikat Pendidik PTK tersebut dan jangan lupa untuk Bidang Studi untuk Guru Agama sudah pernah saya share disini
Untuk tambahan lebih jelasnya anda masuk ke Info PTK (Beranda untuk penerbitan SKTP) disana akan muncul kode Bidang Studi Guru Agama (misal ditempat saya dapat anda lihat di bawah ini)
Ditempat saya Guru Agama Islam adalah lulusan tahun 2010 jadi saya memilih [2015:127] sesuai kode bidang studi di Dapodikdas
Benar dan Lanjut
7. Lanjut dan Simpan hingga muncul Cetak Surat Ajuan maka akan muncul S26a dan serahkan kepada Admin Dinas terkait agar ditindaklanjuti dan tunggu penerbitan kembali NRG anda.
Selesai
Salam 10 Data!!!
0 comments:
Post a Comment