Tuesday, March 3, 2015

Download Surat Resmi Dirjen Pendis Kemenag RI


Diinformasikan kepada seluruh Kepala/Operator RA/Madrasah Negeri dan Swasta pengelola Data PTK bahwa :

1. Updating data PTK masih dikelola oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Ditjen GTK) melalui sistem aplikasi online;

2. Proses verval NRG bagi PTK digit awal 00 dan 02 tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan system BPSDMPK-PMP sedang malakukan proses integrasi data pada layanan Padamu Negeri, Verval tersebut akan terproses otamatis setelah integrasi selesai dilakukan;

3. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yg sudah memiliki sertifikat pendidik baik bagi yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses Verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan atau tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "Belum Memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG Baru;

4. Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTK nya pernah digunakan oleh PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;

5. Dalam hal pelaksanaan Verval dan Konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian Proses Vervalnya.


Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive