Saturday, March 14, 2015

Penjelasan Updating NRG Guru Agama di Padamu Negeri

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Dari sumber surat dari Kementerian Agama RI Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 mengenai NRG di Padamu Negeri bagi Guru Agama yang isinya adalah sebagai berikut:

Assalamu'alaikum wr.wb
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP_ Nomor 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2015 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen GTK yang ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi:
   - Keaktifan NUPTK/PegID periode semester genap 2014/2015
   - Verval NRG (Nomor Registrasi Guru)
   - Sertifikasi Guru
   - PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDep)
   - PKB Guru (DIO)
   - Uji Kompetensi Guru (UKG)
   - Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online
   - dan diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program poin 1 diatas, mengenai updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang dikelola online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Ditjen GTK Nomor : Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3. Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.

4. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.

5. Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG.

6. Dalam pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya.

Berikut suratnya dapat anda baca atau download disini


Kesimpulannya adalah:
1. NRG Guru Agama NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK. (tunggu kabar Kemdikbud)

 2. NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.
 

Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive