Penerbitan SKTP
2015 memang jadi pembahasan menarik saat ini khususnya bagi para
guru dan pengawas sekolah. Hal ini dikarenakan validasi SKTP cukup berpengaruh
dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi mereka.
Penerbitan SKTP bagi
pengawas sekolah dan guru tidak luput dari kerjasama antara kedua belah
pihak yang telah melaksanakan PKG serta menyerahkan berkas penilaian
pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem.
Adapun info tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas
Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 ini bersumber dari P2tk Dikdas dan
menjelaskan rambu-rambu serta persyaratan khusus
Berikut penjelasan tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015
Syarat
Khusus Penerbitan SKTP
Untuk Guru :
Sudah mengikuti PKG, dan
menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input
hasil PKG pada sistem.
Untuk Pengawas:
Sudah menginput Hasil
penilaian PKG guru guru yang berada dalam pengawasannya
Validasi
Beban Tugas Pengawas Sekolah
Jenis Pengawas Sekolah :
Pengawas SD
Pengawas Mata Pelajaran (dan Sekolah) SMP
Pengawas SLB
Pengawas SD :
- Berasal dari Guru SD
- Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 10 SD atau 60 Guru SD (kecuali daerah khusus)
- Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
- Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain.
Validasi
Beban Tugas Pengawas Mapel SMP
Pengawas Mapel SMP :
- Berasal dari Guru SMP
- Mengawasi minimal 40 Guru sesuai dengan bidang studinya
- Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
- Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain
- Jika tidak dapat memenuhi 40 guru dapat diberi tugas tanbahan sebagai pengawas Satuan Pendidikan
Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah
Pengawas Mata Pelajaran :
- Berasal dari Guru SMP
- Jenis Pengawas Mapel
-Pengawas MIPA dan TIK
-Pengawas IPS
-Pengawas Bahasa
-Pengawas Olahraga
-Pengawas Seni dan Budaya
-Pengawas Bimbingan dan Konseling
-Pengawas IPS
-Pengawas Bahasa
-Pengawas Olahraga
-Pengawas Seni dan Budaya
-Pengawas Bimbingan dan Konseling
- Mengawasi Guru Mapel yang sesuai dengan Sertifikasinya minimal 40 orang.
- Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
- Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain
Penilaian
Kinerja Guru
- Sebagai Syarat Khusus untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
- Hasil penilaian PKG harus dientri melalui aplikasi tertentu (SIM PAK Modul PKG) oleh Pengawas Sekolah yang mengawasi Guru tersebut.
- Masing masing Pengawas akan diberikan password melalui Operator Tunjangan Kabupaten/Kota
- Password untuk pengawas dapat dilihat /diunduh oleh Operator Tunjangan melalui Sim Tunjangan
- Dinas Pendidikan Kab/Kota harus memastikan bahwa semua Guru sudah melakukan PKG dan sudah ditentukan pengawas mana yang bertanggung jawab terhadap pengentrian Nilai PKG nya.
Selengkapnya silahkan download filenya di sini
0 comments:
Post a Comment