Sudah 2 hari yang lalu saya bertandang ke Kantor Pajak KPP Pratama Kabupaten Kebumen guna untuk membuat E-Filing. Namun setelah sampai disana petugas yang ramah-ramah tersebut memberitahukan bahwa E-Filing yang lama masih aktif dan bisa untuk diregistrasi ulang.
Selain untuk membuat E-Fin saya juga berniat untuk mencari tahu bagamaimana cara pengerjaan Pajak Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id.
Saya sendiri sebelumnya saat mengikuti sosialisasi di SDN Kemujan Kecamatan Adimulyo masih kebingungan karena yang saya tahu adalah pajak harus dilaporkan yaitu sejak bulan Januari sampai 31 Maret 2015 ini. Jadi waktu yang saya tinggal 5 hari lagi sejak hari ini saya kerjakan ulang.
Perlu anda tahu bahwa saat ini saya akan melaporkan pajak tahun 2014 sehingga pelaporannya adalah pada bulan Januari 2015 sampai 31 Maret 2015. Jika pemilik kartu NPWP atau yang memiliki wajib pajak telat melaporkan ke kantor pajak/melalui online maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari total Neto anda. Bagaimana? lebih memilih telat atau laporkan saja!!!
Yang saya tahu pajak itu ada banyak macamnya (pribadi, perusahaan, lembaga, instansi dll). Manfaatnya juga sangat banyak, dan jika misal salah satu toko bangunan besar tidak memiliki wajib pajak seperti NPWP maka dipastikan jarang yang membeli karena sekarang bahan seperti kayu dll terkena pajak.
Bagaimana cara membuat NPWP untuk wajib pajak:
Selain untuk membuat E-Fin saya juga berniat untuk mencari tahu bagamaimana cara pengerjaan Pajak Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id.
Saya sendiri sebelumnya saat mengikuti sosialisasi di SDN Kemujan Kecamatan Adimulyo masih kebingungan karena yang saya tahu adalah pajak harus dilaporkan yaitu sejak bulan Januari sampai 31 Maret 2015 ini. Jadi waktu yang saya tinggal 5 hari lagi sejak hari ini saya kerjakan ulang.
Perlu anda tahu bahwa saat ini saya akan melaporkan pajak tahun 2014 sehingga pelaporannya adalah pada bulan Januari 2015 sampai 31 Maret 2015. Jika pemilik kartu NPWP atau yang memiliki wajib pajak telat melaporkan ke kantor pajak/melalui online maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari total Neto anda. Bagaimana? lebih memilih telat atau laporkan saja!!!
Yang saya tahu pajak itu ada banyak macamnya (pribadi, perusahaan, lembaga, instansi dll). Manfaatnya juga sangat banyak, dan jika misal salah satu toko bangunan besar tidak memiliki wajib pajak seperti NPWP maka dipastikan jarang yang membeli karena sekarang bahan seperti kayu dll terkena pajak.
Bagaimana cara membuat NPWP untuk wajib pajak:
1. Pribadi
2. Badan Usaha segera release!!!
3. Cabang, Pengusaha Tertentu, dan Bendahara segera release!!!
4. NPWP Online 2015 terbaru!!!
Sedikit yang saya tahu mengenai pajak pada saat melakukan pembuatan E-Filing adalah perbedaan laporan menggunakan manual artinya menggunakan format blanko yang berupa tulisan misal untuk Wajib pajak yang memiliki penghasilan Neto diatas >60 juta maka menggunakan format 1770 S (sederhana) dan untuk yang <60 juta maka menggunakan blanko 1770 SS (sangat sederhana).
Keduanya memiliki perbedaan pelaporan termasuk saat masuk ke laman Membuat SPT. Maka dari itu saya akan membagikan Cara pelaporan pajak untuk >60 juta dan < 60 juta melalui tutorial di bawah ini.
Beberapa hal yang perlu anda sediakan untuk pelaporan wajib pajak melalui online saat ini adalah siapkan:
1. Lampiran 1721 - A2 Tahun 2014
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Daftar Harta beserta tahun perkiraan harga
4. Daftar Hutang beserta tahun instansi dan berapa nominalnya (jika ada)
Keduanya memiliki perbedaan pelaporan termasuk saat masuk ke laman Membuat SPT. Maka dari itu saya akan membagikan Cara pelaporan pajak untuk >60 juta dan < 60 juta melalui tutorial di bawah ini.
Beberapa hal yang perlu anda sediakan untuk pelaporan wajib pajak melalui online saat ini adalah siapkan:
1. Lampiran 1721 - A2 Tahun 2014
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Daftar Harta beserta tahun perkiraan harga
4. Daftar Hutang beserta tahun instansi dan berapa nominalnya (jika ada)
5. Email pribadi yang aktif dan nomor telpon
Berikut tutorial mengenai:
1. Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS
2. Pelaporan Wajib Pajak > 60 Juta / Format 1770 S segera release!!!
Berikut tutorial mengenai:
1. Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS
2. Pelaporan Wajib Pajak > 60 Juta / Format 1770 S segera release!!!
Berikut adalah registrasi untuk mendapatkan keaktifan setelah saya mendapatkan E-Filing di Kantor Pajak di tempat saya (KPP Pratama Kebumen):
1. Masuk ke http://djponline.pajak.go.id
2. Aktifkan email terlebih dahulu agar kode konfirmasi langsung bisa dibuka
3. Setelah masuk beranda DJP Online maka yang perlu anda lakukan adalah klik menu Pendaftaran (registration)
4. Akan ada kolom kosong yang ada di menu Pendaftaran, yang perlu anda masukkan adalah
a. NPWP : masukkan tanpa menggunakan titik (.) atau setrip (-) lihat gambar saja
b. EFIN : masukkan E-Filling yang dibuat dari KPP ditempat anda (biasanya akan langsung
terbaca saat anda memasukkan E-Filing dan muncul nama anda.
c. Nomor Handphone : wajib
d. Email : masukkan email pribadi anda
e. Konfirmasi Email : masukkan kembali Email diatas
f. Password : masukkan password email anda
g. Konfirmasi password : masukka kembali password email anda
h. Kode keamanan : kode ini akan berganti-gant saat anda memasukinya
i. Daftar.
5. Lalu akan segera diproses yang selanjutnya akan masuk pada email pribadi anda, jika lama tidak keluar-keluar gunakan F5 atau refresh lah komputer/PC anda agar kode aktivasi segera terkirim. Jika sudah muncul seperti gambar di bawah klik untuk masuk dan jangan lupa link biru klik
6. Muncul sebuah beranda baru dan klik Login, tinggal anda melakukan login dengan cara memasukkan nomor NPWP dan password pada email.
Namun ini belum selesai, dan saat ini adalah tinggal pelaporannya saja.
Ingat jika anda melaporkan hari ini berarti anda menyelamatkan Denda sebesar 2 %
Salam 10 Data!!!
0 comments:
Post a Comment