Sebentar lagi akan segera dilaksanakan Ujian Nasional untuk tingkat SMA/MA/SMK pada bulan April. Dari pengalaman saya selama ini menjadi Operator banyak sekali data siswa yang rumpang akibat Akte Kelahiran yang belum dibuat dan terkadang karena pindahan jadi data Akte Kelahiran berbeda dengan data sebelumnya saat sekolah ditingkat rendah.
Hal ini akan mempersulit administrasi Ujian Nasional anak tersebut dan akan mempengaruhi data siswa lainnya.
Selain itu calon peserta Ujian Nasional (UN) terkadang berbeda penulisan nama antara Akte Kelahiran dengan Kartu Keluarga, mungkin karena yang membuatkan beda instansi (Desa & Dinas Pendudukan).
Maka dari pada itu, saya akan bagikan Bagaimana Cara Mudah Membuat Akte Kelahiran Baru? tanpa harus ribet menunggu lama:
Hal ini akan mempersulit administrasi Ujian Nasional anak tersebut dan akan mempengaruhi data siswa lainnya.
Selain itu calon peserta Ujian Nasional (UN) terkadang berbeda penulisan nama antara Akte Kelahiran dengan Kartu Keluarga, mungkin karena yang membuatkan beda instansi (Desa & Dinas Pendudukan).
Maka dari pada itu, saya akan bagikan Bagaimana Cara Mudah Membuat Akte Kelahiran Baru? tanpa harus ribet menunggu lama:
Persyarat umum membuat akte kelahiran:
1. Foto copy surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Bersalin/Puskesmas/Rumah Sakit/dll (pilih salah satu)2. Keterangan kelahiran dari Desa atau Kelurahan setempat3. Foto copy Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan orang tua dari Catatan Sipil4. Foto copy KTP kedua orang tua5. Foto copy Kartu Keluarg (KK) orang tua6. Menghadirkan 2 orang saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP
Mekanisme mengurus akte kelahiran:
1. Pemohon mendatangi loket pelayanan di Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil2. Mengisi formulir registrasi/permohonan yang disediakan (bermaterai)3. Menandatangani buku register akte kelahiran dengan menyertakan 2 orang saksi
Prosedur umum yang dilakukan petugas pelayanan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
1. Penelitian berkas2. Proses entry data pada komputer3. Pemeriksaan data dan paraf oleh petugas4. Ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil5. Distempel6. Penyerahan akte kelahiran kepada pemohon
Ketentuan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006:
1. Pembuatan akte kelahiran baru kurang dari atau sama dengan 60 hari tidak dipungut biaya (gratis)2. Pembuatan akte kelahiran diatas 60 hari akan dikenai denda maksimal 1 juta rupiah atau sesuai ketentuan yang berlaku3. Proses penyelesaian pembuatan akte kelahiran adalah 30 hari kerja
Catatan:
· Semua persyaratan diatas adalah gambaran umum proses pembuatan atau permohonan akte kelahiran baru, untuk persyaratan spesifik dan terbaru silahkan merujuk pada ketentuan daerah masing-masing
Terima kasih atas kunjungannnya tentang Cara Mudah Membuat
Akte Kelahiran Baru.
Salam 10 Data!!!
0 comments:
Post a Comment