Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi 2015-2016 melalui mekanisme transfer :
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi 2015-2016 melalui mekanisme transfer :
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
7. Belum pensiun.
8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
0 comments:
Post a Comment