Tuesday, March 10, 2015

Panduan Verval NRG di Login PTK Padamu Negeri (Update)

Posted by Blogger Name. Category: ,

Pagi ini sebenarnya saya sedang kurang enak badan karena lembur mengerjakan Verval NRG di Padamu Negeri sambil membuat konsep untuk saya salurkan pada teman-teman pecinta blog sdn-tambaharjo.blogspot.com.

Maka dari pada anda ketinggalan berita terbaru, ada baiknya anda Bookmark blog ini dengan cara tekan CTRL+D dan klik Done/Accept.

Langsung saja berikut Panduan cara membuat S26b3 di Login PTK Padamu Negeri versi terbaru dan paling beda dengan blog lainnya.

1. Pastinya Log in menggunakan Padamu Negeri Log in PTK
2. Disini saya akan memberikan panduan mengenai Verval NRG berupa teks seperti dibawah

3. Cari Verval NRG pada kiri bawah, muncul seperti ini

4. Klik Ajukan Verval, sebelumnya saya sudah pernah melakukannya namun gagal dan sekarang ada 2 versi namun yang terbaru adalah gambar bawah dengan mencantumkan (NRG dan Nomor Peserta)



5. Isikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik PTK


    a. Pola Sertifikasi : lihat pada tahun berapa PTK (untuk menentukan Periode Lulus dan Kode
        Mapel)

    b. LPTK Penyelenggara Sertifikasi : lihat di Sertifikat Pendidik

    c. Bidang Studi Sertifikasi : Sesuaikan dengan PTK tersebut dan lihat panduannya di Nomor 2


    d. Nomor Sertifikat Pendidik : lihat pada Sertifikat Pendidik

    e. Nomor Peserta : Otomatis dari Awal mengajukan Verval NRG (isi dari Sertifikat Pendidik)

    f. Tanggal Sertifikat Pendidik : Tanggal penyelenggaraan di Sertifikat Pendidik

    g. Scan (jangan lupa ukurannya adalah dibawah 1MB bisa menggunakan Edit dengan cara klik 
        gambar lalu Edit maka muncul gambar seperti dibawah ini (saya rubah menjadi 1000px)

    h. Upload Scan Sertifikat Pendidik
   
  i. Upload Scan Ijazah terakhir Asli saat Sertifikasi

    Jika sudah benar semuanya maka klik, Benar & Lanjutkan

6. Cek kembali, SIMPAN

lalu klik Ajukan Surat Ajuan

Jadilah S26b3, dan lampirkan beberapa perubahan termasuk keaktifan PTK tersebut dengan di cap Stempel SD dan dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan, serahkan pada Dinas terkait lalu lanjutkan pada Login Kepala Sekolah untuk mencetak S25.


Bagaimana, mudah bukan


Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive