Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar
iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir
miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI),
terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)
Pegawai Negeri Sipil;
b)
Anggota TNI;
c)
Anggota Polri;
d)
Pejabat Negara;
e)
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai Swasta; dan
g)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia
paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;b) Pemberi Kerja;c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;ü Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;ü Penerima pensiun lain; danü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)
Veteran;
e)
Perintis Kemerdekaan;
f)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
dan
g)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar
iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG
DITANGGUNG
1.
Pekerja Penerima Upah :
· Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung,
anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat
yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua
puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Manfaat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.
Administrasi
pelayanan
2.
Pelayanan
promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
4.
Tindakan medis
non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan obat
dan bahan medis habis pakai
6.
Transfusi darah
sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.
Rawat inap
tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi
medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang
diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i)
Peayanan kedokteran
forensik
j)
Pelayanan jenazah
di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
IURAN
1. Bagi peserta
Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan
pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau
Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja
dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar
4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen)
dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk
keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5. Iuran bagi
kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten
rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta
bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus
rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas
II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima
ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas I.
6. Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5%
(lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,
dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran
yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
A.
Pendaftaran Bagi
Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi
peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di
bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke
program JKN.
B.
Pendafataran Bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan
usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS
Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi
karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS
Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha
menerima nomor
Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank
yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran
diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C.
Pendaftaran Bagi
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Ø Pendaftaran
PBPU dan Bukan Pekerja
1.
Calon peserta mendaftar secara
perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.
Mendaftarkan seluruh anggota
keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta
(DIP) dengan melampirkan :
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
-
Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
-
Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta
memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke
kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website
BPJS Kesehatan
Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas
berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum
yaitu dengan
mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391JKT 10510
021-4212938 (Hunting)
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391JKT 10510
021-4212938 (Hunting)
0 comments:
Post a Comment