Pada Senin, 16 Maret 2015 akan dirilis fitur Keaktifan Kepala Sekolah dan fitur Ajuan PTK Kolektif (Surat S25 a/b).
Cara mencetak S25 adalah melalui akun Kepala Sekolah, untuk itu
Rekan operator harus login akun Kepala Sekolah terlebih dahulu. Berkas S25
untuk saat ini belum bisa di cetak hingga waktu rilis nanti.
Apa saja nanti yang akan kita lihat di Surat Ajuan Kolektif S25 a/b:
Surat yang pertama adalah bentuk dari dokumen s25 yang terdiri dari KOP
surat dari sekolah terkait, surat di tujukan kepada kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten , Jumlah siswa, Jumlah Guru atau PTK. di bagian bawah terdapat Kode
Ajuan yang nanti akan di entri oleh operator diknas kabupaten dan surat di
tandatangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel.
Surat yang kedua berisi lampiran daftar guru di semester 1, Jumlah Jam
Mengajar guru, Jumlah siswa yang di ampu serta di akhir kolom ada paraf guru
yang nantinya harus di tandatangani oleh masing – masing guru sebelum di bawa
ke diknas.
Surat yang ketiga berisi lampiran daftar kode mata pelajaran pada kolom jenis tugas, untuk lebih jelasnya berikut contoh formulir s25 lampiran 2
Salam 10 Data!!!
0 comments:
Post a Comment