Minat
masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab,
masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak
agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian
Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri
atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi
identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah,
susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis
pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk
Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan
TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian
kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas
tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB
yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum
dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari
kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan
yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data
mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan,
pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan
pengembangan selama 5 (lima) tahun.
sumber: kemdikbud.go.id
0 comments:
Post a Comment