Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan gaji ketujuh bekas
atas Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS. Berikut daftar
rincian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
- Golongan I Terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp. 1.402.400 menjadi Rp. 1.488.500
- Golongan I Tertinggi masa kerja 27 tahun naik dari Rp. 2.413.800 menjadi Rp. 2.558.700
- Golongan II Terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp. 1.816.900 menjadi Rp. 1.926.000
- Golongan II tertinggi masa kerja 33 tahun naik dari Rp. 3.816.900 menjadi Rp. 3.926.000
- Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik dari Rp. 2.317.600 menjadi Rp. 2.456.700
- Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik dari Rp. 4.310.100 menjadi Rp. 4.568.800
- Golongan IV masa kerja 0 tahun naik dari Rp. 2.735.300 menjadi Rp. 2.898.500
- Golongan IVe masa kerja 32 tahun naik dari Rp. 5.302.100 menjadi Rp. 5.620.300.
Semoga bisa jadi motivasi bagi para Pegawai Negeri Sipil untuk terus
berjuang demi nusa dan bangsa. jangan lupa untuk share dan coment.
0 comments:
Post a Comment