Monday, July 13, 2015

Sertifikasi Guru 2015 Pola PPGJ Terancam Batal Akibat Ini

Posted by Blogger Name. Category: ,

Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertfikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.
Tercantum pada Pasal 82 Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi ekademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kulifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-undang tersebut dilaksanakan melalui :
  1. Pemberian Sertifikasi Pendidik secara Langsung (PSPL)
  2. Portifolio (PF), dan
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Sedangkan guru yang diangkat setelah Undang-undang, sertifikasi nya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Berdasarkan Bocoran Informasi, Pelaksanaan sertifikasi guru di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2015 ini semunya masih akan tetap menggunakan pola PLPG. meskipun pada awalnya kemendikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kemendikbud sedang meminta fatwa ke mahkamah Agung Khusus membahas kebijakan tersebut. Direncankan Setelah lebaran nanti PSG akan di undang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum yang dimaksud.
selain hal yang diatas masih ada penyebab penundaan pelaksanaan PPGJ tahun 2015 adalah terbatasnya anggaran pemerintah. mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Per Orangnya. Belum lagi adanya pengaruh restrukturisasi Organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Kemudian, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, Pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola "Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG Pra Jab) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi furu melalui pola PLPG dan PPGJ.
Rencana Sergur tahun 2016 nantu jika dilihat dari kondisi ini dimana jumlah guur yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah baungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui pola PLPG.  Ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait lineritas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti dikarenakan linieritas tidak harus dengan S-1 kedua. Semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenristek Dikti.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive