(Kemendikbud) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan
pendataan untuk memastikan konsisten proses belajar mengajar dengan
acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal
(SPM). Sistem ini diberi nama Verifikasi dan Validasi (VerVal) Data
Proses Pembelajaran.
Data verifikasi validasi pembelajaran berasal dari Operator Sekolah
(OPS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai update data. Proses
Verval data dilakaukan dengan formula/parameter yang berbasis pada
indikator pendidikan yang tertuang dalam SMP dan SNP. Berikut adalah
Parameter tersebut :
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan BelajarPerbandingan jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar. Jumlah peserta didik setiap rombel pada SD/MI tidak melebihi 32 siswa, sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional No. 15 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota.
Rasio Rombongan Belajar per Sekolah SD/MIRombongan belajar (Rombel) SD/MI adalah tempat pertemuan siswa dengan guru dalam belajar dan mengajar di sekolah. sesuai dengan ketentuan Permendiknas No. 24 Tahun 2007, bahwa satu SD/MI memiliki minimum 6 rombel dan maksimal 24 rombel.
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IVSesuai Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa disetiap SD/MI tersedia 2 guru yang memenuhi kulifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI BersertifikasiPermendikbud No. 23 Tahun 2013 Pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa disetiap SD/MI tersedia 2 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sistem Verval proses pembelajaran digunakan dengan mengakses aplikasi Verval Pd.
Operator sekolah login dengan menggunkan (Username dan password)
terlebih dahulu, jika ingin mengakses fitur aplikasi tersebut.
Sumber
0 comments:
Post a Comment